Kemenhut Usut Jaringan Dagang Trenggiling Jateng

Kemenhut Usut Jaringan Dagang Trenggiling Jateng
Trenggiling jawa (Manis javanica). (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meneruskan tindakan hukum terhadap EO di Jawa Tengah yang berstatus tersangka atas perdagangan tiga ekor trenggiling jawa (Manis javanica) serta 20 kilogram sisik trenggiling, sebagai langkah pengembangan perkara jaringan penyelundupan di beberapa tempat.

Berdasarkan penjelasan yang divalidasi dari Jakarta, Jumat, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kemenhut Aswin Bangun memaparkan bahwa status tersangka EO di Semarang adalah buah dari pengembangan penyidikan niaga trenggiling, termasuk penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling via Pelabuhan Tanjung Priok dan 796,34 kilogram sisik trenggiling via Pelabuhan Merak.

"Penyidikan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti atau penangkapan pelaku di lapangan, tetapi terus dikembangkan untuk membongkar mata rantai kejahatan, mulai dari pemburu, pengumpul, penampung, pemasok, pengirim, hingga jaringan penerima di luar negeri," ujar Aswin.

Melalui operasi yang digelar Kemenhut, EO diringkus bersama tiga ekor trenggiling hidup serta 20 kilogram sisik dari fauna dilindungi itu.

Ia selanjutnya dijadikan tersangka dan menghadapi risiko hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Usai seluruh dokumen formil dan materiil dinyatakan komplet, tersangka berikut barang bukti langsung dilimpahkan kepada jaksa untuk masuk tahap penuntutan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho pada penjelasan serupa menegaskan bahwa niaga ilegal trenggiling ialah tindak kriminal terhadap kekayaan hayati Indonesia yang kini menjelma menjadi ancaman antaranegara.

Trenggiling jawa ialah satwa dilindungi yang jumlahnya kian merosot akibat perburuan dan perdagangan gelap. Satwa ini dijual dalam keadaan bernyawa maupun ditangkap untuk diambil sisiknya demi memasok kebutuhan pasar ilegal domestik dan mancanegara.

"Kementerian Kehutanan terus mengembangkan setiap perkara untuk mengungkap hubungan antarpelaku, aliran barang, pola pengiriman, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal tersebut. Penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk menghentikan satu pengiriman, tetapi juga memutus jaringan yang menjadikan kekayaan hayati Indonesia sebagai komoditas pasar gelap internasional," demikian Januanto.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index