LPG 3kg

DPR RI Berperan Aktif, Pengecer LPG 3 Kg Diizinkan Berjualan Kembali Usai Instruksi Presiden Prabowo

DPR RI Berperan Aktif, Pengecer LPG 3 Kg Diizinkan Berjualan Kembali Usai Instruksi Presiden Prabowo
DPR RI Berperan Aktif, Pengecer LPG 3 Kg Diizinkan Berjualan Kembali Usai Instruksi Presiden Prabowo

Jakarta – Penjualan gas LPG subsidi 3 kilogram (kg) oleh pengecer akhirnya kembali diizinkan menyusul instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini menyusul komunikasi intensif yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada Presiden, merespons keluhan masyarakat terkait distribusi gas melon yang sempat dihentikan, Selasa, 8 April 2025.

Langkah tegas ini diambil setelah sempat terjadi penghentian sementara aktivitas pengecer LPG 3 kg oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kebijakan tersebut menuai sorotan publik lantaran membuat akses masyarakat terhadap gas subsidi menjadi terbatas dan berpotensi memicu kenaikan harga di tingkat konsumen.

“Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” ujar Sufmi Dasco Ahmad kepada awak media di Kompleks Parlemen, Selasa, 8 April 2025.

Instruksi Presiden: Kembali Berjualan, Proses Jadi Sub-Pangkalan

Presiden Prabowo tidak hanya menginstruksikan agar pengecer diaktifkan kembali, namun juga memerintahkan Kementerian ESDM untuk memproses administrasi pengecer agar dapat diakui secara resmi sebagai sub-pangkalan. Tujuannya agar harga jual gas subsidi tetap terjangkau oleh masyarakat, sekaligus menjaga ketersediaan distribusi hingga ke lapisan terbawah.

“Para pengecer akan diminta Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya kemudian diselaraskan,” jelas Dasco.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan pelarangan sebelumnya bukan merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo, melainkan merupakan kebijakan internal Kementerian ESDM yang kemudian dikoreksi atas pertimbangan situasi di lapangan.

“Sebenarnya ini bukan kebijakan dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu, tapi melihat situasi dan kondisi, tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali,” tambahnya.

DPR Lakukan Sidak, Pastikan Harga Sesuai Aturan

Sebagai bentuk pengawasan, Dasco bersama sejumlah anggota DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan dan sub-pangkalan LPG 3 kg di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Sidak tersebut bertujuan memastikan kebijakan baru berjalan dengan baik serta memastikan tidak ada oknum pengecer yang menjual LPG subsidi dengan harga di atas ketentuan pemerintah.

“Harganya tadi kalau kita cek itu, pangkalan menjual ke subpangkalan Rp16.000, kemudian subpangkalan menjual ke masyarakat Rp19.000. Mudah-mudahan bisa begini terus,” ungkap Dasco.

Penyesuaian Harga di Daerah

Mengenai perbedaan harga LPG subsidi 3 kg di berbagai daerah, Dasco menyatakan bahwa hal tersebut disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah. Namun, DPR mendorong adanya standar harga yang dapat diberlakukan secara nasional agar tidak merugikan konsumen di daerah tertentu.

“Tentunya kan kalau di daerah itu disesuaikan dengan karakteristik daerah dengan wilayah masing-masing ya kan. Dan itu kita akan minta supaya juga per daerah itu juga ada satu standar,” jelasnya.

Kemudahan Proses Sub-Pangkalan

Untuk mempercepat proses legalisasi pengecer sebagai sub-pangkalan, Dasco menekankan bahwa prosedurnya akan dibuat mudah. Ia menyebutkan bahwa pengecer hanya perlu mendata aktivitas penjualannya dan mengisi formulir yang disediakan oleh pihak terkait.

“Tadi saya juga tanya caranya juga enggak sulit, tinggal didata bahwa selama ini berjualan, kemudian mengisi satu form, kalau saya enggak salah, termasuk perjanjian untuk menjual tidak boleh mahal,” terang politisi Partai Gerindra tersebut.

Komitmen DPR Awasi Distribusi Subsidi

DPR RI memastikan akan terus mengawal distribusi LPG 3 kg subsidi agar tepat sasaran dan tidak membebani masyarakat. Keterlibatan legislatif menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara regulasi dan kebutuhan masyarakat.

Keputusan mengaktifkan kembali pengecer LPG ini menjadi angin segar bagi masyarakat menengah ke bawah yang selama ini bergantung pada gas melon untuk kebutuhan rumah tangga. Dengan pengawasan dan pengaturan yang ketat, diharapkan distribusi subsidi tetap tepat sasaran dan harga terjangkau bisa terus dijaga.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index