Tantangan OJK dalam Implementasi Co-Sharing Asuransi Kredit

Tantangan OJK dalam Implementasi Co-Sharing Asuransi Kredit
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. (Foto: NET)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa penerapan skema pembagian risiko atau risk sharing (co-sharing) dalam asuransi kredit menemui berbagai hambatan. Kendala utama yang muncul adalah proses sinkronisasi model bisnis antara penyedia asuransi dengan pihak perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa penerapan aturan co-sharing yang tertuang dalam POJK Nomor 20 Tahun 2023 masih dalam tahap proses dan pelaku industri tengah melakukan langkah penyesuaian.

"Dalam pelaksanaannya masih terdapat tantangan, terutama terkait harmonisasi proses bisnis dan penyesuaian skema kerja sama antara perusahaan asuransi dan perbankan," ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis OJK, Selasa (23/6/2026).

Saat ini, perusahaan asuransi sedang mengintegrasikan model operasional, regulasi internal, serta kontrak kerja sama dengan pihak kreditur supaya selaras dengan ketentuan terbaru tersebut. 

Walaupun demikian, OJK memandang bahwa implementasi risk sharing krusial untuk memperketat disiplin underwriting serta memperbaiki mutu portofolio dalam industri asuransi kredit.

Selain itu, skema ini juga bertujuan untuk menjamin terciptanya keselarasan kepentingan (alignment of interest) di antara semua pihak yang berpartisipasi dalam distribusi kredit.

"Ketentuan ini juga memastikan adanya alignment of interest antara seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran kredit sehingga industri dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan," terangnya.

Sebagai data pendukung, OJK mencatat perolehan premi asuransi kredit mencapai Rp 6,69 triliun hingga April 2026. Di sisi lain, total klaim tercatat sebesar Rp 6,66 triliun, dengan rasio klaim menyentuh angka 99,48%. 

OJK menekankan bahwa asuransi kredit tetap menjadi salah satu segmen usaha yang vital dalam menopang aktivitas pembiayaan serta penyaluran kredit ke sektor riil.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index