JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa problem seputar perlindungan anak masih berpusat pada lingkungan keluarga, lembaga pendidikan, serta ranah digital.
"Analisis KPAI menunjukkan bahwa persoalan perlindungan anak masih terkonsentrasi pada tiga ruang utama kehidupan anak, yaitu keluarga, satuan pendidikan, dan ruang digital," kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono dalam konferensi pers Hari Anak Nasional 20206 di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Aris Adi Leksono menyebutkan bahwa ketiga area tersebut yang mestinya menjadi area paling terlindung bagi anak malahan kerap menjadi tempat terjadinya bermacam-macam pelanggaran hak anak.
Sepanjang tahun 2025, laporan dalam kategori Pemenuhan Hak Anak menyentuh angka 1.288 kasus atau setara 63,4 persen dari seluruh total aduan, sementara kategori Perlindungan Khusus Anak menghimpun 743 kasus atau sekitar 36,6 persen.
"Klaster Perlindungan Khusus Anak mencatat 1.866 pengaduan pada 2023, dengan tren yang masih berlanjut pada tahun-tahun berikutnya, dimana sebanyak 743 kasus atau 36,6 persen pada 2025, didominasi oleh anak korban kekerasan fisik, dan psikis ada 306 kasus atau 15,07 persen, dan anak korban kejahatan seksual ada 234 kasus atau 11,52 persen, menurun dari 265 kasus pada 2024," kata Aris Adi Leksono.
Persoalan lain yang terdata pada 2025 mencakup anak yang menjadi korban pornografi dan kejahatan dunia maya sebanyak 54 kasus, anak yang berkonflik dengan hukum sebagai pelaku sebanyak 36 kasus, anak yang menjadi korban perlakuan salah dan penelantaran sebanyak 31 kasus, anak yang dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual sebanyak 25 kasus, serta anak yang menjadi korban penculikan dan perdagangan orang sebanyak 15 kasus.
"KPAI memberikan perhatian khusus terhadap meningkatnya laporan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan maupun lembaga pengasuhan alternatif. Serta laporan peningkatan jumlah anak yang menjadi korban konflik di Papua, yakni meninggal dunia 5 anak, luka-luka 15 anak, dan anak pengungsi," kata Aris Adi Leksono.