sejarah asuransi di Indonesia

Memahami Sejarah Asuransi di Indonesia dan Perkembangannya

Memahami Sejarah Asuransi di Indonesia dan Perkembangannya
sejarah asuransi di Indonesia

Sejarah asuransi di Indonesia dimulai jauh sebelum sistem asuransi modern dikenal seperti sekarang ini. 

Pada zaman kuno, masyarakat sudah memahami pentingnya melindungi diri dari risiko, dan mereka mulai mengembangkan cara untuk mengatasi kemungkinan kerugian dengan bentuk proteksi bersama. 

Sistem ini kemudian berkembang hingga memasuki Eropa dan akhirnya sampai ke Indonesia. Seiring berjalannya waktu, asuransi berkembang menjadi sistem yang lebih terstruktur. 

Masyarakat mulai mengenal sistem pertanggungan yang lebih formal dengan adanya premi yang dibayarkan oleh pihak pertama untuk memperoleh perlindungan dari risiko.

Berbagai jenis asuransi seperti asuransi jiwa, kesehatan, dan kendaraan mulai dikenal secara global. Hal ini mengarah pada pengenalan lebih luas terhadap asuransi di Indonesia. 

Sejarah asuransi di Indonesia terus berkembang, membawa manfaat bagi banyak orang hingga saat ini. Berikut ini ulasan selengkapnya.

Sejarah Asuransi di Indonesia

Sejarah asuransi di Indonesia dapat dibagi dalam tiga fase penting: masa penjajahan Belanda, masa penjajahan Jepang, dan masa setelah kemerdekaan. 

Setiap periode ini memiliki kejadian-kejadian kunci yang memberikan gambaran lebih mendalam tentang bagaimana industri asuransi di Indonesia berkembang hingga saat ini.

1. Asuransi Pada Masa Pendudukan Belanda

Asuransi pertama kali masuk ke Indonesia pada masa penjajahan Belanda, mengikuti perkembangan yang pesat di negara-negara Eropa. 

Pada abad ke-19, Belanda membawa serta sistem asuransi ke Indonesia, namun hanya diperuntukkan bagi kalangan elit dan bangsa Belanda. 

Pada tahun 1845, Belanda mendirikan perusahaan asuransi di Indonesia yang bernama Nederlandsh Indisch Leven Verzekering En Liefrente Maatschappij (NILMIY).

Perusahaan ini beroperasi dengan mengikuti sistem indukannya di Belanda, De Nederlanden Van. 

Produk asuransi yang ditawarkan pada waktu itu sangat terbatas, seperti proteksi terhadap risiko kebakaran dan pengangkutan. Namun, hanya segelintir orang yang bisa mengaksesnya, khususnya kalangan Eropa. 

Selain itu, perusahaan asuransi ini juga tidak memberi perlindungan kepada masyarakat pribumi Indonesia, karena adanya monopoli oleh negara-negara berkepentingan seperti Inggris dan Prancis. 

Dampak besar dari Perang Dunia II menyebabkan banyak perusahaan asuransi milik Belanda di Indonesia mengalami kerugian dan kebangkrutan. Periode ini menjadi babak pertama dalam perjalanan panjang sejarah asuransi di tanah air.

2. Asuransi Pada Masa Pendudukan Jepang

Pada masa penjajahan Jepang, perekonomian Indonesia terpuruk dan banyak perusahaan, termasuk perusahaan asuransi, mengalami kebangkrutan. 

Sebelumnya, pada 1843, Belanda mendirikan Bataviasche Zee End Brand Asurantie Maatschappij, yang fokus pada proteksi terhadap risiko kebakaran dan pengangkutan.

Kemudian pada tahun 1853, muncul beberapa perusahaan asuransi lainnya seperti N.V. Assurantie Mij Nederlansche Lloyd, Assurantie Mij Langeyeld Schroeder, dan Assurantie Mij Blom van der Aa. N.V. Assurantie Mij Nederlansche Lloyd bahkan membuka anak cabang pada 1916, yang dikenal dengan nama Indische Lloyd, yang hingga kini dikenal sebagai PT. Lloyd Indonesia, sebagai pionir asuransi kebakaran di Indonesia. 

Selama masa penjajahan Jepang, banyak perusahaan asuransi mengalami kesulitan ekonomi, namun ada satu perusahaan yang bertahan, yaitu O.L. Mij Boemi Poetera.

Setelah perubahan nama pada masa Jepang, perusahaan ini dikenal dengan nama Perseroan Tanggoeng Djiwa Boemi Poetera (PTD Boemi Poetera), yang kemudian lebih dikenal dengan nama Bumi Putera. 

Walaupun masa penjajahan memperburuk kondisi ekonomi, perusahaan ini tetap bertahan dan memiliki reputasi baik di kalangan masyarakat Indonesia.

3. Asuransi Pada Masa Pasca Kemerdekaan Indonesia

Setelah Indonesia merdeka, perkembangan industri asuransi semakin pesat, dan masyarakat pribumi pun mulai dapat menikmati perlindungan asuransi. 

Perusahaan asuransi milik Belanda yang ada di Indonesia, seperti Nederlandsh Indisch Leven Verzekering En Liefrente Maatschappij (NILMIY), akhirnya dinasionalisasi dan berganti nama menjadi PT. Asuransi Jiwasraya. 

Pengambilalihan perusahaan-perusahaan asuransi milik Belanda oleh pemerintah Indonesia juga diikuti oleh penggabungan beberapa perusahaan asuransi lainnya, seperti PT Asuransi Bendasraya dan PT Umum Internasional Underwriters yang bergabung menjadi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). 

Selain itu, pemerintah juga mendirikan perusahaan asuransi baru untuk kesejahteraan masyarakat, seperti Asuransi Jasa Rahardja, yang fokus pada risiko kecelakaan, Perum Taspen untuk pegawai negeri, Perum Asabri untuk anggota AKABRI, dan Jamsostek untuk tenaga kerja perusahaan swasta. 

Memasuki tahun 1980-an, berbagai perusahaan asuransi baik lokal maupun internasional, seperti Allianz, CIGNA, AIA Financial, dan lainnya, mulai beroperasi di Indonesia, menandai kemajuan yang signifikan dalam industri asuransi di Indonesia.

Asuransi Modern Masa Kini di Indonesia

kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan dalam membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.”

Pada tahun 1980-an, Indonesia mulai menyaksikan kemunculan asuransi modern yang tidak hanya berfokus pada satu jenis perlindungan saja, tetapi menawarkan berbagai produk asuransi yang lebih beragam. Beberapa perusahaan asuransi yang berkembang pesat di periode ini dan masih terkenal hingga sekarang, antara lain AIA Financial, Allianz, CIGNA, Avrist, AXA Mandiri, Asuransi Sinar Mas, dan Prudential. Selain menawarkan perlindungan asuransi, beberapa di antaranya juga mulai menawarkan produk investasi, menjadikan asuransi tidak hanya sebagai alat proteksi, tetapi juga sebagai sarana untuk meraih keuntungan jangka panjang.

Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tepatnya pada tahun 2014, pemerintah Indonesia mengambil langkah besar dalam melayani masyarakat di bidang proteksi jiwa dengan mendirikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

BPJS memiliki dua produk utama yang dikenal luas oleh masyarakat, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

BPJS bertugas untuk menggantikan fungsi Askes dan Jamsostek yang berlaku sebelumnya, dan hingga kini menjadi bagian penting dari sistem jaminan sosial di Indonesia.

Peraturan Tentang Asuransi

Beberapa peraturan dasar mengenai asuransi di Indonesia perlu dipahami, berikut adalah lima hukum dasar yang berlaku:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 merupakan dasar hukum utama yang mengatur berbagai kegiatan usaha asuransi di Indonesia. 

Undang-undang ini berperan penting dalam mengatur mekanisme asuransi sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari risiko yang tidak terduga, serta menghimpun dana dari masyarakat sesuai dengan prinsip Pancasila dan UUD 1945.

2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Pasal 1320 dan Pasal 1774

Pasal 1320 dan Pasal 1774 KUHP Perdata menjelaskan bahwa asuransi merupakan bentuk perjanjian antara dua pihak. 

Dengan demikian, asuransi menjadi bagian dari ruang lingkup hukum perdata yang mengatur syarat-syarat agar suatu perjanjian sah dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Pasal 1320 sendiri menyebutkan empat syarat sahnya sebuah perjanjian, yang merupakan dasar bagi transaksi asuransi di Indonesia.

3. KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) Bab 9 Pasal 246

Pasal 246 dalam KUHD memberikan penjelasan yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992. 

Bab 9 ini secara umum mengatur tentang berbagai ketentuan terkait asuransi, seperti jenis pertanggungan yang ditawarkan, batas maksimal pertanggungan yang dapat diberikan, serta prosedur yang berlaku dalam proses pertanggungan. 

Selain itu, KUHD juga menjelaskan hal-hal yang dapat menyebabkan batalnya suatu pertanggungan, dan bagaimana pertanggungan tersebut harus disusun dalam bentuk tertulis, yaitu dalam sebuah akta atau polis asuransi.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 memberikan pengaturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha perasuransian. 

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung pembangunan nasional Indonesia dengan memberikan kerangka yang jelas bagi perusahaan asuransi untuk berkembang.

Usaha perasuransian yang dilakukan harus sesuai dengan hukum yang berlaku dan mengedepankan prinsip-prinsip usaha yang sehat, bertanggung jawab, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 merupakan revisi pertama dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992. 

Meskipun tujuannya masih serupa, yakni mengatur penyelenggaraan usaha perasuransian, peraturan ini mengakomodasi perkembangan usaha perasuransian yang terus mengalami perubahan, serta penyesuaian terhadap situasi ekonomi nasional yang terus berkembang. 

Dalam peraturan ini juga tercantum beberapa unsur yang berhubungan dengan tindakan pidana terkait perasuransian, sehingga penting bagi semua pihak untuk mematuhi ketentuan yang ada agar tidak terlibat dalam pelanggaran atau penipuan.

Sejarah Asuransi Syariah di Indonesia

Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, asuransi syariah bertujuan untuk saling melindungi dan tolong-menolong antar pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan prinsip syariah Islam.

Perbedaannya dengan asuransi konvensional terletak pada penerapan prinsip-prinsip syariah, antara lain:

Prinsip keadilan (‘adl), dapat dipercaya (amanah), keseimbangan (tazawun), kemaslahatan (maslahah), dan keuniversalan (syumul).

Tidak mengandung unsur yang diharamkan, seperti ketidakpastian atau ketidakjelasan (gharar), perjudian (maysir), bunga (riba), penganiayaan (zhulm), suap (risywah), maksiat, dan objek haram.

Dalam Islam, konsep asuransi ini bukan hal yang baru. Sebelumnya, pada zaman Rasulullah SAW, terdapat sistem yang dikenal dengan Aqilah. 

Sistem ini mengatur bahwa jika seorang anggota suku terbunuh oleh anggota suku lain, maka pewaris korban menerima uang darah (diyat) sebagai bentuk kompensasi yang dibayar oleh saudara terdekat pembunuh (Aqilah). 

Konsep ini mirip dengan premi dalam asuransi, dan kompensasi yang dibayarkan berfungsi sebagai pertanggungan.

Sistem Al-Aqilah ini diterima oleh Nabi Muhammad SAW sebagai bagian dari hukum Islam dan diterapkan pada masa khalifah Umar bin Khatab. 

Hal ini tercatat dalam hadis mengenai dua wanita dari suku Huzail yang terlibat dalam pertengkaran yang mengakibatkan kematian, di mana Nabi Muhammad SAW memutuskan agar diyat dibayar oleh Aqilah dari yang tertuduh kepada ahli waris korban (HR. Bukhari).

Sistem pembayaran diyat yang diterapkan oleh Al-Aqilah memberikan berbagai manfaat, seperti:

-Mengurangi pertumpahan darah.

-Menggantikan tanggung jawab individu menjadi tanggung jawab bersama.

-Meningkatkan semangat kerja sama dan persaudaraan.

Kini, sistem Al-Aqilah tetap menjadi dasar bagi pengembangan praktik asuransi syariah.

Namun, Al-Aqilah bukanlah satu-satunya konsep dalam asuransi syariah, karena ada beberapa konsep lainnya seperti Al-muwalad, Al-Qasamah, At-Tanahud, Aqd Al-Hirasah, Dhiman Khatr Tariq, Al-wadi’ah Bi Ujrin, dan Nizam At-Taqa’ud yang mendukung prinsip-prinsip asuransi syariah.

Sebagai penutup, dengan memahami sejarah asuransi di Indonesia, kita dapat melihat betapa pentingnya peran industri ini dalam memberikan perlindungan dan manfaat bagi masyarakat dari masa ke masa.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index