BI Tegaskan Transaksi Pariwisata Wajib Menggunakan Rupiah

BI Tegaskan Transaksi Pariwisata Wajib Menggunakan Rupiah
Ilustrasi - Sektor Pariwisata Wajib Pakai Rupiah. (Foto: NET)

JAKARTA - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali menegaskan bahwa seluruh transaksi dalam sektor pariwisata di Indonesia diwajibkan menggunakan mata uang rupiah, mengingat sektor ini tidak termasuk dalam daftar pengecualian untuk transaksi perdagangan internasional.

“Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” kata Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Ronald Dungdung Parluhutan saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat (19/6/2026).

Ia menambahkan, kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi domestik bertujuan untuk mendukung tercapainya stabilitas nilai tukar serta mewujudkan kedaulatan mata uang rupiah di seluruh wilayah NKRI.

Merujuk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/2015, transaksi perdagangan internasional memang dikecualikan dari kewajiban menggunakan mata uang rupiah. 

Pengecualian tersebut memberikan keleluasaan bagi para eksportir untuk mencantumkan harga dan menggunakan valuta asing dalam kontrak internasional mereka. Namun, regulasi tersebut saat ini belum memasukkan sektor pariwisata ke dalam pengecualian tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Biro Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Bali, Putu Winastra, mengharapkan adanya ruang untuk mencantumkan harga paket wisata dalam mata uang asing, seperti dolar AS. 

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa proses pembayarannya tetap dilakukan menggunakan rupiah sesuai kurs yang berlaku saat transaksi.

Winastra menilai bahwa sektor pariwisata dan para pelakunya turut berkontribusi memperkuat nilai tukar rupiah karena menjalankan kegiatan “ekspor” jasa pariwisata. 

Namun, ia menjelaskan bahwa ketika dolar AS menguat dan paket wisata dijual dengan harga rupiah, hal tersebut menimbulkan beban operasional yang besar akibat kenaikan harga kebutuhan pendukung pariwisata.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pihaknya berada dalam posisi dilematis. Mencantumkan harga dalam dolar AS atau mata uang asing lainnya di laman resmi berpotensi menjadi temuan aparat penegak hukum dan dapat diproses secara hukum.

Sebagai destinasi wisata dunia, Bali berhasil menarik minat wisatawan mancanegara sehingga menghasilkan devisa yang setara dengan ekspor ke luar negeri. Mengingat peningkatan ekspor merupakan salah satu strategi penguatan mata uang rupiah di dalam negeri, ia berharap ada solusi bagi industri pariwisata.

Perlu diketahui, selama beberapa pekan terakhir, nilai tukar rupiah mengalami pelemahan hingga sempat menembus angka psikologis di atas Rp18 ribu per dolar AS.

Menyikapi hal tersebut, Bank Indonesia telah mengambil langkah drastis dengan menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate. Pada Mei 2026, BI menaikkan suku bunga sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen. 

Kebijakan serupa berlanjut dengan kenaikan 25 basis poin menjadi 5,50 persen pada Selasa (9/6), dan kini kembali naik menjadi 5,75 persen.

Meskipun rupiah sempat menguat dan menjauh dari level Rp18 ribu per dolar AS berkat langkah tersebut, kinerjanya masih menunjukkan fluktuasi. 

Pada perdagangan Jumat pagi, nilai tukar rupiah tercatat melemah 51 poin atau 0,29 persen menjadi Rp17.845 per dolar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya yang berada di level Rp17.794 per dolar AS.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index