JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penetapan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Mulai 1 Maret 2025, HBA akan ditetapkan dua kali dalam sebulan, yaitu setiap tanggal 1 dan 15. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.
Alasan Penetapan HBA Dua Kali Sebulan
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan HBA sebulan sekali dianggap terlalu panjang dan tidak mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya. Dengan menetapkan HBA dua kali sebulan, pemerintah berharap dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai transaksi batu bara di pasar.
Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga komoditas mineral logam dan batu bara, baik di pasar domestik maupun internasional. Dengan penetapan HBA yang lebih sering, diharapkan harga yang ditetapkan dapat lebih responsif terhadap fluktuasi pasar, sehingga mencerminkan nilai yang lebih realistis bagi pelaku industri.
Mekanisme Penetapan HBA
Penetapan HBA dilakukan berdasarkan data transaksi nyata yang tercatat dalam sistem elektronik penerimaan negara bukan pajak (e-PNBP). Data ini mencakup transaksi yang telah berjalan dan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan HBA selanjutnya. Dengan demikian, HBA yang ditetapkan diharapkan mencerminkan kondisi pasar yang aktual.
Dampak pada Kontrak Ekspor
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, perusahaan yang mengekspor batu bara diwajibkan untuk memperbarui kontrak mereka dan menjadikan HBA sebagai acuan harga dalam bertransaksi. Hal ini berarti setiap transaksi ekspor batu bara harus mengacu pada HBA yang ditetapkan pemerintah.
Tanggapan Asosiasi Pertambangan
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) mengusulkan pemberian masa peralihan selama enam bulan agar perusahaan batu bara dapat melakukan renegosiasi kontrak dengan pembeli di luar negeri. Mereka menilai, dengan adanya masa peralihan, Indonesia dapat menyesuaikan harga dan memanfaatkan potensi kenaikan permintaan untuk mencapai target pemerintah dalam peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penetapan HBA Maret 2025
Pada periode pertama Maret 2025, HBA ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 80.K/MB.01/MEM.B/2025. Harga batu bara acuan ini digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batu Bara (HPB) di waktu yang sama.
Pentingnya Kepatuhan terhadap HBA
Pemerintah menekankan bahwa setiap perusahaan wajib mematuhi regulasi ini. Jika tidak, perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi, termasuk larangan ekspor. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan kepatuhan terhadap kebijakan penetapan HBA.
Penetapan HBA dua kali sebulan merupakan langkah strategis pemerintah untuk menciptakan mekanisme harga yang lebih transparan dan akurat. Dengan kebijakan ini, diharapkan industri batu bara Indonesia dapat lebih kompetitif dan adaptif terhadap dinamika pasar global, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan.