JAKARTA - Kabar gembira datang bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat secara resmi memperpanjang masa program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 Juni 2025. Program ini menjadi solusi konkret bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak, dengan memberikan berbagai keringanan dan insentif fiskal.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, yang menjadi dasar pelaksanaan relaksasi kewajiban pajak kendaraan bermotor tahun ini. Inisiatif ini tidak hanya bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Jawa Barat.
Fokus pada Keringanan Pajak dan Peningkatan Kesadaran Masyarakat
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dr. Hening Widiatmoko, menjelaskan bahwa program pemutihan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah daerah untuk mengakselerasi penerimaan pajak daerah tanpa membebani masyarakat.
“Pemutihan ini memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor. Masyarakat hanya perlu membayar pajak pokok tahun berjalan tanpa dikenakan denda atas keterlambatan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Hening dalam keterangan pers di Bandung.
Program ini semula dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025, namun diperpanjang hingga akhir Juni setelah melihat antusiasme masyarakat yang tinggi. Keputusan ini diambil demi memberikan waktu lebih luas bagi masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.
Ketentuan Lengkap Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025
Program pemutihan ini meliputi tiga jenis insentif utama, yakni:
Penghapusan Denda PKB dan BBNKB
Bebas denda keterlambatan pajak kendaraan untuk semua jenis kendaraan.
Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Penghapusan Tunggakan Pajak Sebelumnya
Wajib pajak hanya perlu melunasi pajak tahun 2025.
Semua tunggakan dari tahun 2024 ke bawah dihapuskan tanpa syarat tambahan.
Diskon Pembayaran Pajak
Diskon diberikan untuk pembayaran pajak tepat waktu.
Besaran potongan pajak bervariasi tergantung jenis kendaraan dan usia kendaraan.
Menurut data Bapenda Jabar, masih ada jutaan kendaraan di wilayah Jawa Barat yang menunggak pajak. Melalui program ini, pemerintah berharap bisa menekan angka tunggakan serta memperkuat basis data kendaraan yang aktif dan taat pajak.
Antrean Warga Meningkat di Kantor Samsat
Pantauan langsung dari kantor Samsat Indramayu pada akhir Mei lalu menunjukkan peningkatan signifikan jumlah warga yang memanfaatkan program ini. Mereka datang untuk melakukan pemeriksaan fisik kendaraan dan mengurus pelunasan pajak.
“Saya sudah menunggak sejak 2022, tapi sekarang bisa lunas hanya dengan bayar tahun ini saja. Terima kasih atas program ini,” kata Arif Nugraha, warga Cikedung, yang ditemui saat mengantre di Samsat Indramayu.
Pembayaran Pajak Kini Bisa Lewat Aplikasi Sapawarga
Guna mempermudah masyarakat, Pemprov Jabar juga menyediakan layanan digital untuk pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Sapawarga. Aplikasi ini dapat diunduh gratis di Google Play Store dan App Store.
Berikut panduan pembayaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Sapawarga:
Unduh aplikasi Sapawarga, lalu lakukan pendaftaran menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pribadi.
Setelah masuk ke aplikasi, pilih menu “Layanan Pajak Kendaraan”.
Masukkan nomor polisi kendaraan, dan sistem akan secara otomatis menampilkan rincian pajak yang harus dibayar.
Pilih metode pembayaran yang diinginkan seperti mobile banking, virtual account, atau e-wallet.
Setelah pembayaran selesai, simpan bukti transaksi digital.
Untuk legalisasi STNK, kunjungi kantor Samsat terdekat atau layanan Samsat Drive Thru/Samsat Gendong, jika tersedia.
Dengan metode digital ini, masyarakat tak perlu mengantre panjang di kantor Samsat, sehingga menghemat waktu dan tenaga.
Dukungan Infrastruktur dan Sosialisasi
Pemprov Jabar menggandeng berbagai pihak, termasuk kepolisian dan Jasa Raharja, untuk memperluas jangkauan informasi serta pelaksanaan program ini. Hening Widiatmoko menegaskan bahwa layanan pemutihan tersedia di seluruh kantor Samsat, termasuk gerai keliling dan layanan akhir pekan.
“Kami siapkan semua kanal layanan, baik offline maupun online, agar masyarakat dari pelosok sekalipun bisa memanfaatkan fasilitas ini. Kami juga akan terus melakukan sosialisasi intensif selama masa perpanjangan,” ungkap Hening.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, program ini juga berdampak positif terhadap perekonomian daerah. Dengan meningkatnya pemasukan dari sektor pajak kendaraan, pemerintah dapat mengalokasikan dana untuk pembangunan infrastruktur, perbaikan jalan, dan layanan publik lainnya.
Pemerhati kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran, Prof. Nurul Huda, menyebut bahwa pemutihan pajak kendaraan merupakan langkah progresif untuk memperkuat ketahanan fiskal daerah.
“Jika dikombinasikan dengan teknologi dan edukasi yang tepat, program seperti ini bisa mendorong budaya taat pajak di kalangan masyarakat luas,” kata Nurul.