Daftar Lokasi Samsat Keliling Detabek Sabtu, 13 Juni 2026

Daftar Lokasi Samsat Keliling Detabek Sabtu, 13 Juni 2026
Samsat Keliling di Wilayah Detabe. (Foto: NET)

JAKARTA - Polda Metro Jaya tetap menyelenggarakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di kawasan Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek) untuk memfasilitasi wajib pajak yang ingin menuntaskan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) pada hari Sabtu ini.

Berdasarkan unggahan pada akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, rincian lokasinya adalah sebagai berikut:

Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Apartemen Ayodya pukul 09.00-11.00 WIB.

Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 09.00-11.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 13.00-15.00 WIB.

Ciledug: Halaman Kantor Samsat Ciledug dan Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City pukul 09.00-11.00 WIB.

Ciputat: Halaman parkir Samsat Ciputat dan kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-11.00 WIB.

Kelapa Dua: Halaman Gtown House Gading pukul 08.00-11.00 WIB.

Kota Bekasi: Halaman parkir Kantor Kecamatan Bekasi Barat pukul 09.00-11.00 WIB.

Depok: Halaman parkir Samsat Depok dan kantor Kelurahan Cipayung pukul 08.00-11.00 WIB.

Cinere: Halaman kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-11.00 WIB.

Wajib pajak diwajibkan membawa KTP asli, BPKB, serta STNK beserta masing-masing fotokopinya. Selain itu, pastikan kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Layanan gerai ini terbatas hanya untuk pembayaran PKB tahunan. Bagi keperluan pembayaran pajak lima tahunan atau pergantian pelat nomor, pemilik kendaraan diwajibkan datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Alternatif lainnya, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk mempermudah proses pembayaran PKB.

Aplikasi SIGNAL memungkinkan pembayaran PKB secara daring di 33 provinsi langsung melalui ponsel, bahkan dokumen STNK akan dikirimkan ke alamat tujuan. 

Namun, perlu dicatat bahwa layanan aplikasi ini tidak berlaku bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun; untuk kasus tersebut, wajib pajak harus tetap mendatangi kantor Samsat terdekat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index