JAKARTA - Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling di 14 area yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis (11/6/2026).
Lewat fasilitas Samsat Keliling ini, warga bisa mengurus beberapa keperluan, seperti validasi STNK tahunan serta pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Merujuk informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro pada Kamis, berikut ini adalah rincian wilayah dan titik lokasi pelayanan tersebut:
- Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan halaman Masjid Al Musyawarah pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Barat di??????? Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Selatan di??????? halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB
- Jakarta Timur di??????? halaman Kantor Kecamatan Cipayung dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
- Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB
- Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB
- Ciledug di Giant Poris Gaga dan Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB
- Ciputat di halaman parkir samsat dan Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB
- Kelapa Dua di halaman Gtown House Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB
- Kota Bekasi di Mono Caffe Pekayon Jaya pukul 09.00-11.30 WIB
- Kabupaten Bekasi di Pasar Central Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB
- Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-11.00 WIB
- Cinere di Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-12.00 WIB
Sejumlah dokumen kelengkapan yang wajib disiapkan, antara lain KTP asli dari pemilik kendaraan, BPKB, beserta STNK, yang mana tiap-tiap dokumen tersebut dilengkapi dengan salinan fotokopi.
Kriteria tambahan lainnya, yaitu pemohon dipastikan tidak mempunyai keterlambatan pembayaran PKB di atas satu tahun.
Layanan gerai Samsat Keliling ini hanya memproses pelunasan PKB berkala tiap tahun, sedangkan untuk pengurusan pajak kendaraan lima tahunan berikut penggantian kaleng atau plat nomor kendaraan, wajib diurus secara langsung ke kantor induk Samsat terdekat Anda.