Pajak

Kantor Pajak Tutup, Wajib Pajak Bisa Akses Layanan Lewat M-Pajak hingga Coretax

Kantor Pajak Tutup, Wajib Pajak Bisa Akses Layanan Lewat M-Pajak hingga Coretax
Kantor Pajak Tutup, Wajib Pajak Bisa Akses Layanan Lewat M-Pajak hingga Coretax

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia akan tutup sementara. Penutupan ini dilakukan sehubungan dengan libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri.

"Sehubungan dengan libur Hari Suci Nyepi dan Idulfitri, Kantor Pajak tutup mulai 28 Maret," tulis DJP dalam unggahan resminya.

Meskipun pelayanan tatap muka di KPP ditiadakan selama masa libur, wajib pajak tetap dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara daring. DJP mengimbau masyarakat untuk menggunakan platform digital seperti Coretax, e-Filing, M-Pajak, dan situs resmi DJP guna memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

"Tetap akses layanan perpajakan melalui coretaxdjp.pajak.go.id dan lapor SPT Tahunan melalui djponline.pajak.go.id. Jangan tunggu hingga akhir batas waktu, lapor SPT lebih awal," tambah DJP.

Perpanjangan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan

Dalam rangka memberikan kemudahan bagi wajib pajak, pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 11 April. Sebelumnya, batas waktu pelaporan jatuh pada 31 Maret.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Dalam peraturan tersebut, DJP juga menghapus sanksi administratif bagi WP OP yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil lantaran batas akhir pelaporan SPT sebelumnya bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Idulfitri 1446 Hijriah. Dengan adanya libur panjang hingga 7 April, ada kekhawatiran bahwa kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan dapat terganggu.

Relaksasi Sanksi Administratif

Selain memperpanjang batas waktu pelaporan SPT, DJP juga memberikan kebijakan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan lapor SPT dan pembayaran PPh Pasal 29. Dengan demikian, wajib pajak masih dapat melakukan pembayaran hingga 11 April tanpa dikenai denda keterlambatan.

Sebagai informasi, PPh Pasal 29 adalah pajak yang harus dibayarkan wajib pajak jika jumlah pajak terutang dalam SPT lebih besar dibandingkan kredit pajak yang telah dibayar sebelumnya. Pajak ini wajib dilunasi sebelum pelaporan SPT PPh dilakukan.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perpanjangan dan relaksasi ini, wajib pajak dapat mengakses situs resmi DJP di landas.pajak.go.id atau menghubungi layanan contact center DJP melalui Kring Pajak 1500200.

Dengan berbagai kemudahan ini, DJP berharap wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka tepat waktu dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir pelaporan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index