Wamen HAM: Negara Lindungi Seluruh Warga Negara Tanpa Diskriminasi

Wamen HAM: Negara Lindungi Seluruh Warga Negara Tanpa Diskriminasi
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto. (Foto: NET)

JAKARTA - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menyatakan bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat untuk menjaga hak asasi setiap warga negara tanpa adanya pembedaan, termasuk menjamin setiap individu terhindar dari tindakan persekusi maupun kekerasan.

Mugiyanto mengungkapkan bahwa asas nondiskriminasi menjadi landasan utama bagi Kementerian HAM dalam menerapkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM).

"Kami adalah kementerian yang ditugaskan oleh konstitusi dan Presiden RI untuk memberikan pelindungan HAM kepada seluruh masyarakat Indonesia tanpa kecuali," kata Mugiyanto.

Pernyataan tersebut dia sampaikan ketika menyambut kedatangan Aliansi Perempuan Indonesia (API) yang menyampaikan aspirasi mereka pada Kamis (23/7).

Mugiyanto menerangkan bahwa negara mempunyai kewajiban untuk menyediakan proteksi bagi semua warga negara tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras, hingga orientasi seksual.

Berdasarkan pandangan Mugiyanto, tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan peluang yang setara dalam bekerja, beribadah, mengenyam pendidikan, serta melakukan kegiatan sehari-hari tanpa perlu menghadapi diskriminasi atau tindakan kekerasan.

"Pemerintah punya tanggung jawab untuk melakukan P5HAM, yaitu penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM," ujarnya.

Mugiyanto turut mengimbau publik untuk menyudahi segala macam bentuk persekusi kepada kelompok apa pun. Bagi dia, fokus utama pemerintah terletak pada proteksi hak dari setiap warga negara, bukan pada identitas ataupun orientasi seksual yang dimiliki seseorang.

"Tidak boleh kami diskriminasi. Termasuk kesempatan untuk bekerja, beribadah, sekolah, dan beraktivitas. Tidak boleh ada diskriminasi dan tidak boleh ada kekerasan terhadap mereka," katanya.

Mugiyanto mengimbuhkan bahwa larangan terhadap persekusi ini selaras dengan Asta Cita Presiden yang menitikberatkan pada kepatuhan terhadap hukum serta proteksi bagi tiap-tiap warga negara.

"Saya berharap setiap manusia diperlakukan tanpa diskriminasi karena itu merupakan prinsip hak asasi manusia. Negara akan memastikan pelindungan terhadap semua," ujar Mugiyanto.

Ketika memberikan respons terhadap aspirasi dari API mengenai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, Mugiyanto memaparkan bahwa Kementerian HAM tidak mempunyai otoritas untuk membatalkan regulasi tersebut.

Kendati begitu, Mugiyanto menyebutkan bahwa Kementerian HAM bakal melakukan koordinasi dengan instansi terkait, di antaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan tujuan agar regulasi itu tidak dimanfaatkan sebagai dalih untuk melancarkan kekerasan ataupun persekusi kepada kelompok mana pun.

"Jangan lagi ada kekerasan, jangan lagi ada persekusi. Kami ini negara hukum. Semua harus menghormati hukum," kata Mugiyanto.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index