JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah untuk menyesuaikan alokasi anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada tahun 2027 agar selaras dengan perluasan mandat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Rieke menegaskan bahwa penguatan perlindungan saksi dan korban merupakan agenda prioritas nasional dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto, sehingga dukungan fiskal harus berbanding lurus dengan peningkatan fungsi dan beban kerja lembaga.
"Negara tidak boleh memperluas mandat perlindungan tanpa menyediakan dukungan anggaran yang memadai," ujar Rieke dalam keterangannya, Selasa (16/6).
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2026, tugas LPSK diperluas secara signifikan, mencakup pemulihan korban, pengelolaan Dana Abadi Korban, perlindungan dari ancaman digital, hingga pembentukan kantor perwakilan daerah.
Namun, Rieke menyoroti ketimpangan yang mencolok pada pagu indikatif LPSK tahun 2027 yang hanya sebesar Rp130,035 miliar, jauh di bawah kebutuhan riil yang diajukan yaitu Rp392,473 miliar.
Selain masalah pagu, Rieke juga mengkritisi belum adanya alokasi anggaran untuk program strategis seperti Dana Abadi Korban, peta jalan perlindungan, serta digitalisasi layanan.
Ia menekankan prinsip money follows function, di mana setiap perluasan kewenangan harus disertai dukungan fiskal yang adil dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, Rieke merekomendasikan:
Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian pagu indikatif LPSK.
Bappenas memasukkan Dana Abadi Korban dan digitalisasi layanan ke dalam prioritas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027.
Pemerintah segera mengalokasikan anggaran khusus bagi pelaksanaan program pemulihan korban sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2026.