Pajak

Pemprov Jabar Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga 2024, Simak Cara dan Jadwalnya

Pemprov Jabar Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga 2024, Simak Cara dan Jadwalnya
Pemprov Jabar Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga 2024, Simak Cara dan Jadwalnya

JAKARTA - Kabar gembira bagi warga Jawa Barat! Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi membebaskan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dari tahun 2019 hingga 2024 tanpa terkecuali.

“Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung dari 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya ke belakang, saya sampaikan sekali lagi, Pemprov Jabar ampuni dan bebaskan seluruh tunggakan pajak dan dendanya,” kata Dedi Mulyadi.

Percepatan Jadwal Penghapusan Tunggakan Pajak

Awalnya, program penghapusan tunggakan pajak kendaraan ini dijadwalkan berlangsung mulai 11 April hingga 6 Juni 2025. Namun, guna memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat, jadwal tersebut dimajukan. Kini, program ini akan berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

“Tadinya kita akan buka layanan STNK tanggal 11 April sampai 6 Juni 2025, tapi saya ingin warga Jabar tenang, STNK dan pajak dibayar lengkap. Untuk itu, kita geser,” ujar Dedi dalam video yang diunggah di media sosial.

Cara Membayar Pajak Kendaraan Tanpa Tunggakan

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

-Siapkan dokumen kendaraan Pastikan membawa dokumen penting seperti STNK dan KTP pemilik kendaraan.

-Kunjungi Kantor Samsat Terdekat Datanglah ke kantor Samsat terdekat sesuai dengan domisili kendaraan.

-Verifikasi oleh Petugas Samsat Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan mencocokkan data kendaraan serta jumlah tunggakan.

-Pembayaran Pajak Tahun 2025 Setelah verifikasi, tunggakan pajak akan dihapus, dan pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025.

Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa program ini hanya berlaku satu kali dan tidak akan ada kebijakan serupa di masa mendatang.

“Jangan sia-siakan kesempatan ini karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu, masih menunggak juga, ingat lho, motor Anda tidak bisa lewat jalan kabupaten, jalan provinsi. Hayo mau lewat jalan mana? Mau jalan langit karena belum disertifikatkan? Tidak akan bisa,” tegasnya.

Antisipasi Pungutan Liar

Sebagai bentuk pengawasan, Pemprov Jabar mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pungutan liar yang terjadi selama proses pembayaran pajak kendaraan. Jika ada petugas yang meminta pungutan di luar ketentuan, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui media sosial resmi Pemprov Jabar.

“Jika ada yang meminta pungutan di luar kebijakan sesuai SK Gubernur, cukup laporkan ke media sosial, nanti kami akan tanggapi,” tambahnya.

Harapan untuk Pemudik Lebaran 2025

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat, terutama mereka yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2025, agar tidak terbebani oleh tunggakan pajak kendaraan. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat dapat berkendara dengan tenang tanpa khawatir terkena sanksi administratif atau tilang di jalan.

“Semoga semuanya sehat dan bisa menjalankan mudik serta Lebaran dengan riang gembira,” pungkas Dedi Mulyadi.

Dengan adanya program ini, masyarakat Jawa Barat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan emas tersebut dan membayar pajak kendaraan mereka sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index