JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk masyarakat Jakarta.
Layanan ini memungkinkan warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas, sehingga proses menjadi lebih cepat dan efisien. Layanan SIM Keliling hadir di lima lokasi strategis di Jakarta pada hari Senin, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan lokasi-lokasi layanan SIM Keliling yaitu:
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra
Kehadiran layanan ini di lima titik strategis bertujuan untuk mempermudah warga dalam memperpanjang SIM tanpa antre panjang, sekaligus memastikan akses yang merata di seluruh wilayah Jakarta.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk menggunakan layanan SIM Keliling, masyarakat harus memenuhi persyaratan dokumen agar proses perpanjangan berjalan lancar. Dokumen yang harus dibawa meliputi:
Foto kopi KTP yang masih berlaku
Foto kopi SIM lama beserta SIM asli
Bukti cek kesehatan dari fasilitas medis resmi
Bukti tes psikologi yang masih berlaku
“Layanan SIM Keliling ini ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik harus membuat SIM baru di Satpas yang telah ditentukan,” jelas petugas TMC Polda Metro Jaya.
Hanya SIM golongan A dan C yang dapat diperpanjang melalui SIM Keliling. Sementara SIM golongan B harus diperpanjang di kantor Satpas karena perbedaan jenis kendaraan dan dokumen.
Biaya Administrasi Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016
Bagi warga yang menggunakan layanan ini, biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rinciannya sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Pembayaran dilakukan langsung di lokasi layanan SIM Keliling. Penting bagi masyarakat untuk menyiapkan biaya tersebut sebelum proses perpanjangan dimulai agar tidak menghambat antrean.
SIM B Tidak Dilayani di SIM Keliling
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa SIM B tidak bisa diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Hal ini karena SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, sehingga prosedur perpanjangan membutuhkan penanganan khusus di kantor Satpas.
“Bagi pemegang SIM B, silakan lakukan perpanjangan di kantor Satpas. Ini karena jenis kendaraan dan dokumen berbeda sehingga tidak bisa diproses di mobil SIM Keliling,” ujar petugas.
Kemudahan dan Efisiensi Layanan
Layanan SIM Keliling menjadi salah satu inovasi Ditlantas Polda Metro Jaya dalam memberikan kemudahan bagi warga. Beberapa manfaat layanan ini antara lain:
Efisiensi waktu, karena antrean lebih singkat dibanding Satpas
Akses mudah, dengan lokasi strategis di lima wilayah Jakarta
Biaya sesuai aturan, transparan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016
Proses cepat, terutama untuk SIM A dan C yang masih berlaku
Selain itu, kehadiran SIM Keliling juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang prosedur perpanjangan SIM yang benar dan lengkap.
Tips Menggunakan Layanan SIM Keliling
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, warga disarankan:
Datang lebih awal sebelum pukul 08.00 WIB
Lengkapi dokumen seperti KTP, SIM lama, bukti cek kesehatan, dan psikologi
Siapkan biaya administrasi sesuai jenis SIM (A Rp80.000, C Rp75.000)
Periksa masa berlaku SIM, karena hanya SIM yang aktif dapat diperpanjang
Patuh pada protokol kesehatan dan aturan antrean
Dengan persiapan matang, proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat dan efisien.
Dampak Positif Layanan SIM Keliling
Hadirnya mobil SIM Keliling membawa beberapa dampak positif bagi masyarakat Jakarta:
Mempermudah akses perpanjangan SIM tanpa harus antre di kantor Satpas
Mengurangi kepadatan lalu lintas di Satpas
Menjamin legalitas berkendara tetap terpenuhi
Menyediakan layanan cepat dan efisien bagi pemegang SIM A dan C
Selain itu, layanan ini mendukung program modernisasi administrasi SIM, dengan pendekatan mobile yang lebih fleksibel bagi masyarakat perkotaan.
Peran TMC Polda Metro Jaya dalam Pelayanan
TMC Polda Metro Jaya berperan penting dalam menyediakan informasi lokasi, jam operasional, serta prosedur penggunaan layanan SIM Keliling. Mereka juga bertugas mengawasi jalannya layanan, memastikan protokol keselamatan dan kesehatan tetap diterapkan.
“Pengguna jalan tol dan warga Jakarta kini bisa memperpanjang SIM dengan aman, cepat, dan nyaman. Layanan ini dirancang untuk mengurangi beban masyarakat serta mempermudah akses administratif,” jelas petugas.
Layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada hari Senin memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A dan C.
Masyarakat diimbau mempersiapkan dokumen lengkap, memahami biaya administrasi, dan hadir tepat waktu agar proses perpanjangan berjalan lancar. SIM B tetap harus diperpanjang di Satpas karena perbedaan jenis dokumen dan kendaraan.
Dengan kehadiran layanan ini, Polda Metro Jaya berhasil menyediakan alternatif efisien untuk perpanjangan SIM, sekaligus menjaga legalitas berkendara bagi seluruh warga Jakarta.