JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam pengendalian pencemaran udara dengan memperketat aturan uji emisi kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan yang kedapatan tidak lulus uji emisi berisiko dijatuhi pidana kurungan hingga enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengingatkan bahwa uji emisi bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk memastikan kendaraan tidak menjadi kontributor besar terhadap polusi udara yang kian memburuk di Ibu Kota.
“Ini sesuai Pasal 41 ayat 2 Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Jika tidak lulus uji emisi, maka bisa dijerat sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” kata Asep Kuswanto.
Uji Emisi: Cermin Kondisi Mesin dan Perawatan Kendaraan
Lebih lanjut Asep menjelaskan, pelaksanaan uji emisi sangat krusial bagi pemilik kendaraan karena dapat menjadi indikator sejauh mana kendaraan tersebut dirawat dengan baik. Emisi gas buang mencerminkan efisiensi kerja mesin dan sistem pembakaran internal pada kendaraan.
“Uji emisi memberikan gambaran kondisi mesin kendaraan. Ini juga menjadi indikator apakah kendaraan tersebut dirawat secara rutin atau tidak,” jelasnya.
Asep menegaskan, jika semua kendaraan telah memenuhi ambang batas emisi yang ditentukan, maka sektor transportasi yang selama ini disebut sebagai penyumbang polusi terbesar dapat ditekan dampaknya secara signifikan terhadap kualitas udara Jakarta.
Kendaraan Berat, Penyumbang Polusi Terbesar
Berdasarkan hasil kajian kolaboratif antara DLH DKI Jakarta dan Vital Strategies, terungkap bahwa kendaraan berat seperti dump truck, mobil kontainer, dan sejenisnya menjadi penyumbang emisi terbesar dari sektor bergerak.
“Jenis kendaraan berat, seperti truk dan kontainer, menyumbang polusi udara paling besar. Oleh sebab itu, penegakan hukum terhadap kendaraan jenis ini harus digencarkan,” terang Asep.
Sebagai bagian dari upaya penegakan aturan, Pemprov DKI melalui operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya melaksanakan uji emisi kendaraan di kawasan Plumpang, Jakarta Utara.
Hasil Uji Emisi di Plumpang: 9 Kendaraan Tak Lulus
Dalam razia gabungan tersebut, total 44 kendaraan berat, seperti truk dan mobil kontainer, diperiksa emisinya. Dari jumlah tersebut, 35 kendaraan dinyatakan lulus, sementara 9 kendaraan lainnya gagal memenuhi standar ambang batas emisi gas buang.
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat, menjelaskan bahwa kendaraan yang tidak lulus berasal dari berbagai jenis angkutan berat, mulai dari mobil penarik hingga mobil tangki air.
“Sembilan kendaraan yang tidak lulus uji emisi terdiri dari angkutan barang, mobil penarik, dan mobil tangki air. Selanjutnya, para pelanggar akan menjalani sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) pada Rabu, 11 Juni 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” jelas Tamo.
Sidang Tipiring dan Penegakan Hukum
Para pemilik kendaraan yang gagal lulus uji emisi akan diproses melalui jalur hukum dengan dikenai Tipiring. Sidang ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan emisi tidak bisa ditoleransi di tengah krisis kualitas udara.
Langkah ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat yang menekankan pentingnya komitmen daerah dalam penurunan tingkat polusi, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.
Rendahnya Partisipasi Uji Emisi di Jakarta
Meski regulasi sudah jelas dan ancaman sanksi cukup berat, partisipasi masyarakat DKI dalam pelaksanaan uji emisi kendaraan dinilai masih sangat rendah. Banyak pemilik kendaraan pribadi enggan melakukan uji emisi secara mandiri di bengkel-bengkel resmi.
Hal ini diperkuat dengan laporan sebelumnya dari Dinas Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa antusiasme warga untuk menguji emisi kendaraannya masih minim, baik karena ketidaktahuan maupun kesadaran yang rendah terhadap isu lingkungan.
Pemprov DKI Dorong Edukasi dan Fasilitas Uji Emisi
Sebagai solusi jangka menengah, Pemprov DKI akan terus menggencarkan edukasi publik mengenai pentingnya uji emisi. Selain itu, DLH akan memperbanyak titik layanan uji emisi, termasuk menggandeng bengkel resmi, komunitas otomotif, hingga kerja sama lintas sektor dengan perusahaan logistik dan jasa transportasi.
Asep Kuswanto berharap, dengan perluasan titik layanan dan informasi publik yang massif, akan terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi secara berkala.
“Kami optimistis jika masyarakat mulai sadar dan regulasi ditegakkan secara konsisten, maka target kualitas udara bersih di Jakarta bisa tercapai,” pungkasnya.
Komitmen Jangka Panjang Menuju Udara Bersih
Pengetatan aturan uji emisi merupakan bagian dari strategi besar Jakarta dalam mengatasi krisis kualitas udara yang terus memburuk dalam beberapa tahun terakhir. Data AirVisual sempat menunjukkan bahwa Jakarta beberapa kali menjadi kota dengan kualitas udara terburuk di dunia, terutama saat musim kemarau dan puncak kemacetan lalu lintas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan tercapainya Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang lebih sehat dalam lima tahun ke depan, dan untuk itu, penegakan aturan seperti uji emisi akan menjadi prioritas utama.