JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penguatan pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM) dalam memberantas tindak pidana korupsi. Langkah ini diharapkan membuat upaya penegakan hukum turut memperhatikan pemulihan hak masyarakat yang terdampak.
Saat peluncuran kajian "Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM: Mendorong Pendekatan Berbasis HAM dalam Pemberantasan Korupsi" di Jakarta pada Selasa (21/7), Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menyampaikan bahwa korupsi tidak sekadar merugikan keuangan negara, melainkan berefek langsung pada pemenuhan hak-hak warga negara.
"Semua pihak harus mulai menyadari bahwa saat terjadi tipikor hak warga negara berarti sudah terlanggar. Tipikor merugikan keuangan negara untuk memenuhi dan melindungi hak-hak warga negara," kata Amiruddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Amiruddin menilai perbincangan seputar tindak pidana korupsi sejauh ini lebih sering berkembang dalam kacamata hukum pidana. Di sisi lain, dimensi hak asasi manusia masih perlu diperkuat agar dampak negatif yang dirasakan masyarakat bisa menjadi bagian yang diperhatikan dalam penanganannya.
"Hampir 20 tahun kami sibuk membicarakan tipikor dari sisi pidana tetapi belum masuk ke ranah hak asasi manusia. Lantas selanjutnya bagaimana pemerintah memiliki perspektif itu? Kalau kami tidak menyadari problem dari korupsi sejauh itu maka kami hanya berhenti di situ," ujar Amiruddin.
Amiruddin memaparkan bahwa riset yang dilakukan Komnas HAM ini bertujuan memperkaya sudut pandang pemberantasan korupsi. Caranya dengan melihat korelasi korupsi terhadap pemenuhan hak atas pendidikan, kesehatan, serta layanan publik lain yang menjadi hak masyarakat.
"Kajian Komnas HAM menjadi penting karena tidak hanya bicara korupsi dari sisi pidana. Namun menempatkan tindak korupsi yang mampu melumpuhkan kemampuan negara dalam memenuhi hak asasi manusia," kata Amiruddin.
Amiruddin pun mengutarakan perlunya diskusi lebih mendalam mengenai potensi dampak pelanggaran HAM akibat korupsi untuk dijadikan salah satu pertimbangan dalam penegakan hukum. Hal ini penting sebagai bagian dari penguatan efek jera serta pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.
"Ke depannya, apakah dampak terhadap hak asasi manusia bisa menjadi pemberat? Agar bagi yang akan melakukan korupsi berpikir dua kali. Mereka adalah ancaman utama pada hak asasi manusia," ujar Amiruddin.
Amiruddin berharap output dari kajian ini mampu menjadi bahan masukan bagi berbagai institusi, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Polri, serta pemangku kepentingan terkait lainnya untuk menyusun kebijakan pemberantasan korupsi yang menyatu dengan perspektif HAM.
"Mudah-mudahan banyak pihak, seperti KPK, Kejaksaan, Polri dan lembaga lain mulai merumuskan masalah ini sehingga HAM bukan prinsip pinggiran. Namun menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan," kata Amiruddin.