Menaker

Menaker Gandeng Danantara dan Kemendagri Dorong Efisiensi Energi Nasional

Menaker Gandeng Danantara dan Kemendagri Dorong Efisiensi Energi Nasional
Menaker Gandeng Danantara dan Kemendagri Dorong Efisiensi Energi Nasional

JAKARTA - Upaya memperkuat ketahanan energi nasional kini menjadi perhatian serius pemerintah di tengah dinamika geopolitik global. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan akan segera menggandeng Badan Pengelola Investasi Danantara serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengampanyekan pentingnya pengelolaan energi secara lebih luas, khususnya di lingkungan perusahaan milik negara dan daerah.

Langkah ini dinilai strategis untuk memastikan penggunaan energi yang lebih efisien di berbagai sektor usaha. Kampanye tersebut tidak hanya menyasar perusahaan besar, tetapi juga diharapkan mampu menjangkau seluruh ekosistem dunia kerja, termasuk perusahaan swasta.

"Saya melihat program optimalisasi pemanfaatan energi ini nanti harus bergulir secara masif. Sehingga nanti kami tentu akan berkolaborasi apakah itu dengan Danantara, Kementerian Dalam Negeri untuk kampanye yang lebih masif dan lebih efektif," kata Menaker di Jakarta, Rabu.

Optimalisasi Energi Jadi Respons Tantangan Global

Menaker menilai bahwa optimalisasi pemanfaatan energi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan yang harus dijalankan secara berkelanjutan. Dalam situasi global yang penuh ketidakpastian, efisiensi energi menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keberlanjutan usaha.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah mendorong penerapan pengelolaan energi yang lebih baik di berbagai jenis perusahaan. Hal ini mencakup perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berada di bawah koordinasi Kemendagri.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya efisiensi energi, sekaligus mendorong terciptanya pola operasional yang lebih hemat dan ramah lingkungan.

WFH Jadi Strategi Tekan Konsumsi Energi di Tempat Kerja

Salah satu langkah konkret yang diambil pemerintah adalah mendorong penerapan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi konsumsi energi di lingkungan kerja, seperti penggunaan listrik dan fasilitas operasional lainnya.

Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Penerapan WFH ini berlaku bagi perusahaan swasta, BUMN, maupun BUMD.

"Karena ini adalah kebutuhan kita sebenarnya. Ketahanan energi itu menjadi sangat penting untuk bangsa ini ke depannya dan ini membutuhkan kolaborasi," ujar Menaker.

Kebijakan WFH mulai diberlakukan efektif sejak 1 April 2026. Namun, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada masing-masing perusahaan, khususnya sektor swasta, untuk menentukan hari pelaksanaan WFH sesuai dengan kebutuhan operasional.

Arahan Presiden dan Jaminan Hak Pekerja

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang kemudian diimplementasikan melalui surat edaran resmi Menteri Ketenagakerjaan. Tujuannya tidak hanya untuk menghemat energi, tetapi juga untuk mendorong pola kerja yang lebih adaptif dan berkelanjutan.

Menaker menegaskan bahwa meskipun perusahaan menerapkan sistem WFH, hak-hak pekerja tetap harus dipenuhi. Gaji atau upah karyawan tidak boleh dikurangi, dan hak lainnya, termasuk cuti tahunan, tetap diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan efisiensi energi tidak berdampak negatif terhadap kesejahteraan pekerja. Dengan demikian, keseimbangan antara produktivitas dan efisiensi dapat tetap terjaga.

Pengecualian Sektor dan Pentingnya Pendekatan Sistematis

Meskipun demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan WFH. Pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah sektor yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung, seperti sektor energi, kesehatan, infrastruktur, pelayanan masyarakat, ritel atau perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, hingga sektor keuangan.

Pengecualian ini dilakukan untuk memastikan bahwa layanan publik dan kegiatan ekonomi tetap berjalan normal tanpa gangguan. Oleh karena itu, pendekatan yang diterapkan bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor.

Menaker menuturkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah sistematik dalam mengelola energi di tempat kerja. Selain meningkatkan efisiensi, langkah ini juga bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya pengelolaan energi yang berkelanjutan.

Dengan kolaborasi lintas lembaga dan dukungan dari berbagai sektor, pemerintah berharap program ini dapat berjalan secara efektif dan memberikan dampak nyata. Tidak hanya dalam jangka pendek, tetapi juga sebagai fondasi bagi ketahanan energi nasional di masa depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index