Pajak

11 Provinsi di Indonesia Gelar Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Hingga April 2025

11 Provinsi di Indonesia Gelar Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Hingga April 2025
11 Provinsi di Indonesia Gelar Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Hingga April 2025

JAKARTA - Pemerintah Provinsi di beberapa daerah Indonesia menawarkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor sebagai upaya meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Program ini akan berlangsung hingga April 2025 dan memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda. Berikut adalah daftar 11 provinsi yang memberikan insentif pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025.

Jawa Tengah: Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 8 April 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Program ini akan berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak yang belum membayar PKB selama bertahun-tahun akan dibebaskan dari denda dan pokok pajak yang menunggak. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, "Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaharui kewajiban pajak kendaraan mereka."

Jawa Barat: Diskon dan Penghapusan Tunggakan Pajak

Provinsi Jawa Barat juga memberikan keringanan besar bagi wajib pajak dengan menghapuskan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, hingga tahun 2024. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan, "Kami memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan mereka dengan hanya membayar pajak tahun berjalan." Program ini berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Riau: Pengurangan dan Pembebasan Sanksi Administrasi

Pemprov Riau memberikan pembebasan sanksi administrasi untuk kendaraan bermotor yang belum membayar pajak. Program ini berlaku sejak 5 Januari 2025 hingga 5 April 2025. Pembebasan ini mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepulauan Riau: Diskon Pajak Hingga 39,75%

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menawarkan diskon pajak kendaraan bermotor hingga 39,75% untuk BBNKB dan 13,94% untuk PKB. Program diskon ini berlaku selama enam bulan dari Januari hingga Juni 2025. Masyarakat cukup membayar pajak kendaraan sesuai besaran pajak tahun 2025.

Sumatera Selatan: Pembebasan Biaya BBNKB

Sumatera Selatan memberikan insentif berupa pembebasan biaya BBNKB kedua dan pajak progresif. Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2025, setelah opsen PKB dan BBNKB diterapkan. Pembebasan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang terbebani dengan pajak kendaraan.

Banten: Diskon PKB dan BBNKB

Pemerintah Provinsi Banten juga memberikan pengurangan pajak kendaraan bermotor. Diskon mencapai 12,15% untuk pokok PKB dan 37,25% untuk BBNKB. Hal ini berlaku sejak 5 Januari 2025, dengan tujuan untuk meringankan beban pajak bagi masyarakat di provinsi ini.

Aceh: Pemutihan Pajak Progresif Hingga 31 Desember 2025

Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan pajak progresif hingga akhir tahun 2025. Program ini memberi insentif pembebasan pajak progresif bagi kendaraan bermotor, yang diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31. Program ini diharapkan dapat membantu pemilik kendaraan yang terhambat oleh pajak progresif.

Bali: Diskon PKB dan BBNKB

Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan diskon untuk pajak kendaraan bermotor, termasuk pengurangan pokok PKB sebesar 14,35% untuk kendaraan bermotor di bawah 200 cc dan 12,15% untuk kendaraan bermotor di atas 200 cc. Pembayaran pokok BBNKB juga didiskon sebesar 24%, memberikan keringanan signifikan bagi masyarakat Bali.

Kalimantan Selatan: Diskon 25% Untuk Pajak Kendaraan

Pemprov Kalimantan Selatan menawarkan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 25% bagi masyarakat. Program ini berlaku dari 5 Januari hingga 5 Juni 2025. Setelah masa diskon berakhir, Pemprov akan melakukan evaluasi untuk kemungkinan melanjutkan kebijakan ini.

Sulawesi Selatan: Pengurangan PKB dan BBNKB

Sulawesi Selatan memberikan keringanan berupa pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan baru. Program insentif ini berlaku setelah opsen pajak diberlakukan dan memberikan pengurangan sebesar 9,5% untuk kedua jenis pajak.

Kalimantan Utara: Pembebasan Denda Hingga 2025

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memberikan pembebasan denda PKB dan BBNKB II bagi pemilik kendaraan bermotor. Program ini berlangsung hingga akhir tahun 2025 dan diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda.

Dampak Positif Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan

Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam hal kepatuhan pajak, meningkatkan pendapatan daerah, dan membantu meringankan beban masyarakat. Dengan adanya insentif ini, diharapkan banyak pemilik kendaraan yang menunggak pajak dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajibannya.

Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat, “Kami berharap program ini dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih sadar dan taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.”

Sebanyak 11 provinsi di Indonesia memberikan insentif pajak kendaraan bermotor dengan program pemutihan dan diskon pajak yang berlaku hingga April 2025. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan dengan lebih ringan, baik berupa penghapusan denda atau diskon besar. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program ini untuk memenuhi kewajiban pajak mereka dan mendukung pembangunan daerah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index