JAKARTA - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan signifikan. Berdasarkan data terbaru yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia Antam pada Selasa, 03 Juni 2025, harga emas Antam naik sebesar Rp20.000 dari posisi sebelumnya Rp1.910.000 per gram menjadi Rp1.930.000 per gram. Kenaikan ini menjadi sinyal positif bagi pelaku pasar dan investor yang memanfaatkan emas sebagai instrumen investasi yang aman dan likuid.
Selain harga jual emas, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam juga mengalami peningkatan. Saat ini, harga buyback berada pada level Rp1.774.000 per gram, naik mengikuti tren harga emas dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru per 03 Juni 2025
Harga emas Antam yang tercatat pada laman Logam Mulia per 03 Juni 2025 adalah sebagai berikut:
0,5 gram: Rp1.015.000
1 gram: Rp1.930.000
2 gram: Rp3.800.000
3 gram: Rp5.675.000
5 gram: Rp9.425.000
10 gram: Rp18.795.000
25 gram: Rp46.862.000
50 gram: Rp93.645.000
100 gram: Rp187.212.000
250 gram: Rp435.320.000
500 gram: Rp925.320.000
1.000 gram: Rp1.870.600.000
Pajak Transaksi Emas Batangan, Investor Wajib Tahu
Seiring kenaikan harga emas ini, investor dan masyarakat yang berminat melakukan transaksi jual beli emas Antam juga harus memahami kewajiban perpajakan yang berlaku. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual beli emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang berbeda antara pembelian dan penjualan kembali (buyback).
Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen untuk non-NPWP. "Setiap pembelian emas batangan selalu disertai dengan bukti potong PPh 22, sehingga pembeli harus mempertimbangkan potongan pajak ini dalam perhitungan biaya investasi," jelas Kepala Divisi Komunikasi PT Aneka Tambang Tbk.
Sedangkan untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback. "Pajak ini bertujuan untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan pajak atas transaksi emas yang semakin diminati masyarakat sebagai instrumen investasi," tambahnya.
Kenaikan Harga Emas Dipengaruhi Faktor Global dan Domestik
Kenaikan harga emas Antam akhir-akhir ini tak lepas dari berbagai faktor, baik dari sisi global maupun domestik. Harga emas dunia yang terus bergerak naik, disertai dengan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, membuat harga emas lokal semakin menguat.
Menurut analis pasar logam mulia, "Harga emas cenderung naik karena ketidakpastian ekonomi global, termasuk gejolak geopolitik dan kebijakan moneter Amerika Serikat yang masih agresif dalam menaikkan suku bunga. Investor cenderung beralih ke emas sebagai aset safe haven."
Di sisi domestik, meningkatnya permintaan masyarakat terhadap emas sebagai instrumen investasi yang likuid dan tahan inflasi turut mendorong harga naik. Kondisi ini juga didukung oleh kemudahan akses pembelian emas Antam melalui berbagai outlet resmi dan platform digital.
Strategi Investasi Emas di Tengah Fluktuasi Harga
Para investor disarankan untuk melakukan perhitungan matang sebelum membeli emas batangan, terutama dengan memperhatikan potongan pajak yang berlaku. "Meski harga emas menunjukkan tren naik, biaya pajak transaksi harus diperhitungkan agar investasi tetap menguntungkan," ujar Kepala Divisi Komunikasi Antam.
Selain itu, emas batangan memiliki kelebihan sebagai investasi jangka panjang karena nilainya relatif stabil dan tidak mudah terpengaruh oleh fluktuasi pasar saham. "Investasi emas juga memberikan fleksibilitas tinggi, sebab emas batangan mudah diperjualbelikan kembali dengan harga yang transparan dan diakui secara luas," tambahnya.
Meningkatkan Kesadaran Pajak dalam Transaksi Emas
PT Aneka Tambang Tbk juga terus berupaya meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait kewajiban pajak dalam setiap transaksi emas batangan. Melalui berbagai kanal komunikasi resmi, Antam memberikan informasi lengkap mengenai aturan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017 dan pentingnya kepatuhan pajak.
"Kesadaran pajak menjadi kunci utama agar masyarakat dapat berinvestasi dengan aman dan sesuai regulasi yang berlaku," kata perwakilan Antam.
Kenaikan harga emas Antam yang mencapai Rp1.930.000 per gram pada 03 Juni 2025, mencerminkan dinamika positif pasar logam mulia di Indonesia. Dengan dukungan permintaan yang meningkat dan kondisi ekonomi global yang fluktuatif, emas tetap menjadi pilihan investasi favorit masyarakat.
Namun, para calon pembeli dan investor harus selalu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku agar transaksi emas dapat dilakukan secara legal dan optimal. Mengikuti aturan PPh Pasal 22 akan membantu meningkatkan transparansi dan keamanan investasi emas di pasar domestik.
Untuk informasi harga emas Antam terbaru dan kebijakan perpajakan, masyarakat dapat mengakses laman resmi Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk atau menghubungi layanan pelanggan resmi Antam.
Informasi Lengkap Harga dan Pajak Emas Antam per 02 Juni 2025
Pecahan Emas | Harga Jual (Rp) | Pajak PPh 22 Pembelian (%) | Pajak PPh 22 Penjualan Kembali (%) |
---|---|---|---|
0,5 gram | 1.015.000 | 0,45 (NPWP), 0,9 (non-NPWP) | 1,5 (NPWP), 3 (non-NPWP) |
1 gram | 1.930.000 | ||
2 gram | 3.800.000 | ||
3 gram | 5.675.000 | ||
5 gram | 9.425.000 | ||
10 gram | 18.795.000 | ||
25 gram | 46.862.000 | ||
50 gram | 93.645.000 | ||
100 gram | 187.212.000 | ||
250 gram | 435.320.000 | ||
500 gram | 925.320.000 | ||
1.000 gram | 1.870.600.000 |