Listrik

Tagihan Listrik Membengkak Usai Diskon, Pengamat Sarankan Masyarakat Laporkan PLN ke Ombudsman

Tagihan Listrik Membengkak Usai Diskon, Pengamat Sarankan Masyarakat Laporkan PLN ke Ombudsman

JAKARTA - Masyarakat Indonesia di berbagai daerah tengah dibuat resah oleh lonjakan tagihan listrik pascabayar yang tiba-tiba melonjak signifikan setelah berakhirnya masa promo diskon 50 persen dari PT PLN (Persero). Menyikapi persoalan ini, pengamat BUMN sekaligus Direktur Next Indonesia, Herry Gunawan, mendorong masyarakat agar tidak hanya mengadu ke PLN, tetapi juga melaporkan permasalahan ini ke Ombudsman Republik Indonesia.

Fenomena kenaikan tagihan listrik yang terjadi pada awal April 2025 ini memicu keluhan dari banyak pelanggan PLN, khususnya pengguna layanan pascabayar. Setelah program promo diskon 50 persen untuk pelanggan rumah tangga berakhir, tagihan listrik yang mereka terima justru melesat jauh melebihi ekspektasi. Tak sedikit pelanggan yang merasa kenaikan tersebut tidak wajar dan tidak disertai dengan penjelasan yang memadai dari pihak PLN.

Dalam keterangannya pada Sabtu, 5 April 2025, Herry Gunawan menilai situasi ini sangat memprihatinkan. Ia menyebutkan bahwa pelanggan PLN sebaiknya tidak hanya melayangkan komplain ke perusahaan penyedia listrik tersebut, tetapi juga memanfaatkan hak mereka sebagai warga negara untuk melaporkan dugaan maladministrasi ke lembaga pengawas pelayanan publik.

"Mengingat persoalan ini cenderung masif, menurut saya, masyarakat jangan hanya mengadu ke PLN, tapi juga sampaikan ke lembaga Ombudsman. Lembaga ini memang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun BUMN," tegas Herry.

Tagihan Naik Usai Program Diskon Berakhir

Program diskon tarif listrik yang diberikan oleh PLN sebelumnya disambut positif oleh masyarakat karena memberikan keringanan di tengah tekanan ekonomi. Namun, setelah periode promosi tersebut usai, banyak pelanggan terkejut ketika menerima tagihan listrik bulan berikutnya yang melonjak tajam.

Beberapa pelanggan melaporkan bahwa tagihan mereka naik hingga dua kali lipat atau bahkan lebih, dibandingkan dengan tagihan pada masa diskon. Lonjakan ini memicu spekulasi di kalangan masyarakat bahwa ada ketidaktransparanan dalam perhitungan tagihan listrik yang dilakukan oleh PLN.

Menurut Herry Gunawan, masalah ini bukan sekadar kekeliruan individu, tetapi bisa mencerminkan persoalan sistemik dalam layanan publik yang memerlukan pengawasan lembaga independen. "PLN sebagai BUMN harus transparan dan akuntabel dalam memberikan penjelasan kepada pelanggan. Bila ada kesalahan dalam perhitungan tagihan, harus segera dikoreksi secara terbuka," ujarnya.

Dorongan Transparansi dari PLN

Situasi ini menimbulkan desakan publik agar PLN memberikan penjelasan rinci mengenai lonjakan tagihan listrik yang dialami pelanggan. Sebagai perusahaan milik negara, PLN dituntut untuk menjaga kepercayaan publik dengan memastikan bahwa seluruh proses perhitungan tarif dilakukan secara adil dan transparan.

Menurut Herry, PLN harus proaktif menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada pelanggan. Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi sangat penting untuk meredam keresahan masyarakat. “Penjelasan yang gamblang dari PLN akan sangat membantu menenangkan masyarakat. Jika memang ada perubahan dalam mekanisme tarif atau kesalahan teknis, sampaikan secara terbuka,” tambahnya.

Lebih lanjut, Herry mendorong PLN untuk menyediakan saluran pengaduan yang responsif dan mudah diakses oleh pelanggan, sehingga setiap keluhan dapat segera ditindaklanjuti.

Peran Strategis Ombudsman dalam Mengawasi Pelayanan Publik

Mengacu pada mandatnya, Ombudsman Republik Indonesia memiliki peran vital dalam mengawasi penyelenggaraan layanan publik, termasuk yang dilakukan oleh badan usaha milik negara seperti PLN. Dengan adanya laporan masyarakat, Ombudsman dapat melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan maladministrasi dalam proses penagihan listrik ini.

Herry Gunawan menyebutkan, melaporkan ke Ombudsman bukan sekadar bentuk protes, tetapi bagian dari mekanisme check and balance yang tersedia dalam sistem demokrasi Indonesia. “Dengan mengadukan permasalahan ini ke Ombudsman, masyarakat membantu memastikan bahwa hak-hak konsumen dipenuhi dan layanan publik berjalan sesuai aturan,” paparnya.

Sebagai lembaga independen, Ombudsman memiliki kewenangan untuk memanggil pihak terkait, meminta dokumen yang diperlukan, serta memberikan rekomendasi perbaikan yang wajib ditindaklanjuti oleh instansi bersangkutan.

Konsumen Harus Aktif Memperjuangkan Hak

Herry juga mengingatkan pentingnya peran aktif konsumen dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Ia menilai, masyarakat tidak boleh pasif menghadapi persoalan seperti ini, terlebih jika sudah menyangkut kepentingan dasar seperti kebutuhan listrik sehari-hari.

“Masyarakat harus berani menggunakan haknya untuk memperoleh pelayanan yang layak. Listrik adalah kebutuhan pokok, dan penyelenggara layanan wajib menjamin ketersediaan serta keterjangkauannya,” jelas Herry.

Ia menambahkan, selain melalui Ombudsman, masyarakat juga dapat memanfaatkan jalur hukum jika memang diperlukan, guna mendapatkan keadilan yang sepatutnya. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan PLN dan penyedia layanan publik lainnya akan lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka.

Upaya Mendorong Perbaikan Sistem

Masalah lonjakan tagihan listrik ini menjadi momentum penting bagi PLN untuk melakukan evaluasi internal menyeluruh terhadap sistem penagihan dan pelayanannya. PLN diharapkan tidak hanya fokus pada penyelesaian kasus individual, tetapi juga memperbaiki sistem penagihan secara keseluruhan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

PLN perlu memastikan bahwa setiap pelanggan mendapatkan pemberitahuan yang jelas mengenai perubahan tarif atau program promosi yang tengah berlangsung. Langkah ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah kesalahpahaman yang dapat merugikan konsumen.

Sebagai penutup, Herry Gunawan mengingatkan, "Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua penyedia layanan publik agar selalu mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat."

Dengan adanya pengawasan ketat dari masyarakat, Ombudsman, dan pihak-pihak terkait, diharapkan layanan publik di Indonesia akan semakin baik dan sesuai dengan prinsip keadilan bagi seluruh warga negara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index