BPJS

Dugaan Kekerasan Seksual oleh Pejabat BPJS Kesehatan Dilaporkan ke Polda Sumsel

Dugaan Kekerasan Seksual oleh Pejabat BPJS Kesehatan Dilaporkan ke Polda Sumsel
Dugaan Kekerasan Seksual oleh Pejabat BPJS Kesehatan Dilaporkan ke Polda Sumsel

JAKARTA – Seorang wanita berinisial PG (35) telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pejabat tinggi BPJS Kesehatan RI berinisial SU ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1206/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal Jumat, 25 Oktober 2024.

Peristiwa ini diduga terjadi pada Rabu, 23 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Hotel Novotel Palembang Hotel & Residence, Jalan R. Soekamto No. 8A, 8 Ilir, Ilir Timur III, Kota Palembang. Dugaan kekerasan seksual ini mencakup tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh SU terhadap korban di kamar hotel nomor 228.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan korban, peristiwa ini bermula saat ia dihubungi oleh seorang saksi berinisial RL, yang merupakan sepupu dari terlapor, melalui aplikasi WhatsApp sekitar pukul 07.51 WIB. RL mengajak korban untuk menemui SU yang saat itu sedang berada di Palembang dalam perjalanan dinas.

PG tiba di hotel sekitar pukul 11.29 WIB dan diajak RL menuju kamar tempat SU menginap. Namun, saat itu SU belum berada di kamar. Sekitar pukul 15.30 WIB, SU akhirnya datang, dan tidak lama kemudian RL meninggalkan kamar bersama anaknya untuk berenang di kolam renang hotel, meninggalkan PG seorang diri bersama SU.

Pada pukul 17.15 WIB, kejadian yang diduga sebagai pelecehan seksual terjadi. SU diduga menunjukkan video porno dari ponselnya kepada korban, merayu dengan kata-kata tidak pantas, serta melakukan kontak fisik tanpa izin. Beberapa tindakan yang dilaporkan termasuk memegang tangan dan paha korban, mencium rambutnya, serta menyandarkan kepala di bahunya.

Reaksi Keluarga dan Upaya Hukum

Suami korban, Indra (36), mengungkapkan kemarahannya atas perlakuan yang dialami istrinya. Ia menilai tindakan yang dilakukan oleh SU sangat tidak beretika dan melanggar norma hukum serta agama.

“Istri saya sangat syok ketika SU memperlihatkan video porno, memegang dan mencium tangannya, menyentuh paha, dan menyandarkan kepala di bahunya. Bahkan setelah kejadian, SU masih mencoba menghubungi istri saya untuk bertemu kembali. Saya sangat kecewa dan murka karena perbuatan ini jelas melanggar norma agama dan hukum negara,” ujar Indra dengan nada tegas.

Merespons kejadian ini, korban langsung melaporkan SU dengan tuduhan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 6. Korban juga telah mengajukan laporan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) agar kasus ini ditindaklanjuti lebih lanjut.

Dukungan Hukum dari Peradi

Menanggapi laporan ini, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Agung, Tanggamus, Ahmad Bajuri, S.H., yang juga merupakan keluarga dari Indra, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus ini. Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan harus ditangani secara adil serta transparan.

“Peradi mendorong kepolisian agar menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Kami juga mengapresiasi keberanian korban untuk bersuara, karena banyak korban kekerasan seksual yang memilih diam karena tekanan sosial dan psikologis,” ujar Ahmad Bajuri.

Selain itu, Peradi juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum kepada korban, baik dari sisi perlindungan hukum maupun advokasi kebijakan pencegahan kekerasan seksual. Ahmad Bajuri berharap kasus ini menjadi momentum bagi institusi negara untuk bertindak tegas dalam memberantas kekerasan seksual, terutama di lingkungan birokrasi.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Setiap warga negara, termasuk pejabat publik, harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegasnya.

Upaya Konfirmasi ke Terlapor

Hingga Jumat, 4 April 2025, pukul 15.30 WIB, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada SU masih belum mendapatkan tanggapan. Baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp, SU belum memberikan pernyataan terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Dengan laporan ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual ini. Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks perlindungan terhadap korban kekerasan seksual serta penegakan hukum terhadap pelaku, tanpa memandang status atau jabatan yang dimiliki.

Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dipantau demi memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index