Pemerintah

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana Alam

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana Alam
Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana Alam

JAKARTA - Bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera tidak hanya menimbulkan kerusakan fisik, tetapi juga berdampak langsung pada keberlangsungan usaha masyarakat.

Banyak pelaku usaha kecil yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada Kredit Usaha Rakyat kini menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban keuangan. Kondisi tersebut mendorong pemerintah menyiapkan langkah kebijakan khusus agar para debitur tetap dapat bertahan dan bangkit pascabencana.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai dampak bencana terhadap penyaluran KUR serta rencana relaksasi bagi debitur terdampak di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Laporan tersebut disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta.

Dampak Bencana terhadap Penyaluran KUR

Airlangga menjelaskan bahwa penyaluran KUR di tiga provinsi tersebut tergolong besar dan melibatkan jutaan pelaku usaha. Total nilai KUR yang telah disalurkan mencapai Rp43,95 triliun dengan jumlah debitur lebih dari satu juta orang. Dari keseluruhan penyaluran tersebut, sebagian terdampak langsung oleh bencana alam yang terjadi.

"Total di Aceh, Sumut, dan Sumbar, KUR-nya Rp43,95 triliun Pak Presiden, dan jumlah debiturnya ada 1.018.282 orang. Yang terdampak kepada bencana ini ada Rp8,9 triliun dan 158.848 debitur," ujar Airlangga.

Ia menegaskan bahwa angka tersebut menunjukkan besarnya dampak bencana terhadap sektor usaha mikro, kecil, dan menengah yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang cepat dan tepat untuk mencegah memburuknya kondisi ekonomi masyarakat terdampak.

Usulan Penghapusan Kewajiban Angsuran

Sebagai langkah awal penanganan, Airlangga mengusulkan kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi debitur KUR yang terdampak bencana. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang napas bagi pelaku usaha agar dapat fokus pada pemulihan usaha dan kehidupan mereka.

Dalam skema tersebut, lembaga penyalur KUR tetap menerima pembayaran angsuran pokok dan bunga tanpa harus melakukan klaim, sementara pemerintah menanggung subsidi bunga atau subsidi margin KUR reguler. Dengan mekanisme ini, keberlangsungan sistem pembiayaan tetap terjaga tanpa membebani debitur yang sedang mengalami kesulitan.

"Status kolektibilitas tetap sampai dengan posisi 30 November 2025. Jadi, mereka tidak dalam tanda petik, tidak default Pak Presiden," katanya.

Kebijakan ini dimaksudkan agar para debitur tidak tercatat sebagai kredit bermasalah, sehingga tetap memiliki akses pembiayaan di masa mendatang.

Relaksasi bagi Debitur yang Usahanya Terdampak Parah

Selain penghapusan kewajiban pembayaran, pemerintah juga menyiapkan relaksasi tambahan bagi debitur KUR existing, khususnya pelaku usaha yang tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya akibat kerusakan parah. Relaksasi ini diberikan sebagai bagian dari fase percepatan pemulihan ekonomi pascabencana.

Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan sejumlah stimulus tambahan, seperti perpanjangan tenor pinjaman dan masa tenggang pembayaran. Kebijakan ini diharapkan dapat menyesuaikan kemampuan debitur dengan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah juga memberikan penyesuaian suku bunga guna meringankan beban debitur.

"Grace period-nya diberikan di tahun 2026. Suku bunga margin di tahun 2026 kita nolkan, Pak, untuk mereka. Baru di 2027 kita berikan 3 persen sebelum mereka kembali," jelas Airlangga.

Langkah ini dinilai penting agar para pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk memulihkan kegiatan usahanya sebelum kembali menanggung kewajiban pembayaran secara normal.

Relaksasi Administrasi bagi Debitur

Pemerintah juga memperhatikan kendala administratif yang dihadapi para debitur terdampak bencana. Banyak di antara mereka kehilangan dokumen penting akibat banjir atau bencana lainnya, sehingga kesulitan memenuhi persyaratan administrasi perbankan.

Untuk itu, pemerintah memberikan relaksasi administrasi dengan memberikan waktu tambahan bagi debitur untuk melengkapi dokumen yang hilang. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah terhambatnya akses relaksasi hanya karena kendala administratif.

"Relaksasi yang bersifat administrasi, mereka diberikan 6 bulan, karena mereka tidak punya KTP, NIP, dan SKU," imbuhnya.

Relaksasi ini mencakup berbagai dokumen penting yang biasanya menjadi syarat utama dalam pengelolaan kredit usaha rakyat.

Upaya Menjaga Keberlanjutan Usaha Masyarakat

Airlangga menekankan bahwa rangkaian kebijakan relaksasi KUR ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan usaha masyarakat terdampak bencana. Pemerintah ingin memastikan bahwa bencana alam tidak memutus mata pencaharian para pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi motor penggerak ekonomi daerah.

Dengan kebijakan yang komprehensif, mulai dari penghapusan kewajiban pembayaran, relaksasi bunga, hingga kemudahan administrasi, pemerintah berharap proses pemulihan ekonomi dapat berjalan lebih cepat dan merata.

Langkah ini juga diharapkan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan serta mencegah peningkatan kredit bermasalah di sektor usaha mikro dan kecil. Pemerintah menegaskan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan relaksasi ini agar tepat sasaran dan benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat, lembaga penyalur, dan pemerintah daerah, relaksasi KUR bagi debitur terdampak bencana diharapkan dapat menjadi fondasi penting dalam membangun kembali perekonomian daerah yang terdampak serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional ke depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index