JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegaskan komitmennya dalam menata sektor pertambangan dengan menggelar kegiatan rekonsiliasi perizinan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis penataan tata kelola sektor pertambangan yang legal, transparan, serta berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.
Langkah ini diambil menyusul semakin maraknya aktivitas pertambangan ilegal, khususnya galian C, yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan. Melalui kegiatan rekonsiliasi tersebut, Dinas ESDM Kalimantan Tengah berupaya memastikan seluruh kegiatan pertambangan di wilayahnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penataan Legalitas Tambang Jadi Prioritas Utama
Sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kalimantan Tengah masih menyimpan potensi besar, namun juga diwarnai oleh permasalahan kepatuhan hukum. Untuk itu, Pemerintah Provinsi melakukan berbagai langkah penataan, mulai dari pendataan, penertiban izin, hingga pengawasan ketat terhadap pelaku usaha tambang.
Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah, Vent Christway, menegaskan bahwa pelaksanaan rekonsiliasi ini merupakan wujud konkret dari pelaksanaan mandat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa perizinan pertambangan MBLB menjadi kewenangan gubernur dan dilaksanakan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Dengan pengalihan kewenangan ini, kami mendorong agar pelaku usaha benar-benar mengikuti prosedur yang telah ditentukan dan meninggalkan praktik pertambangan tanpa izin,” ujarnya.
Rekonsiliasi dan Sinkronisasi Data Perizinan
Kegiatan rekonsiliasi yang digelar oleh Dinas ESDM mencakup penyelarasan data antara izin yang telah diterbitkan dengan kondisi nyata di lapangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan di wilayah Kalimantan Tengah telah sesuai dengan perizinan yang sah dan menerapkan prinsip Good Mining Practice.
Dalam pelaksanaannya, rekonsiliasi perizinan ini juga menggandeng berbagai instansi lintas sektor, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk menyelaraskan pelaporan produksi dan pembayaran pajak. Dengan sistem pelaporan yang transparan dan akurat, diharapkan optimalisasi PAD dari sektor pertambangan dapat terus meningkat.
“Koordinasi lintas instansi sangat penting, karena ini menyangkut validitas data produksi dan kewajiban pajak yang harus dibayarkan pelaku usaha,” kata Vent Christway.
Kolaborasi Akademik untuk Reklamasi Tambang
Selain aspek legalitas, Dinas ESDM juga menaruh perhatian besar terhadap reklamasi lahan bekas tambang. Dalam hal ini, Dinas menggandeng tim akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menyusun model reklamasi yang sesuai dengan karakteristik morfologi dan sosial budaya lokal.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan yang telah selesai tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan tidak menimbulkan dampak jangka panjang bagi masyarakat setempat.
“Reklamasi harus dilakukan bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi sebagai tanggung jawab sosial terhadap lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.
Penertiban Pertambangan Ilegal Galian C
Maraknya aktivitas tambang ilegal, khususnya galian C, telah menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, Dinas ESDM menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kehutanan dalam sebuah rapat koordinasi intensif untuk melakukan penertiban dan edukasi kepada para pelaku usaha.
Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kalimantan Tengah, Tarmidji, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang terbukti melanggar aturan.
“Dampak negatif dari pertambangan ilegal terhadap lingkungan sangat signifikan, sehingga kepatuhan terhadap peraturan perizinan menjadi hal yang mutlak,” tegas Tarmidji.
Peningkatan Pendapatan Daerah dari Pajak Tambang
Dampak positif dari penataan sektor pertambangan di Kalimantan Tengah mulai terlihat jelas dari sisi pendapatan daerah. Berdasarkan data pengawasan yang dihimpun Dinas ESDM, realisasi pajak dari sektor MBLB hingga Agustus 2024 mencapai Rp15,07 miliar.
Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan hingga 31 Agustus 2024 tercatat sebesar Rp7,6 triliun, atau 58,55% dari capaian tahun sebelumnya yang mencapai Rp12,97 triliun.
Capaian ini menjadi bukti bahwa penegakan regulasi dan pengawasan yang ketat dapat menghasilkan dampak positif bagi keuangan daerah dan nasional.
Digitalisasi Sistem Perizinan Tambang
Sebagai bagian dari transformasi layanan publik, Dinas ESDM Kalimantan Tengah telah beralih ke sistem perizinan digital. Per 2 Desember 2024, pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral bukan logam dan batuan tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan melalui aplikasi INLINE yang dapat diakses melalui laman resmi https://esdm.go.id/inline.
Aplikasi ini menggantikan sistem lama, yakni Perizinan Minerba, dengan harapan dapat mempercepat proses pelayanan, meningkatkan transparansi, dan mengurangi peluang praktik pertambangan tanpa izin (PETI).
“Transformasi digital ini kami lakukan demi memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam proses perizinan,” ungkap Vent Christway.
Harapan untuk Masa Depan Pertambangan Legal dan Berkelanjutan
Dengan berbagai langkah strategis yang telah dilakukan — mulai dari rekonsiliasi data, penertiban izin, pengawasan lingkungan, hingga penerapan digitalisasi — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menargetkan terciptanya sektor pertambangan yang lebih legal, tertib, dan berkelanjutan.
Langkah-langkah tersebut diharapkan tidak hanya berdampak pada meningkatnya PAD dan PNBP, tetapi juga memberikan jaminan bagi keberlangsungan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat lokal.
“Pertambangan yang dikelola dengan baik akan memberikan manfaat nyata, tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga secara sosial dan lingkungan,” kata Vent Christway menutup pernyataannya.
Rekonsiliasi perizinan tambang yang dilakukan Dinas ESDM Kalimantan Tengah menjadi tonggak penting dalam reformasi tata kelola sektor pertambangan di daerah. Dengan komitmen kuat terhadap legalitas, pengawasan lingkungan, dan pemanfaatan teknologi, Kalimantan Tengah berada pada jalur yang tepat menuju sektor pertambangan yang profesional, transparan, dan berkontribusi besar terhadap pembangunan daerah.