JAKARTA - Banyak pekerja di Indonesia yang belum mengetahui bahwa mereka bisa mencairkan sebagian saldo BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program Jaminan Hari Tua (JHT), meskipun masih aktif bekerja dan belum pensiun. Padahal, manfaat ini bisa sangat berguna, terutama untuk keperluan penting seperti pembelian rumah atau dana darurat.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan kelonggaran kepada peserta aktif dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan 10% atau 30% dari saldo JHT mereka. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi banyak pekerja yang membutuhkan dana tambahan tanpa harus kehilangan status kepegawaiannya.
Apa Itu Program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan?
Program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan memberikan manfaat berupa uang tunai saat peserta:
-Memasuki usia pensiun,
-Mengalami cacat total tetap,
-Atau meninggal dunia.
Namun, dalam kondisi tertentu, seperti kebutuhan akan uang muka rumah atau keperluan mendesak lainnya, sebagian saldo JHT juga bisa dicairkan lebih awal tanpa mengakhiri status keanggotaan BPJS.
“Program ini memberikan fleksibilitas bagi peserta aktif yang memenuhi syarat, untuk tetap terlindungi sambil memanfaatkan haknya dalam kondisi tertentu,” jelas perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Siapa Saja yang Bisa Mencairkan JHT Tanpa Resign?
Tidak semua peserta bisa langsung mencairkan saldo JHT. Hanya peserta aktif yang telah menjadi anggota minimal 10 tahun yang memenuhi syarat untuk melakukan pencairan sebagian. Adapun pilihan pencairan yang tersedia yaitu:
-10% dari saldo JHT untuk keperluan apa pun, misalnya kebutuhan pendidikan, kesehatan, atau biaya darurat lainnya.
-30% dari saldo JHT hanya untuk uang muka pembelian rumah.
Yang penting, pencairan sebagian ini tidak akan mengakhiri keikutsertaan peserta dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga perlindungan terhadap risiko kerja tetap berjalan.
Syarat Dokumen untuk Pencairan JHT Saat Masih Aktif Bekerja
Untuk mengajukan pencairan sebagian dari saldo JHT, peserta harus menyiapkan dokumen berikut:
-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
-Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor
-Kartu Keluarga (KK)
-Buku tabungan atas nama pribadi
-Surat Keterangan Masih Bekerja dari perusahaan tempat bekerja saat ini
-NPWP, jika saldo yang akan dicairkan melebihi Rp50 juta
-Dokumen tambahan untuk pencairan 30%, seperti Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) rumah atau bukti pemesanan rumah.
Prosedur Pengajuan Pencairan JHT: Bisa Online Maupun Offline
1. Lewat Lapak Asik (Online)
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan online bernama Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Berikut langkah-langkahnya:
-Buka situs resmi: lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
-Isi data diri secara lengkap.
-Unggah dokumen yang dipersyaratkan.
-Pilih jadwal wawancara daring (via video call).
-Tunggu proses verifikasi oleh petugas BPJS dan pencairan dana akan dilakukan setelah dokumen dinyatakan lengkap.
2. Langsung ke Kantor Cabang (Offline)
Jika lebih nyaman dengan cara konvensional, peserta bisa datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan:
-Bawa semua dokumen persyaratan lengkap.
-Ambil nomor antrean.
-Ikuti proses wawancara singkat dan pengecekan berkas.
Jika semua berkas lengkap, dana akan ditransfer ke rekening peserta dalam beberapa hari kerja.
“Kami berupaya memberi kemudahan akses baik secara daring maupun luring agar seluruh peserta bisa mencairkan haknya dengan cepat dan efisien,” ujar pejabat BPJS Ketenagakerjaan.
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Saat Pencairan JHT
Sebelum melakukan proses pencairan, penting untuk memahami beberapa poin berikut:
-Data kepesertaan dan informasi identitas di sistem BPJS harus sudah terverifikasi dan sesuai.
-Peserta hanya dapat melakukan pencairan sekali untuk masing-masing skema, baik itu 10% maupun 30%.
-Dana yang dicairkan akan dikenakan pajak progresif, terutama jika total saldo melebihi batas tertentu sesuai ketentuan perpajakan.
-Pencairan sebagian tidak mengganggu manfaat perlindungan lainnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM).
Manfaat yang Didapat dari Pencairan JHT Tanpa Berhenti Kerja
Dengan adanya fasilitas pencairan sebagian JHT ini, peserta bisa lebih fleksibel dalam mengelola keuangannya tanpa perlu kehilangan pekerjaan. Beberapa keuntungan lainnya:
-Menambah modal usaha kecil-kecilan bagi karyawan yang memiliki side hustle.
-Membantu cicilan atau uang muka rumah tanpa harus mencari pinjaman berbunga tinggi.
-Mendukung kebutuhan pendidikan anak atau anggota keluarga.
-Pentingnya Mengetahui Hak Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Masih banyak pekerja yang belum menyadari bahwa mereka memiliki hak untuk mencairkan JHT meski belum pensiun. Padahal, informasi ini penting untuk memperkuat literasi keuangan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
“Pencairan JHT saat masih bekerja bukan hanya memungkinkan, tapi juga sah secara regulasi. Yang penting, syarat dan prosedur dipenuhi,” tegas perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dalam siaran pers.
Cairkan JHT Tanpa Resign, Kenapa Tidak?
Mencairkan JHT saat masih bekerja kini bukan hal mustahil. BPJS Ketenagakerjaan membuka peluang bagi peserta aktif yang telah terdaftar lebih dari 10 tahun untuk mencairkan sebagian saldo mereka tanpa kehilangan status pekerjaan.
Dengan syarat yang cukup mudah dan prosedur yang dapat diakses secara online dan offline, pencairan ini menjadi solusi cerdas bagi pekerja yang membutuhkan dana tambahan. Pastikan semua dokumen dan data kepesertaan Anda valid, dan jangan ragu untuk memanfaatkan hak Anda secara optimal.
Jika kamu masih ragu atau membutuhkan informasi lebih lanjut, jangan segan menghubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau mengakses website resmi mereka. Selamat memanfaatkan hakmu dengan bijak!