DJP Sumbar-Jambi Blokir 571 Rekening Penunggak Pajak Rp70,2 Miliar

DJP Sumbar-Jambi Blokir 571 Rekening Penunggak Pajak Rp70,2 Miliar
Kanwil DJP Sumbar dan Jambi. (Foto: NET)

JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi telah melakukan pemblokiran terhadap 571 rekening milik penunggak pajak dengan total nilai mencapai Rp70,2 miliar pada 3–4 Juni 2026.

Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, Tarmizi, menyatakan bahwa langkah pemblokiran ini merupakan awal dari rangkaian kegiatan penagihan pajak melalui upaya paksa. Ia menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum ini pada dasarnya adalah bentuk pelayanan kepada wajib pajak yang taat aturan.

"Jadi, penegakan hukum kepada wajib pajak yang tidak patuh merupakan pelayanan kami kepada wajib pajak yang sudah patuh,” ungkapnya dalam keterangan resmi pada Jumat (12/6/2026).

Tarmizi menjelaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah langkah mendadak. Sebelum sampai pada tahap upaya paksa, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait telah menempuh berbagai tahapan persuasif, mulai dari imbauan, penerbitan Surat Teguran, hingga penyampaian Surat Paksa.

Langkah ini diambil karena wajib pajak atau penanggung pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya meskipun batas waktu yang ditentukan undang-undang telah berakhir. 

Tindakan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.

"Secara filosofis, tindakan ini ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi mayoritas Wajib Pajak yang selama ini telah patuh memenuhi kewajibannya secara sukarela, sekaligus menciptakan efek jera bagi pihak-pihak yang tidak kooperatif," tuturnya.

Tarmizi menambahkan bahwa penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Kanwil DJP Sumbar dan Jambi dalam menjaga marwah otoritas perpajakan. 

"Artinya apabila wajib pajak tetap tidak menyelesaikan kewajibannya setelah pemblokiran, prosedur penegakan hukum akan ditingkatkan ke tahap berikutnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Kanwil DJP berwenang untuk melakukan penyitaan aset rekening, di mana saldo tersebut akan dipindahbukukan secara paksa ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak beserta biaya penagihannya. Namun, sistem perpajakan nasional tetap memberikan ruang penyelesaian yang akomodatif. 

Pemblokiran dapat dicabut seketika apabila wajib pajak melunasi seluruh utang beserta biaya penagihan, menyerahkan jaminan yang nilainya setara, atau mengajukan permohonan angsuran/penundaan yang telah disetujui Kepala KPP.

Oleh karena itu, Tarmizi mengimbau seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera berkoordinasi secara proaktif dengan KPP tempat terdaftar agar terhindar dari tindakan hukum lanjutan yang lebih berat, seperti penyitaan aset, lelang, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan (gijzeling). 

Dengan dukungan kerja sama yang erat bersama pihak perbankan dan LJK di seluruh Indonesia, Kanwil DJP Sumbar dan Jambi berkomitmen melanjutkan penegakan hukum yang terukur demi melindungi penerimaan negara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index