MK Larang Kuota Hangus, Dinilai Langgar Hak Milik Pribadi

MK Larang Kuota Hangus, Dinilai Langgar Hak Milik Pribadi
Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: NET)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan secara tegas bahwa klausul layanan dari operator seluler yang menghanguskan sisa kuota internet milik konsumen merupakan sebuah bentuk dari penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). 

Tindakan tersebut dianggap telah mencederai jaminan perlindungan hukum yang adil lantaran memanfaatkan posisi tawar konsumen yang lemah dalam sebuah perjanjian baku yang dibuat sepihak oleh pihak operator.

"Berdasarkan prinsip kepatutan hal tersebut harus dinyatakan sebagai bentuk pengingkaran atau penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden)," demikian bunyi pertimbangan hukum MK dalam putusan 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis (23/7/2026).

Mahkamah menilai bahwa persetujuan secara formal dari konsumen terhadap syarat serta ketentuan layanan tidak boleh diartikan sebagai penerimaan tanpa batas atas regulasi yang merugikan hak ekonomi mereka. 

Kondisi tersebut terjadi karena kontrak pada umumnya memiliki wujud kontrak baku (standard form of contract) yang sama sekali tidak memberi ruang bagi konsumen untuk menegosiasikan isinya, sehingga memicu ketidakseimbangan dalam hubungan hukum.

Selain itu, MK berpendapat bahwa sisa kuota internet sepatutnya ditempatkan sebagai benda tidak berwujud yang memiliki hak milik pribadi di dalamnya sebab didapatkan lewat pembayaran sejumlah uang. 

Oleh karena itu, tindakan menghanguskan kuota tanpa adanya informasi yang cukup atau perlindungan yang seimbang dinilai sebagai perampasan hak milik secara semena-mena yang menyalahi Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

"Hal demikian tidak hanya berimplikasi pada berkurangnya nilai ekonomi yang secara sah dibayarkan oleh pengguna jasa telekomunikasi, melainkan juga hilangnya perlindungan hak atas milik pribadi," tulis pertimbangan MK.

Atas dasar pertimbangan tersebut, MK selanjutnya menetapkan keputusan agar perusahaan operator wajib menyediakan opsi layanan kuota rollover atau kuota internet yang dapat diakumulasikan. 

Perkara dengan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini sendiri diajukan oleh tiga orang warga negara Indonesia, yaitu Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix.

Melalui amar putusannya, Mahkamah menerima sebagian permohonan tersebut dan menetapkan bahwa Pasal 28 ayat (1) UU Telekomunikasi tidak selaras dengan UUD 1945 sepanjang tidak diartikan bahwa penentuan tarif harus dibarengi dengan kewajiban untuk menyiapkan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang memastikan sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif serta bisa dipergunakan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index