JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital sekarang sudah bisa dipakai sebagai dokumen resmi yang mempunyai kekuatan hukum setara dengan SIM fisik.
Format digital ini merupakan versi elektronik dari SIM yang dapat dibuka lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Masyarakat bisa memperlihatkan dokumen elektronik tersebut ketika ada pemeriksaan oleh anggota kepolisian tanpa perlu selalu membawa kartu fisik ke mana-mana.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Prianggo Malau memaparkan bahwa landasan hukum pemakaian SIM Digital ini telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 ayat (1), berbunyi SIM berbentuk kartu elektronik maupun bentuk lain. Sehingga SIM Digital memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik," kata Prianggo, Jumat (24/7/2026).
Oleh karena itu, publik dipersilakan menunjukkan SIM Digital saat dirazia atau diperiksa oleh petugas di jalan, asalkan dokumen elektronik itu tersimpan secara resmi di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri.
Merujuk informasi dari situs resmi Humas Polri, masyarakat yang berniat memakai fasilitas ini perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas terlebih dahulu lewat Google Play Store untuk gawai Android atau App Store bagi pemilik iPhone.
Begitu aplikasi terpasang, pengguna tinggal mendaftarkan akun memakai data identitas yang diperlukan. Setelah itu, masuk ke menu SIM, ketik nomor SIM yang masa berlakunya masih aktif, dan tunggu hingga proses verifikasi selesai.
Jika data yang diinput cocok dengan pangkalan data Korlantas Polri, SIM Digital bakal langsung terbit di dalam aplikasi dan sah dipakai sebagai bukti kepemilikan.
Menariknya, aplikasi Digital Korlantas ini juga memfasilitasi pengguna untuk menyimpan lebih dari satu jenis golongan SIM dalam satu akun yang sama.
Lewat sistem ini, pemilik SIM A, SIM C, ataupun jenis golongan lainnya bisa membuka seluruh dokumen berkendara mereka dengan sangat praktis hanya lewat satu aplikasi saja.
Langkah inovasi SIM Digital ini menjadi bagian dari modernisasi pelayanan registrasi sekaligus identifikasi bagi para pengendara.
Selain membuat aksesibilitas menjadi lebih gampang, sistem baru ini juga efektif meminimalkan risiko kartu SIM tertinggal atau hilang karena seluruh dokumen sudah tersimpan aman di dalam ponsel pintar.