Idealnya Setoran Awal Haji Naik ke Rp35 Juta, Kata BPKH

Idealnya Setoran Awal Haji Naik ke Rp35 Juta, Kata BPKH
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah. (Foto: NET)

JAKARTA – Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menilai setoran awal biaya pendaftaran haji idealnya ditingkatkan menjadi Rp35 juta dari posisi saat ini sebesar Rp25 juta. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan nilai manfaat dana haji bagi jamaah di masa depan.

"Di dalam Rencana Strategis (Renstra) kami, setoran awal itu seharusnya naik menjadi Rp35 juta," ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, di Bandung, Jumat (12/6/2026).

Fadlul mengungkapkan bahwa skenario penyesuaian setoran awal ini idealnya dimulai sejak 2024 dan diterapkan secara bertahap hingga 2026 agar memberikan dampak maksimal pada pengelolaan dana. 

Peningkatan setoran awal ini akan memperbesar total dana kelolaan, yang pada akhirnya akan mendongkrak nilai manfaat yang dihasilkan.

Jika kebijakan ini tidak dijalankan, ada risiko bahwa nilai manfaat dalam nominal rupiah tidak akan optimal. 

"Tapi kalau tidak terjadi, ya, asumsinya kami dapat nilai manfaat secara nilai rupiahnya, jadi tidak seoptimal seperti yang diharapkan," jelas Fadlul.

Di sisi lain, dari aspek investasi, kenaikan tingkat imbal hasil (yield) di pasar keuangan memberikan peluang bagi BPKH untuk memperoleh hasil pengelolaan yang lebih baik melalui instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). 

Saat harga SBSN turun dan yield meningkat, BPKH justru melihatnya sebagai kesempatan untuk melakukan pembelian instrumen dengan imbal hasil lebih menarik.

"Kalau ada penurunan harga di SBSN, justru kami akan sangat mendukung dan mencari peluang itu. Dengan demikian, kami juga membantu pemerintah agar tingkat imbal hasil surat berharga syariah tidak terlalu tinggi," tambahnya.

Mengenai implementasi kenaikan setoran awal menjadi Rp35 juta, Fadlul menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak perlu diatur secara spesifik melalui revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Penetapan besaran setoran awal cukup melalui kesepakatan antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI.

"Kenaikan ini tidak serta merta harus termaktub dalam undang-undang, itu hanya kesepakatan dan yang menetapkan nantinya adalah kementerian yang menangani urusan haji, bukan BPKH," tutup Fadlul.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index