UU P2SK Disahkan, Industri Kripto Nantikan Kejelasan Aturan Teknis

UU P2SK Disahkan, Industri Kripto Nantikan Kejelasan Aturan Teknis
Revisi UU P2SK resmi disahkan, industri kripto menyambut positif. (Foto: NET)

JAKARTA – Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dianggap membawa angin segar bagi sektor kripto. Revisi ini mencakup 17 pokok materi pengaturan yang berfokus pada transformasi sektor keuangan, termasuk penguatan ekosistem aset kripto.

Salah satu pemain utama, Tokocrypto, menyatakan dukungannya terhadap langkah tersebut. Menurut mereka, penguatan payung hukum di level undang-undang merupakan fondasi krusial demi mendorong pertumbuhan industri kripto nasional yang lebih transparan, sehat, dan berkelanjutan.

“Saat ini, kami juga menunggu dan menantikan draft final didistribusikan kepada pelaku industri agar dapat melihat lebih rinci perubahan apa saja yang akan berdampak pada ekosistem,” ujar Calvin dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Calvin menambahkan, pelaku industri memerlukan kejelasan teknis mengenai arah implementasi aturan tersebut. Langkah ini dipandang penting agar proses transisi regulasi berjalan efektif, tidak memicu ketidakpastian baru, serta tetap mengakomodasi inovasi di sektor aset digital.

“Tokocrypto siap bersinergi dengan regulator dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi baru ini dapat diimplementasikan dengan baik. Kami percaya, regulasi yang kuat, jelas, dan adaptif akan menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mempercepat pertumbuhan industri kripto Indonesia,” kata Calvin.

DPR RI telah meresmikan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 4 Juni 2026. 

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Senayan, Jakarta, ini menandai babak baru bagi sektor strategis nasional.

Materi revisi mencakup penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perluasan kewenangan OJK, hingga penyempurnaan tata kelola Bank Indonesia. 

Fokus khusus diberikan pada penguatan pengaturan aset kripto. Kendati disambut antusias, efektivitas regulasi ini tetap bergantung pada detail aturan turunan, mekanisme pengawasan, dan ruang komunikasi antara regulator dan pelaku industri.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menjelaskan bahwa pihaknya telah terlibat aktif dalam pembahasan substansi bersama pemerintah.

“Jadi kan OJK selama ini bersama pemerintah tentunya menjadi bagian dalam diskusi tentang terkait dengan bahan. Tapi finalisasi diskusinya adalah dilakukan oleh pemerintah dengan DPR. Jadi pada prinsipnya sudah terjadi tata kelola sebagaimana yang sudah ditentukan oleh tata keuangan negara kami,” ujar Adi kepada wartawan usai agenda CFX Crypto Conference 2026 di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Adi menegaskan, setelah regulasi ini berlaku, OJK berkomitmen menjalankan peran pengawalan implementasi. Tanggung jawab ini meliputi pengaturan, pengawasan, perlindungan konsumen, hingga penegakan hukum di sektor aset keuangan digital dan kripto.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index