Perumahan

Pemerintah Segera Bentuk BP3 untuk Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat

Pemerintah Segera Bentuk BP3 untuk Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat
Pemerintah Segera Bentuk BP3 untuk Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan segera membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) sebagai langkah konkret untuk mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat. Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa pembentukan BP3 merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja yang harus segera direalisasikan.

“Saya juga laporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, kita harus membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan, atau BP3,” ujar Maruarar dalam jumpa pers setelah bertemu dengan Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

BP3 untuk Keadilan Sosial dalam Kepemilikan Rumah

Maruarar menjelaskan bahwa BP3 bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dalam kepemilikan rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Skema hunian berimbang akan menjadi landasan utama dalam kebijakan ini.

“BP3 ini menerapkan konsep hunian berimbang. Artinya, jika seorang pengembang membangun satu rumah mewah, maka ia wajib membangun dua rumah kelas menengah dan tiga rumah kelas sederhana. Ini adalah bentuk konkret dari asas keadilan sosial,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa prinsip keadilan sosial merupakan salah satu perhatian utama Presiden Prabowo dalam kebijakan pembangunan perumahan rakyat.

“Bapak Presiden selalu menekankan prinsip keadilan sosial sesuai dengan Pancasila dan konstitusi. Oleh karena itu, BP3 ini akan segera dibentuk agar asas keadilan dalam kepemilikan rumah dapat berjalan optimal,” kata Maruarar.

130 Ribu Rumah Subsidi Sudah Dibangun

Dalam pertemuan dengan Presiden, Maruarar juga melaporkan sejumlah pencapaian yang telah dilakukan oleh Kementerian PKP. Salah satunya adalah pembangunan dan penyaluran lebih dari 130.000 unit rumah subsidi bagi MBR.

Selain itu, Presiden Prabowo juga meminta agar kebijakan perumahan yang berpihak kepada rakyat terus disosialisasikan secara luas agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Presiden meminta kebijakan yang prorakyat ini disosialisasikan secara masif ke seluruh daerah, agar masyarakat berpenghasilan rendah benar-benar bisa menikmatinya,” ungkap Maruarar.

Sejumlah Insentif untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Dalam upaya mendukung program perumahan bagi MBR, pemerintah telah memberikan berbagai insentif, termasuk pembebasan biaya persetujuan bangunan gedung (PBG), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak pertambahan nilai (PPN).

“Dulu BPHTB dikenakan biaya 5 persen, sekarang sudah 0 persen. Persetujuan bangunan gedung (PBG) yang sebelumnya berbayar, kini juga gratis. Selain itu, PPN untuk rumah dengan nilai hingga Rp2 miliar juga ditanggung pemerintah hingga Juni 2025,” jelas Maruarar.

Keputusan untuk menggratiskan PBG mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 25 November 2024. PBG sendiri sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam memiliki hunian yang layak, sekaligus mempercepat realisasi program pembangunan rumah subsidi.

Harapan ke Depan

Maruarar menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang terjangkau. Pembentukan BP3 diharapkan dapat menjadi solusi dalam mewujudkan keadilan sosial di sektor perumahan.

“Dengan adanya BP3, kita ingin memastikan bahwa setiap masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki rumah yang layak,” tuturnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai program dan insentif yang telah disediakan oleh pemerintah dalam kepemilikan rumah.

“Pemerintah sudah menyediakan berbagai kebijakan prorakyat, kini tinggal bagaimana masyarakat memanfaatkannya. Kami akan terus melakukan sosialisasi agar informasi ini dapat tersampaikan dengan baik,” pungkasnya.

Dengan percepatan pembangunan rumah melalui BP3 dan berbagai insentif yang diberikan, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan hunian yang layak, serta mampu meningkatkan kesejahteraan mereka di masa depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index