Kpr

Pemerintah Permudah Kepemilikan Rumah dengan Skema KPR FLPP, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

Pemerintah Permudah Kepemilikan Rumah dengan Skema KPR FLPP, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya
Pemerintah Permudah Kepemilikan Rumah dengan Skema KPR FLPP, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

JAKARTA - Memiliki rumah layak dengan harga terjangkau masih menjadi impian banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah menghadirkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Program ini tidak hanya menawarkan cicilan ringan dan suku bunga rendah, tetapi juga memastikan akses kepemilikan rumah yang lebih inklusif dan tepat sasaran.

Lalu, apa itu KPR FLPP? Siapa saja yang bisa mengajukannya? Bagaimana prosedur pengajuannya? Berikut ulasan lengkapnya.

Apa Itu KPR FLPP?

KPR FLPP adalah program bantuan pembiayaan perumahan yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama dengan bank-bank pelaksana. Tujuan utama dari program ini adalah membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian layak dengan skema pembiayaan yang lebih ringan dibandingkan KPR konvensional.

Melalui FLPP, pemerintah memberikan subsidi dalam bentuk suku bunga tetap sepanjang tenor kredit, uang muka yang lebih terjangkau, serta jangka waktu pinjaman yang lebih panjang. Dengan demikian, program ini dapat mengurangi beban masyarakat dalam mencicil rumah.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Arief Sabaruddin, menjelaskan bahwa KPR FLPP telah membantu jutaan masyarakat memiliki rumah sejak pertama kali diluncurkan.

"Program ini bertujuan agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki hunian layak dengan skema yang lebih ringan dan terjangkau. Kami terus berupaya meningkatkan kualitas dan aksesibilitasnya agar lebih banyak masyarakat yang terbantu," ujar Arief.

Keuntungan KPR FLPP

Ada beberapa keuntungan utama dari program KPR FLPP dibandingkan dengan KPR reguler, antara lain:

Suku Bunga Rendah dan Tetap

Berbeda dengan KPR konvensional yang suku bunganya bisa naik turun mengikuti pasar, KPR FLPP menawarkan suku bunga tetap 5% per tahun. Hal ini tentu memberikan kepastian bagi pemilik rumah dalam mengatur keuangan mereka.

Cicilan Ringan dan Tenor Panjang

Program ini menawarkan jangka waktu cicilan hingga 20 tahun, sehingga besaran cicilan per bulan menjadi lebih ringan dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Uang Muka Rendah

Uang muka yang ditetapkan dalam skema ini juga lebih ringan, bahkan ada beberapa bank pelaksana yang menawarkan DP mulai dari 1% dari harga rumah.

Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pembelian rumah melalui skema KPR FLPP, sehingga harga rumah yang didapatkan menjadi lebih murah.

Bantuan Biaya Administrasi

Selain subsidi suku bunga, pemerintah juga membantu menekan biaya administrasi, sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya besar saat mengajukan KPR FLPP.

Syarat Pengajuan KPR FLPP

Tidak semua orang bisa mengajukan program ini. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapatkan fasilitas KPR FLPP, di antaranya:

-Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.

-Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

-Memiliki penghasilan tetap dengan batas maksimum:

-Rp4 juta per bulan untuk rumah tapak.

-Rp7 juta per bulan untuk rumah susun.

-Belum pernah memiliki rumah pribadi.

Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).

Menurut Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, program ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan perumahan benar-benar diberikan kepada mereka yang membutuhkan.

"Kami terus memperketat regulasi agar KPR FLPP tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan hunian," jelasnya.

Cara Mengajukan KPR FLPP

Bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan ingin mengajukan KPR FLPP, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

-Mencari Informasi Bank Penyalur

-KPR FLPP hanya bisa diajukan melalui bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Bank tersebut bisa berupa Bank BTN, Bank Mandiri, BRI, BNI, dan bank-bank daerah lainnya.

Memilih Rumah yang Masuk dalam Program

Tidak semua rumah bisa dibeli dengan skema KPR FLPP. Oleh karena itu, calon pemohon harus memastikan bahwa rumah yang ingin dibeli termasuk dalam daftar proyek perumahan subsidi pemerintah.

-Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan

-Pemohon harus menyiapkan dokumen penting seperti:

-KTP dan Kartu Keluarga (KK).

-NPWP dan SPT Tahunan.

-Slip gaji atau surat keterangan penghasilan.

-Surat pernyataan belum memiliki rumah.

Mengajukan Permohonan ke Bank

Setelah dokumen lengkap, pemohon bisa mengajukan permohonan KPR FLPP ke bank penyalur. Bank akan melakukan verifikasi dan analisis kredit sebelum memberikan persetujuan.

Proses Survey dan Akad Kredit

Jika permohonan disetujui, bank akan melakukan survey ke lokasi rumah dan memastikan bahwa rumah tersebut layak untuk dibiayai. Setelah itu, pemohon akan menjalani akad kredit dan resmi memiliki rumah dengan skema KPR FLPP.

Program KPR FLPP merupakan solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah dengan cicilan ringan dan suku bunga tetap. Dengan berbagai keuntungan seperti uang muka rendah, tenor panjang, dan bebas PPN, program ini menjadi alternatif terbaik bagi mereka yang ingin memiliki hunian sendiri.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan KPR FLPP, pastikan untuk memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar proses pengajuan berjalan lancar. Pemerintah berharap program ini dapat terus membantu lebih banyak orang dalam mewujudkan impian memiliki rumah yang layak dan terjangkau.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index