JAKARTA - Mengetahui cara klaim JHT menjadi hal penting karena program ini dirancang untuk membantu kamu di masa tua.
Tidak ada yang bisa memastikan kondisi finansial seseorang di masa depan, terutama ketika usia sudah tidak lagi produktif. Oleh karena itu, mengikuti program JHT bisa menjadi langkah bijak untuk mempersiapkan hari tua dengan lebih tenang.
JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan program yang bertujuan memberikan kepastian finansial di masa depan. Dengan dana yang telah dikumpulkan selama bekerja, kamu bisa menggunakannya ketika sudah memenuhi syarat pencairan.
Lalu, bagaimana cara klaim JHT yang mudah dan tidak berbelit? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Apa Itu Jaminan Hari Tua (JHT)?
Sebelum memahami cara mengklaim JHT, baik secara online maupun offline, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa itu JHT.
JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan salah satu program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan finansial bagi pesertanya di masa tua.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, manfaat dari program ini berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat tetap total, atau meninggal dunia.
Secara sederhana, ketika peserta mengalami salah satu kondisi yang disebutkan di atas, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan dalam bentuk uang tunai yang dibayarkan sekaligus.
tersebut berasal dari iuran yang telah dibayarkan oleh peserta setiap bulannya. Program JHT ini mewajibkan peserta untuk menyisihkan sebagian dari penghasilannya sebagai tabungan pensiun.
Biasanya, bagi pekerja yang berada di bawah naungan perusahaan, iuran JHT akan langsung dipotong dari gaji bulanan mereka.
Meskipun JHT pada dasarnya ditujukan sebagai jaminan di hari tua atau masa pensiun, manfaat dari program ini juga dapat dicairkan sebelum mencapai usia pensiun dalam kondisi tertentu, seperti mengalami cacat tetap total atau jika peserta meninggal dunia.
Besaran iuran yang harus dibayarkan dalam program ini adalah sebesar 5,7% dari upah yang diterima. Nantinya, peserta berhak menerima saldo JHT yang terdiri dari akumulasi iuran tersebut beserta hasil pengembangannya.
Perlu diketahui bahwa program JHT ini tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja yang menerima gaji dari perusahaan. Artinya, individu yang bekerja secara mandiri atau tidak termasuk dalam kategori penerima upah tetap dapat mendaftar sebagai peserta JHT.
Untuk peserta yang bukan penerima upah, pembayaran iuran dilakukan secara mandiri dengan nominal yang telah ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku, menyesuaikan dengan penghasilan peserta.
Kriteria Pengajuan Klaim JHT
Setelah memahami apa itu JHT, mungkin kamu tertarik untuk mengikuti program ini atau ingin tahu lebih lanjut mengenai cara mengklaim JHT.
Jika sudah menjadi peserta, penting untuk mengetahui siapa saja yang berhak mengajukan klaim. Berikut beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar klaim JHT dapat diproses:
1. Memasuki Usia Pensiun 56 Tahun
JHT dapat dicairkan sepenuhnya saat peserta mencapai usia pensiun yang ditetapkan, yaitu 56 tahun. Saat memasuki usia ini, saldo JHT dapat dicairkan 100%.
2. Pensiun Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
Jika perusahaan menetapkan usia pensiun lebih rendah dari 56 tahun melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB), peserta tetap bisa mencairkan saldo JHT sebesar 100%.
3. Berakhirnya Masa Kontrak (PKWT)
Peserta dengan status pekerja kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dapat mencairkan JHT sepenuhnya setelah kontraknya berakhir.
4. Mengundurkan Diri dari Perusahaan
Pekerja yang mengundurkan diri berhak mengajukan klaim JHT tanpa harus menunggu usia pensiun. Besarnya klaim yang dapat dicairkan tergantung pada jumlah iuran yang telah dibayarkan selama bekerja.
5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Jika peserta terkena PHK, mereka dapat mencairkan JHT tanpa harus menunggu usia pensiun. Saldo JHT bisa dicairkan sepenuhnya.
6. Pindah ke Luar Negeri secara Permanen
Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk menetap di luar negeri secara permanen dapat mengajukan klaim JHT tanpa menunggu usia pensiun atau PHK. Seluruh saldo JHT dapat dicairkan.
7. Mengalami Cacat Total Tetap
Peserta yang mengalami cacat total tetap dan tidak lagi bisa bekerja berhak mencairkan saldo JHT sebesar 100%.
8. Peserta Meninggal Dunia
Jika peserta JHT meninggal dunia, ahli waris dapat mengajukan klaim untuk mencairkan seluruh saldo JHT sesuai dengan prosedur BPJS Ketenagakerjaan.
9. Klaim Sebagian JHT 10%
Peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan 10% dari saldo JHT jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun. Klaim ini ditujukan sebagai persiapan masa pensiun.
10. Klaim Sebagian JHT 30%
Selain klaim 10%, peserta juga bisa mencairkan 30% dari saldo JHT untuk keperluan pembelian rumah. Syaratnya, peserta harus sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun dan masih bekerja di perusahaan.
Dokumen untuk Pengajuan Klaim JHT
Setelah memahami syarat pengajuan cara mengklaim JHT, langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses pencairan berjalan lancar. Berikut dokumen yang harus dipersiapkan sesuai dengan jenis klaim yang diajukan:
1. Dokumen untuk Klaim Saldo JHT 10%
Peserta yang ingin mencairkan 10% dari saldo JHT perlu menyiapkan dokumen berikut:
-Kartu BPJS Ketenagakerjaan (asli dan fotokopi)
-KTP atau paspor (asli dan fotokopi)
-Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
-Surat keterangan pensiun dari perusahaan (asli dan fotokopi)
-Buku rekening tabungan yang masih aktif
2. Dokumen untuk Klaim Saldo JHT 30%
Jika peserta ingin mencairkan 30% dari saldo JHT, dokumen yang diperlukan meliputi:
-Kartu BPJS Ketenagakerjaan (asli dan fotokopi)
-KTP atau paspor (asli dan fotokopi)
-Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
-Surat keterangan pensiun dari perusahaan (asli dan fotokopi)
-Buku rekening tabungan yang masih aktif
3. Dokumen untuk Klaim Saldo JHT 100%
Untuk peserta yang ingin mencairkan seluruh saldo JHT, dokumen yang perlu disiapkan adalah:
-Kartu BPJS Ketenagakerjaan (asli dan fotokopi)
-KTP atau paspor (asli dan fotokopi)
-Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
-Surat keterangan pensiun dari perusahaan (asli dan fotokopi)
-Buku rekening tabungan yang masih aktif
Dari daftar di atas, dapat disimpulkan bahwa dokumen utama yang dibutuhkan untuk proses cara mengklaim JHT mencakup:
-KTP atau paspor
-Kartu Keluarga (KK)
-Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
-Buku rekening tabungan yang aktif
-Foto diri
-NPWP (jika saldo JHT yang dicairkan lebih dari Rp50 juta)
Dengan menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, proses klaim JHT dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tanpa kendala.
Cara Klaim JHT Online
Mengajukan pencairan atau cara klaim JHT bisa dilakukan dengan mudah jika semua dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan.
Proses ini bisa dilakukan secara daring, baik melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan maupun menggunakan aplikasi khusus. Berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti:
1. Pengajuan melalui Situs Resmi
Salah satu cara praktis untuk mencairkan saldo JHT adalah melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
-Buka situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
-Isi seluruh data dengan benar, termasuk nama, NIK, dan nomor kepesertaan
-Tunggu proses verifikasi dari sistem
-Lengkapi data tambahan sesuai petunjuk yang diberikan
-Unggah dokumen yang diperlukan
-Sistem akan menampilkan jadwal verifikasi
-Siapkan dokumen asli untuk verifikasi melalui video call dengan petugas BPJS -Ketenagakerjaan
-Setelah verifikasi selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening yang terdaftar
2. Pengajuan melalui Aplikasi
Selain melalui situs web, pencairan juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi JMO yang tersedia di App Store dan Google Play Store. Berikut tahapannya:
-Unduh aplikasi JMO melalui perangkatmu
-Masuk ke aplikasi dan pilih menu Jaminan Hari Tua
-Pilih opsi Klaim JHT
-Pastikan semua syarat terpenuhi hingga muncul tanda centang hijau
-Klik Selanjutnya dan pilih alasan pencairan yang sesuai
-Periksa kembali data kepesertaan
-Ambil swafoto, lalu isi informasi tambahan seperti NPWP dan nomor rekening aktif
-Periksa rincian saldo yang muncul di layar
-Tunggu hingga proses selesai dan saldo masuk ke rekening
Prosedur Klaim JHT Offline
Selain dilakukan secara online, pengajuan pencairan JHT juga bisa dilakukan langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut langkah-langkah yang perlu kamu ikuti:
-Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen persyaratan dalam bentuk asli.
-Isi formulir pengajuan pencairan JHT sesuai dengan data yang benar.
-Ambil nomor antrean dan tunggu giliran dipanggil.
-Lakukan wawancara dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk proses verifikasi.
-Setelah verifikasi selesai, kamu akan mendapatkan tanda terima sebagai bukti pengajuan.
-Tunggu hingga saldo JHT dikirim ke rekening yang telah didaftarkan.
Sebagai penutup, memahami cara klaim JHT dengan benar akan membantumu mendapatkan hak yang sesuai tanpa kendala.