Menaker

Menaker Tegaskan Pemberi Kerja Wajib Bayar THR dan BHR 2026 Tepat Waktu

Menaker Tegaskan Pemberi Kerja Wajib Bayar THR dan BHR 2026 Tepat Waktu
Menaker Tegaskan Pemberi Kerja Wajib Bayar THR dan BHR 2026 Tepat Waktu

JAKARTA - Menjelang perayaan hari raya keagamaan pada 2026, pemerintah kembali menegaskan pentingnya pemenuhan hak pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR). 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menekankan bahwa kewajiban ini harus dijalankan oleh seluruh pemberi kerja tanpa pengecualian. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengingatkan bahwa pembayaran THR dan BHR bukan sekadar kebijakan perusahaan, melainkan kewajiban yang diatur dalam ketentuan pemerintah.

Pemerintah juga memastikan adanya mekanisme pengawasan serta layanan pengaduan bagi para pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR. Dengan adanya fasilitas tersebut, pekerja diharapkan dapat memperoleh perlindungan sekaligus kepastian bahwa hak mereka dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

THR dan BHR Merupakan Hak Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kepada seluruh pemberi kerja agar menunaikan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 tepat waktu dan sesuai ketentuan.

"THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga," kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah akan bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR. Hal ini penting karena THR menjadi salah satu komponen pendapatan yang sangat dinantikan pekerja, terutama menjelang hari raya ketika kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat.

Dengan adanya kepastian dari pemerintah, pekerja diharapkan tidak perlu khawatir terhadap hak mereka. Pemerintah juga memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemenaker Buka Posko Layanan THR dan BHR

Tak hanya memastikan hal tersebut, Kemenaker juga membuat posko layanan aduan THR dan BHR Keagamaan 2026, salah satunya di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemenaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.

Posko tersebut disiapkan sebagai sarana bagi pekerja yang ingin mendapatkan informasi maupun menyampaikan keluhan terkait THR dan BHR. Dengan adanya layanan ini, pekerja memiliki akses langsung untuk berkonsultasi mengenai hak mereka.

Posko itu menyediakan dua layanan utama, yaitu layanan konsultasi dan layanan pengaduan. Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026, melayani pertanyaan-pertanyaan seputar hak THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga permasalahan yang timbul dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yassierli menjelaskan pertanyaan yang paling banyak diajukan pekerja di posko ini berkisar pada hak dan mekanisme penghitungan THR, termasuk dalam situasi PHK.

Melalui layanan konsultasi tersebut, pekerja dapat memperoleh penjelasan langsung dari petugas mengenai aturan yang berlaku sehingga tidak terjadi kesalahpahaman antara pekerja dan perusahaan.

Layanan Pengaduan Aktif Menjelang Hari Raya

Selain layanan konsultasi, posko juga menyediakan layanan pengaduan yang mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Hari Raya, sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah.

Layanan pengaduan ini beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk hari Sabtu, Minggu, bahkan saat hari raya sekalipun. Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan pembayaran THR, seperti THR yang belum dibayar atau dibayarkan secara dicicil.

Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di posko.

Dengan mekanisme ini, Kemenaker memastikan setiap laporan dari pekerja mendapatkan respons cepat dan penanganan yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memastikan perusahaan benar-benar menjalankan kewajiban mereka. Selain itu, keberadaan pengawas ketenagakerjaan juga memberikan kepastian bahwa setiap laporan akan diproses secara profesional.

Akses Pengaduan Juga Tersedia Secara Daring

Untuk memperluas jangkauan layanan, Kemenaker juga menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara daring melalui laman poskothr.kemnaker.go.id dan layanan pesan WhatsApp di nomor 081280001112.

Menaker menegaskan kemudahan akses ini dirancang agar seluruh lapisan pekerja dapat memanfaatkan layanan Posko tanpa harus datang secara langsung.

Dengan sistem daring tersebut, pekerja dari berbagai daerah tetap dapat menyampaikan pertanyaan maupun laporan tanpa terkendala jarak. Hal ini juga dinilai lebih praktis karena pekerja dapat mengakses layanan kapan saja sesuai jam operasional yang telah ditentukan.

"Saya juga mengimbau agar Posko THR dan BHR ini ada di setiap Dinas Ketenagakerjaan provinsi, kota dan kabupaten, serta kawasan industri,” kata Yassierli.

"Semua posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. Masyarakat juga tidak juga harus datang langsung ke posko, tapi bisa melalui WhatsApp terlebih dahulu," imbuhnya.

Dengan adanya jaringan posko yang terintegrasi di berbagai daerah, pemerintah berharap pengawasan pembayaran THR dan BHR dapat berjalan lebih efektif. Langkah ini sekaligus memberikan perlindungan bagi pekerja agar dapat menerima hak mereka tepat waktu sehingga dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang bersama keluarga.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index