JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, resmi diambil sumpah jabatannya oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru pada Jumat pagi.
Posisi ini diserahkan kepada Kuntadi guna mengisi lowongan yang ditinggalkan oleh Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri serta tersangkut dalam persoalan hukum terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026 yang menetapkan lima pejabat pimpinan tinggi madya baru di lingkungan korps adhyaksa tersebut.
Kuntadi sendiri merupakan figur yang sudah sangat familier di ranah hukum nasional. Dirinya dikenal sebagai jaksa senior yang kerap menempati kedudukan penting. Di bawah ini adalah riwayat kariernya.
Lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970, Kuntadi menyelesaikan studinya di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Perjalanan kariernya di institusi Kejaksaan diawali pada tahun 1996 kala menempati posisi staf tata usaha di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sebelum akhirnya bertugas sebagai jaksa fungsional.
Sepanjang pengabdiannya, Kuntadi tercatat sempat memegang sejumlah jabatan krusial. Beberapa di antaranya meliputi Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kepala Subdirektorat pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), hingga Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya pada tahun 2020, Kuntadi mulai dipercaya mengemban posisi Asisten Umum Jaksa Agung. Dua tahun berselang, tepatnya pada 2022, dirinya diamanahi tanggung jawab besar sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Saat berada di bawah komando Kuntadi selaku Dirdik, sejumlah perkara besar yang menyedot perhatian publik berhasil diungkap.
Salah satunya yakni kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, yang turut menyeret Harvey Moeis, suami dari figur publik Dewi Sandra.
Perkara kakap lain yang ikut dibongkar adalah dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo periode 2020 sampai 2022.
Lewat penyidikan ini, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate sebagai salah satu tersangka.
Memasuki tahun 2024, Kuntadi mendapatkan penugasan baru untuk menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Hanya berselang satu tahun, pada April 2025, dirinya berpindah tugas dan dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna menggantikan posisi Mia Amiati.
Beberapa bulan setelahnya, Kuntadi kembali ditarik ke pusat untuk memimpin Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung selaku Kepala Badan.
Selama memimpin BPA, lembaga tersebut mencatatkan prestasi dengan menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari hasil pemulihan aset kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan nilai mencapai Rp1,029 triliun.
Realisasi PNBP tersebut diperoleh melalui pelaksanaan lelang BPA Fair serta kegiatan pemulihan aset dari terpidana kasus penggelapan uang dana talangan, Eddy Tansil.
Selepas mengemban amanah di BPA dalam kurun waktu yang terbilang singkat, Kuntadi kini resmi memegang tongkat komando baru sebagai Jampidsus untuk menggantikan Febrie Adriansyah.