UKM

Pemerintah Tetapkan Kriteria UKM Kelola Tambang Mineral Logam Batubara Nasional

Pemerintah Tetapkan Kriteria UKM Kelola Tambang Mineral Logam Batubara Nasional
Pemerintah Tetapkan Kriteria UKM Kelola Tambang Mineral Logam Batubara Nasional

JAKARTA - Pemerintah membuka babak baru dalam tata kelola sektor pertambangan nasional dengan memberi ruang lebih luas bagi usaha kecil dan menengah (UKM).

Melalui kebijakan terbaru, UKM kini memiliki peluang mengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara dengan mekanisme pemberian prioritas, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk konkret keberpihakan pemerintah dalam mendorong pemerataan kesempatan berusaha, sekaligus memperkuat peran pelaku usaha lokal di sektor strategis nasional. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pun merinci sejumlah persyaratan administratif yang wajib dipenuhi UKM sebelum memperoleh izin tersebut.

Payung Hukum Pemberian Prioritas WIUP untuk UKM

Kebijakan pemberian prioritas WIUP bagi UKM diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara dengan Cara Pemberian Prioritas.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa UKM memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menegaskan bahwa regulasi ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi UKM untuk terlibat langsung dalam sektor pertambangan nasional.

“Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil dan menengah lokal untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sektor pertambangan,” kata Bagus.

Keberpihakan Pemerintah pada Ekonomi Kerakyatan

Menurut Bagus, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan memperluas pemerataan kesempatan berusaha. Pemerintah ingin memastikan bahwa pelaku usaha lokal tidak hanya menjadi penonton dalam pengelolaan sumber daya alam, tetapi turut menjadi aktor utama dalam rantai nilai industri pertambangan.

Ia menjelaskan bahwa badan usaha kecil dan menengah dapat memperoleh WIUP mineral logam dan batu bara melalui mekanisme prioritas, selama mampu memenuhi seluruh ketentuan administratif dan lolos proses verifikasi yang ditetapkan.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan UKM, tetapi juga meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian daerah, khususnya di wilayah tempat WIUP prioritas dibuka.

Tahapan Verifikasi Administratif oleh Kementerian UMKM

Bagus menjelaskan bahwa verifikasi badan usaha kecil dan menengah merupakan proses pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian dokumen administrasi. Proses ini bertujuan memastikan bahwa perusahaan pemohon benar-benar berstatus sebagai badan usaha kecil atau menengah, serta memiliki keterkaitan dengan daerah tempat WIUP prioritas diberikan.

Berdasarkan Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, setiap UKM yang mengajukan permohonan WIUP prioritas wajib melalui verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Verifikasi ini menjadi prasyarat utama sebelum badan usaha melanjutkan ke tahap verifikasi teknis yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Seluruh proses tersebut terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS), sehingga UKM dapat mengajukan permohonan, memantau status verifikasi, serta mengakses perizinan secara daring.

Kriteria Administratif yang Wajib Dipenuhi UKM

Secara rinci, kriteria utama yang dinilai dalam proses verifikasi mencakup legalitas badan usaha dan kelengkapan dokumen administratif. UKM yang mengajukan WIUP prioritas harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki dokumen sah yang dapat diverifikasi.

Dokumen tersebut antara lain akta pendirian perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), laporan keuangan yang telah diaudit paling sedikit satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, serta status badan usaha yang aktif dan sah secara hukum.

“Kriteria administratif harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme pemberian prioritas. Kriteria tersebut menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk dapat diproses lebih lanjut,” tutur Bagus.

Ia menambahkan bahwa UKM cukup memenuhi salah satu indikator modal usaha atau hasil penjualan tahunan, sepanjang dapat dibuktikan melalui laporan keuangan yang sah dan dapat diverifikasi.

Sanksi dan Harapan atas Implementasi Kebijakan

Bagus menegaskan bahwa hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi bagian penting dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025. Apabila UKM belum memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan, permohonan WIUP tidak dapat diproses lebih lanjut.

“Apabila UKM belum memenuhi persyaratan, permohonan WIUP prioritas tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” ujarnya.

Ia berharap, terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 semakin menegaskan komitmen pemerintah dalam membuka ruang partisipasi UKM di sektor pertambangan, sekaligus memastikan tata kelola usaha berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan.

Mengacu pada regulasi tersebut, kriteria administratif yang harus dipenuhi UKM antara lain memiliki modal usaha dan penjualan tahunan sesuai kategori usaha kecil dan menengah, telah beroperasi minimal satu tahun, memiliki unit Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil, serta menyatakan kesanggupan menjalankan program tersebut paling lambat tiga tahun setelah memperoleh Izin Usaha Pertambangan prioritas.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menempatkan UKM sebagai bagian penting dalam pengelolaan sumber daya alam nasional, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index