JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan jadwal operasional selama libur Lebaran 2025. Sesuai dengan ketentuan pemerintah, OJK akan menutup kantornya mulai Jumat, 28 Maret 2025, dan kembali beroperasi pada Selasa, 8 April 2025.
Keputusan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2025. Dalam SKB tersebut, Hari Raya Idul Fitri 1446 H jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, dengan libur Lebaran ditetapkan pada 31 Maret hingga 1 April 2025. Sementara itu, cuti bersama berlangsung dari 2 hingga 7 April 2025.
Selama periode ini, layanan langsung OJK tidak beroperasi. Namun, masyarakat masih dapat menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Layanan ini memungkinkan pengguna untuk melaporkan permasalahan terkait sektor jasa keuangan tanpa harus datang langsung ke kantor OJK.
Peran OJK dalam Stabilitas Keuangan
Sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi sektor keuangan di Indonesia, OJK memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas ekonomi. OJK bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan berbagai sektor, termasuk perbankan, pasar modal, asuransi, serta lembaga keuangan lainnya.
Beberapa tugas utama OJK meliputi:
1. Mengawasi sektor perbankan dan pasar modal guna memastikan stabilitas ekonomi.
2. Mengatur dan mengawasi sektor perasuransian, penjaminan, serta dana pensiun.
3. Melakukan pengawasan terhadap lembaga pembiayaan, modal ventura, dan aset kripto.
4. Mengembangkan sektor keuangan dengan berkoordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.
5. Melindungi konsumen melalui pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta edukasi kepada masyarakat.
Dengan libur panjang yang telah ditetapkan, masyarakat yang membutuhkan layanan dari OJK diimbau untuk menyelesaikan urusan administrasi sebelum 28 Maret 2025 atau menunggu hingga layanan kembali beroperasi pada 8 April 2025.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi OJK atau menghubungi layanan pelanggan melalui kanal resmi yang tersedia.