WNI Hilang dari Grup Wisata di Korsel, Kemlu Lakukan Koordinasi

WNI Hilang dari Grup Wisata di Korsel, Kemlu Lakukan Koordinasi
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu Heni Hamidah. (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI lewat KBRI Seoul telah menjalin koordinasi dengan pihak berwenang Korea Selatan guna mengatasi persoalan WNI asal Madiun, Jawa Timur, yang memisahkan diri dari rombongan wisatanya ketika sedang berlibur di negara tersebut.

“KBRI Seoul telah menerima informasi yang berkembang di lapangan mengenai keberadaan oknum WNI. Tentunya kami sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak otoritas terkait untuk penanganan selanjutnya,” ujar Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu Heni Hamidah di Jakarta, Kamis (23/7/2023).

Heni menyebutkan bahwa WNI itu disinyalir telah menyalahi regulasi keimigrasian lantaran tinggal melebihi batas waktu (overstay). Ia pun memastikan bahwa komunikasi dengan otoritas setempat bakal terus berjalan, salah satunya sebagai langkah preventif agar peristiwa sejenis tidak terulang kembali.

Pihak Kemlu sangat menyesalkan aksi WNI yang menyalahgunakan kemudahan fasilitas kunjungan ke Korea Selatan tersebut, mengingat tindakan itu telah melanggar hukum keimigrasian setempat. 

Kemlu juga memberikan peringatan bahwa fasilitas wisata kelompok ke Korea Selatan ini hanya tersedia hingga Desember 2026 dengan durasi tinggal paling lama 15 hari. Oleh karena itu, WNI yang berniat pergi ke sana diimbau untuk mengerti dan menaati seluruh regulasi yang berlaku.

Di sisi lain, berita mengenai WNI berinisial F asal Madiun yang disinyalir melarikan diri di tengah perjalanan tur di Korea Selatan ini sempat memicu perhatian publik setelah akun @sarjanabackpacker menyebarkan cerita itu lewat platform media sosial Threads.

Berdasarkan informasi yang beredar, F sempat berpamitan ingin melihat-lihat sepatu di area Myeongdong sebelum akhirnya hilang kontak. 

Akun tersebut mengungkapkan bahwa tidak ditemukan gelagat yang janggal dari F pada hari kejadian. Imbas dari peristiwa ini, pihak agen travel merasa nama baiknya dirugikan serta dijatuhi denda mencapai Rp125 juta.

Sebagai informasi, Korea Selatan menerapkan kebijakan pembebasan visa sementara sejak Mei 2026 bagi pelancong berkelompok dari Indonesia. 

Lewat program ini, grup wisatawan asal Indonesia dengan jumlah anggota paling sedikit tiga orang diizinkan melancong di Korsel tanpa visa sampai 15 hari, terhitung sejak 28 Mei hingga penghujung Desember tahun ini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index