BNPP Kaji Usulan Kawasan Perdagangan Bebas di Perbatasan Malaka

BNPP Kaji Usulan Kawasan Perdagangan Bebas di Perbatasan Malaka
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Lambertus Bria. (Foto: NET)

JAKARTA – Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI menggelar pertemuan dengan DPRD Kabupaten Malaka guna mendiskusikan usulan pembentukan kawasan perdagangan bebas (free trade zone) di wilayah perbatasan Kabupaten Malaka yang bersinggungan langsung dengan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Lambertus Bria, menyatakan bahwa wacana pengembangan kawasan perdagangan bebas ini muncul akibat kebutuhan mendesak untuk memacu pertumbuhan ekonomi perbatasan, terutama pascapemekaran Kabupaten Malaka dari Kabupaten Belu.

“Tujuan kami adalah mendorong peningkatan lapangan kerja, kewirausahaan, dan pemerataan ekonomi di wilayah perbatasan. Dengan adanya kawasan perdagangan bebas, masyarakat perbatasan dapat lebih optimal memanfaatkan peluang ekonomi lintas negara,” ujar Lambertus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Lambertus menilai dinamika ekonomi lintas batas di wilayah Malaka saat ini masih tertinggal jika dibandingkan dengan kawasan perbatasan lainnya. 

Selain menyoroti minimnya volume transaksi di PLBN Motamasin, ia menekankan urgensi dukungan infrastruktur serta regulasi yang memadai agar aktivitas perdagangan dapat berkembang secara berkelanjutan. 

Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah memberikan tanggapan positif melalui langkah penyusunan perencanaan kawasan tersebut.

Pihak DPRD Kabupaten Malaka berharap dukungan dari BNPP RI mampu menguatkan koordinasi antarkementerian dan lembaga terkait agar rencana ini dapat diwujudkan secara nyata, termasuk perbaikan akses jalan menuju Motamasin serta pengaktifan kembali pasar perbatasan.

Menanggapi usulan tersebut, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP RI, Edfrie R. Maith, menyatakan bahwa lembaganya pada prinsipnya mendukung inisiatif untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di kawasan perbatasan, termasuk lewat skema perdagangan bebas.

Namun, ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut menuntut kajian mendalam serta kesepakatan bilateral antara kedua negara. 

“Kami pernah mempelajari praktik zona perdagangan bebas di perbatasan negara lain. Secara konsep sangat memungkinkan diterapkan, namun harus diawali dengan perjanjian kerja sama antarnegara karena menyangkut wilayah netral dan kedaulatan,” tegas Edfrie.

Ia mengungkapkan bahwa BNPP RI sudah menyusun masterplan awal untuk kawasan perbatasan Motaain sebagai pilot project, mengingat jalur tersebut merupakan salah satu yang memiliki aktivitas paling tinggi.

Edfrie juga menegaskan betapa krusialnya penguatan pengawasan serta penegakan hukum di zona perbatasan guna meminimalisasi praktik penyelundupan yang berisiko merugikan negara. 

Menurutnya, optimalisasi fungsi aparat keamanan serta sinergi dengan pemerintah daerah adalah kunci agar pengembangan kawasan ekonomi perbatasan tetap selaras dengan aspek keamanan dan ketertiban wilayah.

Selain menyoroti isu perdagangan bebas, pertemuan tersebut juga membahas tindak lanjut pembangunan kawasan perbatasan lainnya, seperti dukungan pusat dalam perbaikan hunian melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk Kabupaten Malaka.

Melalui audiensi ini, BNPP RI dan DPRD Kabupaten Malaka berkomitmen untuk mempererat sinergi dalam mendorong pengembangan perbatasan yang inklusif. 

BNPP RI berkomitmen menampung dan menelaah usulan daerah sebagai bahan koordinasi lintas sektor, demi mewujudkan kawasan perbatasan Malaka sebagai garda depan negara yang maju, aman, dan sejahtera.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index