JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait kependudukan yang salah satunya mengatur persyaratan penerima bantuan sosial (bansos). Dalam rencana aturan baru ini, hanya warga yang telah menetap dan teregistrasi di Jakarta selama minimal 10 tahun yang berhak menerima bansos dari pemerintah daerah.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk legislator DPRD DKI Jakarta. Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan langkah tepat dalam memastikan bahwa bansos diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak dan telah lama menjadi bagian dari Jakarta.
Legislator, Prioritaskan Warga yang Memang Membutuhkan
“Pada dasarnya, kami mendukung upaya pengaturan penerima bantuan sosial yang harus lebih dahulu tinggal di Jakarta dengan kurun waktu tertentu,” ujar Justin Adrian.
Menurutnya, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta sudah cukup terbebani dengan berbagai kebutuhan pembangunan. Oleh karena itu, penyaluran bansos harus lebih selektif agar benar-benar tepat sasaran.
Justin menyoroti fakta bahwa banyak warga Jakarta yang masih hidup dalam kondisi sulit dan memerlukan bantuan, namun belum terakomodasi karena keterbatasan anggaran dan kuota penerima bansos. Ia juga mengaitkan masalah ini dengan tingginya angka urbanisasi yang tidak terkendali, di mana banyak pendatang yang datang ke Jakarta untuk mencari peruntungan. Jika mereka gagal, bansos menjadi satu-satunya tumpuan.
Dampak Urbanisasi dan Beban Jakarta
“Hal ini tidak hanya membebani anggaran daerah, tetapi juga berdampak pada daya tampung Jakarta secara keseluruhan, baik dari segi pendidikan, kesehatan, hunian, ruang publik, maupun lapangan kerja,” lanjut Justin, yang juga merupakan anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta.
Ia menambahkan bahwa dampak sosial dari urbanisasi yang tinggi juga berkontribusi terhadap peningkatan permukiman padat, ketimpangan ekonomi, serta persaingan tenaga kerja yang semakin ketat. “Setiap masalah di DKI saling terkait satu sama lainnya, karena itu pengendalian densitas penduduk melalui pengaturan kualifikasi penerima bansos adalah salah satunya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Justin menegaskan bahwa pemerintah seharusnya lebih fokus meningkatkan kesejahteraan warga Jakarta yang memang sudah lama menetap dan berkontribusi bagi kota ini. Menurutnya, masih banyak permasalahan yang perlu diselesaikan, mulai dari pemerataan pendidikan, penyediaan air bersih yang baru mencapai 60 persen, hingga tingginya angka pengangguran.
“Jangankan mengundang warga luar, warga DKI saja masih banyak yang perlu diperhatikan,” pungkasnya.
Pemerintah: Jakarta Harus Menjadi Kota yang Aman dan Nyaman
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan bansos hanya diberikan kepada warga yang memang telah lama menjadi bagian dari Jakarta.
"Ke depan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial," ujar Budi kepada wartawan.
Budi menambahkan bahwa aturan ini juga dibuat untuk mencegah pendatang baru datang ke Jakarta dengan harapan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Pemerintah ingin menciptakan Jakarta sebagai kota yang aman dan nyaman bagi penduduknya, tanpa terbebani oleh gelombang urbanisasi yang tinggi akibat ekspektasi bansos.
“Tentunya jika para pendatang memiliki keterampilan dan skill baik, kontribusinya akan bermanfaat dalam mencapai Jakarta menuju kota global dan mewujudkan Indonesia emas 2045,” tutupnya.
Kebijakan Bansos dan Implikasinya bagi Masa Depan Jakarta
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem bansos yang lebih adil dan berkelanjutan, memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan serta telah lama menjadi bagian dari Jakarta. Dukungan dari DPRD DKI Jakarta menunjukkan bahwa ada kesepahaman antara legislatif dan eksekutif untuk mengatasi permasalahan urbanisasi dan pemerataan kesejahteraan di ibu kota.
Namun, implementasi kebijakan ini tentunya masih akan menghadapi tantangan, terutama dalam verifikasi dan validasi data penerima bansos. Pemprov DKI Jakarta harus memastikan bahwa mekanisme seleksi berjalan transparan dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Dengan langkah ini, Jakarta diharapkan dapat terus berkembang sebagai kota yang lebih tertata, memiliki daya tampung yang lebih baik, dan menciptakan kesejahteraan yang lebih merata bagi seluruh warganya.