Menaker Sambut Standar Internasional Kerja Layak Ekonomi Platform

Menaker Sambut Standar Internasional Kerja Layak Ekonomi Platform
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: NET)

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan respons positif atas diadopsinya standar ketenagakerjaan internasional yang mengatur mengenai kerja layak di ekosistem ekonomi platform.

Keputusan tersebut diumumkan dalam Sidang Pleno Penutupan International Labour Conference (ILC) ke-114 yang berlangsung di Jenewa, Swiss, Juni 2026. 

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, Menaker menyatakan bahwa adopsi standar ini merupakan kabar baik bagi pemerintah, para pekerja, serta pelaku usaha.

“Pemerintah menyambut baik lahirnya standar internasional mengenai kerja layak dalam ekonomi platform,” ujar Yassierli.

Ia menjelaskan bahwa ekonomi platform telah mengubah pola masyarakat dalam bekerja, mencari penghasilan, serta mengakses peluang ekonomi. Oleh karena itu, pelindungan pekerja harus diimbangi dengan ruang bagi inovasi dan pertumbuhan bisnis digital.

“Bagi Indonesia, pelindungan pekerja dan inovasi digital harus berjalan bersama, sehingga transformasi ekonomi digital benar-benar memberi manfaat bagi pekerja, dunia usaha dan masyarakat,” kata Menaker.

Menurut Menaker, konvensi ini menjadi kerangka penting bagi negara anggota Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Indonesia memandang konvensi tersebut mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja platform dan fleksibilitas negara dalam menyesuaikannya dengan hukum nasional.

Beberapa poin krusial dalam standar tersebut meliputi keselamatan dan kesehatan kerja, remunerasi yang adil, perlindungan sosial, transparansi sistem otomatis, perlindungan data pribadi, proses yang adil, serta pendekatan regulasi berbasis fakta.

Menaker menekankan pentingnya isu ini bagi masyarakat, mengingat layanan berbasis aplikasi kini semakin lekat dengan aktivitas harian.

“Ojek online, kurir online, serta pekerja yang menggunakan aplikasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan membutuhkan kepastian pelindungan, transparansi sistem, keselamatan dan kesehatan kerja, serta keadilan dalam memperoleh pendapatan,” katanya.

Sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi digital pesat, Indonesia melihat standar ini sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola ekonomi platform, memperjelas hak dan kewajiban pekerja, serta memastikan keberlanjutan bisnis.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa adopsi standar ILO tersebut tidak berarti seluruh substansinya langsung berlaku secara seragam di Indonesia. 

Seluruh ketentuan akan disesuaikan dengan kerangka hukum dan kebijakan nasional melalui proses yang matang.

Pemerintah akan terus memantau proses lanjutan di ILO, termasuk pertemuan Governing Body ILO pada November mendatang, sebelum memutuskan langkah ratifikasi.

“Ini kabar baik dan menjadi momentum penting bagi tripartit Indonesia. Namun, Indonesia tetap perlu menempuh mekanisme yang tepat, mencermati proses lanjutan di ILO, serta menilai kesiapan nasional sebelum mengambil keputusan mengenai ratifikasi,” ujar Indah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index