Logistik

KPU Kabupaten Buru Distribusikan Logistik untuk PSU di Desa Debowae, 504 Personel TNI-Polri Dikerahkan Amankan Jalannya Proses

KPU Kabupaten Buru Distribusikan Logistik untuk PSU di Desa Debowae, 504 Personel TNI-Polri Dikerahkan Amankan Jalannya Proses
KPU Kabupaten Buru Distribusikan Logistik untuk PSU di Desa Debowae, 504 Personel TNI-Polri Dikerahkan Amankan Jalannya Proses

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru bergerak cepat dalam memastikan kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru. Pada Jumat, logistik pemilu mulai didistribusikan dari gudang logistik KPU yang berada di Desa Namlea, dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan gabungan.

Proses distribusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada Februari 2025 mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 4, Amus Besan dan Hamsah Buton. Gugatan tersebut berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilkada Kabupaten Buru 2024. Dalam amar putusannya, MK memerintahkan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 2 Desa Debowae dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea.

Komisioner KPU Kabupaten Buru, Faisal Amin Mamulati, menegaskan bahwa seluruh proses distribusi logistik telah dilakukan sesuai tahapan yang ditetapkan oleh KPU. “Distribusi logistik ini telah kami lakukan sesuai jadwal dan mekanisme, dan kami pastikan semua kebutuhan logistik tiba dengan aman di lokasi TPS,” ujarnya saat mendampingi proses pengiriman logistik.

Faisal menyampaikan bahwa jumlah surat suara yang didistribusikan ke TPS 2 Desa Debowae sebanyak 615 lembar. Jumlah ini mencakup seluruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut ditambah dengan cadangan sebesar 2,5 persen sesuai aturan yang berlaku.

Pengiriman logistik tidak dilakukan secara sembarangan. Pengamanan ekstra diterapkan dengan melibatkan 504 personel gabungan dari Polres Buru, Brimob, jajaran Polsek, Kodim 1506 Namlea, serta bantuan dari BKO Kompi 735 Nawasena. Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang dan Dandim 1506 Namlea Letkol Infanteri Mohamad Tamami turut hadir dan memimpin langsung jalannya pengawalan distribusi logistik ke lokasi PSU.

Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buru, Faisal Amin Mamulati, bersama Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Saiful Kabau, juga turut menyaksikan proses pengiriman tersebut. Selain itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru, Fathi Haris Thalib, hadir sebagai bagian dari pengawasan jalannya proses logistik PSU.

Faisal menjelaskan bahwa tidak hanya distribusi logistik yang menjadi fokus, namun juga pemusnahan surat suara sisa yang tidak digunakan. “Pemusnahan surat suara sisa akan dilakukan malam ini pukul 18.00 WIT di gudang logistik Desa Namlea. Langkah ini sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kami dalam pelaksanaan tahapan PSU,” tegasnya.

PSU di TPS 2 Desa Debowae dijadwalkan akan digelar pada Sabtu, 5 April 2025, mulai pukul 07.00 WIT. KPU Kabupaten Buru memastikan seluruh personel dan logistik akan siap sebelum waktu pelaksanaan. Menurut rencana, penghitungan suara di TPS akan dilakukan setelah seluruh pemilih memberikan suara, dengan prosedur standar sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk proses Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di TPS 19 Desa Namlea, pengamanan dan pengawasan akan diberlakukan secara ketat sebagaimana PSU di Debowae. Jumlah personel pengamanan yang dikerahkan terdiri dari 341 anggota Polres Buru, termasuk Brimob dan jajaran Polsek, serta 163 personel dari Kodim 1506 Namlea.

Pengamanan ekstra ini bertujuan memastikan situasi kondusif menjelang dan selama pelaksanaan PSU serta PUSS, mengingat tensi politik lokal yang cukup tinggi menyusul hasil Pilkada sebelumnya yang disengketakan ke Mahkamah Konstitusi.

Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, menekankan bahwa seluruh personel keamanan telah mendapat instruksi untuk bertindak profesional dan netral. “Kami menjamin keamanan seluruh rangkaian kegiatan PSU dan PUSS. Kami ingin memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dalam suasana yang aman dan damai,” ujarnya.

Sementara itu, Dandim 1506 Namlea, Letkol Infanteri Mohamad Tamami, menyatakan bahwa koordinasi antara TNI dan Polri berjalan solid. “Kami siap mendukung penuh penyelenggaraan PSU ini. Semua personel telah ditempatkan sesuai dengan titik-titik strategis dan perintah operasi telah disiapkan dengan matang,” jelas Tamami.

Pelaksanaan PSU dan PUSS ini menjadi sorotan publik, tidak hanya di Kabupaten Buru tetapi juga di tingkat Provinsi Maluku. Gubernur Maluku sebelumnya juga menyerukan agar seluruh pihak menjaga ketertiban dan menghindari provokasi. Ia berharap PSU ini menjadi momen demokrasi yang bersih dan damai.

Dalam konteks nasional, pelaksanaan PSU merupakan bagian dari proses demokrasi yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Putusan MK yang memerintahkan PSU atau penghitungan ulang merupakan bentuk koreksi terhadap proses sebelumnya demi menjamin hasil pemilu yang adil dan sah.

Pihak KPU Kabupaten Buru juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Debowae dan Namlea mengenai pelaksanaan PSU dan PUSS agar partisipasi pemilih tetap tinggi. “Kami berharap masyarakat tetap antusias menggunakan hak pilihnya. Kami telah mengedukasi warga bahwa suara mereka sangat penting dalam menentukan arah kepemimpinan daerah,” tutur Saiful Kabau, Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Kabupaten Buru.

Dengan seluruh persiapan yang telah dilakukan, pelaksanaan PSU dan PUSS diharapkan berjalan lancar, aman, dan demokratis. Hasil dari PSU ini tidak hanya akan menentukan siapa yang memimpin Kabupaten Buru ke depan, tetapi juga akan menjadi cerminan dari kualitas demokrasi lokal yang sehat dan akuntabel.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index