JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengumumkan serangkaian insentif bagi wajib pajak sebagai bentuk kepedulian dan upaya meringankan beban masyarakat. Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, menyatakan bahwa insentif ini mencakup tiga bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) spesial yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. "Tiga THR spesial lebaran ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov Kalimantan Timur untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Gubernur Rudy Mas'ud.
Salah satu insentif utama yang diberikan adalah pembebasan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun-tahun pajak sebelumnya. Wajib pajak di Kalimantan Timur tidak perlu membayar PKB tahun pajak sebelumnya jika mereka melunasi PKB tahun pajak 2025 pada periode 8 April hingga 30 Juni 2025. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB pada tahun-tahun berikutnya.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga memberikan fasilitas pembebasan retribusi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menyewa kios, lapak, dan kantin yang berada di bawah kewenangan Pemprov Kaltim. Inisiatif ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya tanpa terbebani oleh biaya retribusi selama periode tertentu.
Program serupa juga diterapkan di beberapa daerah lain. Pemerintah Provinsi Banten, misalnya, memberikan fasilitas pembebasan pokok dan sanksi administrasi PKB bagi wajib pajak yang menunggak PKB tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Gubernur Banten, Andra Soni, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum pemutihan PKB yang berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025. "Sekarang masyarakat fokus beribadah puasa dan menyambut Idulfitri 1446 H. Tanggal 10 April nanti baru memanfaatkan momentum pemutihan PKB," ujar Gubernur Banten Andra Soni.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memilih untuk tidak memberikan fasilitas pemutihan PKB. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pemilik kendaraan di Jakarta umumnya tergolong mampu, sehingga diharapkan tetap memenuhi kewajiban pajaknya tanpa insentif tambahan. "Mau mobil berapapun monggo, tetapi harus membayar pajak," ujar Pramono.
Sementara itu, Pemerintah Kota Surabaya menghadirkan kembali program pemutihan pajak daerah dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-732 Kota Surabaya. Program ini memberikan penghapusan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah, sehingga mereka cukup membayar pokok pajaknya. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan program ini guna menyelesaikan tunggakan pajak mereka.
Langkah-langkah yang diambil oleh berbagai pemerintah daerah ini menunjukkan upaya nyata dalam meringankan beban masyarakat serta mendorong kepatuhan pajak. Dengan adanya insentif seperti pembebasan tunggakan dan denda PKB, serta pembebasan retribusi bagi UMKM, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program-program ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur dapat diperoleh melalui kantor pajak atau dinas terkait di daerah masing-masing. Dengan demikian, diharapkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam bidang perpajakan dapat terus terjalin dengan baik, demi kesejahteraan bersama.