TNI AD Tegaskan Babinsa Hanya Dampingi Ditjen Pajak

TNI AD Tegaskan Babinsa Hanya Dampingi Ditjen Pajak
Kadispenad TNI AD, Brigjen Donny Pramono. (Foto: NET)

JAKARTA — Pihak TNI AD memberikan penjelasan mengenai keikutsertaan Babinsa dalam aktivitas pengawasan kepatuhan wajib pajak yang dilakukan bersama Ditjen Pajak Kemenkeu RI. 

Kadispenad TNI AD, Brigjen Donny Pramono memberikan penegasan bahwa para prajurit TNI yang ikut serta dalam agenda pengawasan kepatuhan pajak tersebut tidak akan melanggar batas tugas pokok yang dimiliki Babinsa.

"TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan," ujar Donny saat dihubungi, Rabu (22/7/2026).

Dirinya mengimbuhkan, dicantumkannya nama Babinsa di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 ialah bagian dari proses koordinasi antarlembaga demi membangun jejaring informasi di wilayah terkait. 

Seperti yang tertulis di dalam SE itu, peran Babinsa murni sebagai pendamping pada ranah jejaring informasi kewilayahan saja.

"Bukan sebagai pemberian kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Dengan demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa," imbuhnya.

Ia juga memberikan penekanan bahwa seluruh otoritas di sektor perpajakan tetap dipegang penuh oleh Direktorat Jenderal Pajak selaras dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.

"Bagi TNI AD, tugas Babinsa tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, serta pembinaan ketahanan wilayah," pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index