JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, serta para pensiunan akan dilakukan pada bulan Juni 2025. Pencairan ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi melalui stimulus fiskal, di tengah berbagai tantangan global dan domestik.
Dalam keterangan resmi usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin, 02 Juni 2025, Sri Mulyani menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah.
“Rp24,44 triliun dari paket stimulus ini, seperti diketahui oleh teman-teman media, termasuk gaji ke-13 yang juga kita cairkan bulan Juni ini,” ujar Sri Mulyani.
Total Anggaran Capai Rp49,3 Triliun
Sri Mulyani menjelaskan bahwa total anggaran yang telah dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp49,3 triliun. Anggaran tersebut mencakup alokasi untuk ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan. Pencairan ini juga menjadi salah satu cara pemerintah menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru yang biasanya diiringi dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga.
“Dengan adanya pencairan gaji ke-13, paket stimulus Rp24,44 triliun, dan akselerasi program pemerintah, maka kita harapkan momentum pertumbuhan ekonomi bisa terus terjaga,” kata Sri Mulyani.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan berbagai stimulus, termasuk gaji ke-13, diharapkan mampu menjaga konsumsi rumah tangga, yang masih menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Mekanisme Pencairan: Langsung ke Rekening
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, serta surat dari Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan, pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan akan dilakukan secara otomatis. Tidak diperlukan proses administrasi tambahan ataupun verifikasi ulang.
Pihak PT Taspen (Persero), selaku penyelenggara pembayaran pensiun, menyatakan bahwa seluruh pensiunan akan menerima gaji ke-13 melalui rekening bank masing-masing secara otomatis.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Sekretaris Perusahaan PT Taspen (Persero) dalam keterangan tertulis.
Rincian Komponen Gaji ke-13
Untuk para pensiunan, besaran gaji ke-13 2025 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025. Rinciannya meliputi:
Pensiun pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tambahan penghasilan
Tidak seperti gaji bulanan reguler, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun. Namun, gaji ke-13 tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Perhitungan ini mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan adanya kenaikan sebesar 12 persen terhadap besaran pensiun pokok sejak 1 Januari 2024.
Stimulus Tambahan Dorong Konsumsi dan Pertumbuhan
Gaji ke-13 yang dibayarkan kepada ASN aktif dan pensiunan bukan hanya berfungsi sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka, tetapi juga sebagai instrumen fiskal untuk mendorong konsumsi rumah tangga. Pemerintah percaya bahwa langkah ini akan berdampak langsung pada perekonomian nasional, terutama sektor-sektor yang sangat bergantung pada daya beli masyarakat.
Selain itu, dengan adanya tambahan dana di tengah tahun, para ASN dan pensiunan diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak menjelang tahun ajaran baru, serta kebutuhan rumah tangga lainnya.
Momentum Ekonomi Perlu Dijaga
Pemerintah tengah mengupayakan berbagai kebijakan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025. Setelah mencatat pertumbuhan sebesar 5,11 persen pada kuartal I/2025, pemerintah berusaha menjaga tren positif tersebut melalui akselerasi belanja negara dan peluncuran berbagai stimulus strategis.
Sri Mulyani menekankan bahwa pencairan gaji ke-13 akan berkontribusi pada pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) melalui peningkatan konsumsi rumah tangga, yang selama ini menyumbang lebih dari 50 persen terhadap PDB nasional.
“Kita ingin memastikan bahwa belanja negara, termasuk pembayaran gaji ke-13, bisa mendukung aktivitas ekonomi masyarakat dan pada akhirnya memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” ucapnya.
Pengawasan dan Transparansi
Kementerian Keuangan juga memastikan bahwa seluruh proses pencairan gaji ke-13 dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Pemerintah pusat telah berkoordinasi dengan seluruh pemerintah daerah serta institusi terkait guna memastikan tidak ada kendala teknis yang menghambat proses pencairan.
Khusus untuk daerah, dana untuk gaji ke-13 ASN daerah disalurkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU), dengan ketentuan dan pedoman yang sudah disosialisasikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu.
Harapan dari ASN dan Pensiunan
Kabar pencairan gaji ke-13 disambut baik oleh para ASN aktif dan pensiunan. Bagi mereka, pencairan ini tidak hanya memberikan kelegaan finansial, tetapi juga menunjukkan kepedulian negara terhadap kesejahteraan mereka.
Salah satu pensiunan ASN, H. Suyatno (63), mengaku bersyukur atas pencairan gaji ke-13. “Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah. Ini sangat membantu untuk biaya sekolah cucu dan kebutuhan rumah tangga,” ujarnya saat dihubungi.