JAKARTA – Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru menjelang Lebaran 2025 melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (Serambi) 2025. Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang tunai dalam kondisi layak edar selama periode Ramadan dan Idulfitri.
Penukaran uang baru ini akan berlangsung dalam empat periode dan hanya bisa dilakukan dengan mendaftar terlebih dahulu secara online melalui sistem PINTAR BI. Masyarakat diimbau untuk melakukan pemesanan lebih awal karena setiap periode memiliki kuota yang terbatas.
Jadwal Resmi Penukaran Uang Baru di Bank Indonesia
Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram Bank Indonesia @bank_indonesia, berikut adalah jadwal lengkap pemesanan dan penukaran uang baru untuk Lebaran 2025:
Periode I
-Pemesanan dibuka: 3 Maret 2025, mulai pukul 12.00 WIB
-Masa penukaran: 4-9 Maret 2025
Periode II
-Pemesanan dibuka: 9 Maret 2025, mulai pukul 09.00 WIB
-Masa penukaran: 10-16 Maret 2025
Periode III
-Pemesanan dibuka: 16 Maret 2025, mulai pukul 09.00 WIB
-Masa penukaran: 17-23 Maret 2025
Periode IV
-Pemesanan dibuka: 23 Maret 2025, mulai pukul 09.00 WIB
-Masa penukaran: 24-27 Maret 2025
Kuota Terbatas, Masyarakat Diminta Mendaftar Lebih Awal
Dalam program ini, setiap periode penukaran memiliki kuota yang terbatas, sehingga masyarakat diimbau untuk segera mendaftar sebelum kuota penuh. Jika kuota terpenuhi, pemesanan akan langsung ditutup.
Bank Indonesia juga mengingatkan bahwa layanan ini hanya dapat diakses melalui aplikasi PINTAR BI dan tidak melayani penukaran secara langsung di kantor bank tanpa pemesanan sebelumnya.
“Pemesanan penukaran uang baru dapat dilakukan melalui sistem PINTAR BI. Masyarakat diimbau untuk melakukan registrasi lebih awal guna menghindari kehabisan kuota,” tulis BI dalam pengumuman resminya.
Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Kas Keliling BI
Agar proses penukaran berjalan lancar, masyarakat perlu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan penukaran uang baru melalui kas keliling BI:
-Akses situs PINTAR BI melalui link https://pintar.bi.go.id.
-Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
-Pilih provinsi dan lokasi penukaran yang diinginkan.
-Pilih tanggal penukaran yang masih tersedia.
-Registrasi dengan mengisi data diri, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email.
-Masukkan jumlah pecahan uang yang ingin ditukarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
-Setelah selesai, simpan bukti pemesanan yang mencantumkan kode pemesanan, nama pemesan, lokasi, jadwal penukaran, serta jumlah uang yang ditukarkan.
Masyarakat yang telah melakukan pemesanan wajib datang ke lokasi sesuai dengan jadwal yang telah dipilih. Saat melakukan penukaran, pemohon juga harus membawa uang yang akan ditukar dalam jumlah pas, telah dikelompokkan berdasarkan pecahan, serta disusun searah untuk mempermudah proses pemeriksaan dan penukaran oleh petugas BI.
Batas Maksimal Penukaran Uang Baru
Dalam layanan kas keliling BI tahun ini, batas maksimal penukaran uang baru adalah Rp 4,3 juta per orang. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bahwa lebih banyak masyarakat dapat memperoleh uang baru dalam jumlah yang adil dan merata.
Selain itu, BI juga menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk mendistribusikan uang tunai dalam kondisi layak edar, sehingga masyarakat bisa menggunakan uang baru dengan nyaman selama perayaan Idulfitri.
Lokasi Tukar Uang Baru di Bank Umum
Selain melalui kas keliling BI, masyarakat juga bisa menukarkan uang baru di beberapa bank umum yang bekerja sama dengan Bank Indonesia. Daftar lokasi bank yang menyediakan layanan penukaran uang baru dapat dilihat melalui situs resmi masing-masing bank atau akun resmi BI.
Masyarakat juga dapat mengecek lokasi penukaran uang baru di wilayahnya melalui pengumuman yang biasanya dipublikasikan oleh kantor perwakilan BI di berbagai daerah.
Bank Indonesia Imbau Masyarakat Tukar Uang di Tempat Resmi
Dalam kesempatan sebelumnya, Bank Indonesia mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan penukaran uang baru di lokasi resmi, seperti kas keliling BI dan bank-bank yang bekerja sama dengan BI.
“Penukaran uang baru sebaiknya dilakukan di tempat-tempat resmi yang telah ditetapkan, untuk menghindari adanya oknum yang memanfaatkan kesempatan dengan menawarkan jasa penukaran uang dengan tarif tambahan,” tegas Bank Indonesia dalam keterangannya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap kemungkinan peredaran uang palsu. BI menekankan pentingnya menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) saat menerima uang tunai guna memastikan keasliannya.
Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2025 Dirancang Lebih Nyaman
Dengan sistem pemesanan online dan layanan kas keliling yang tersebar di berbagai lokasi, Bank Indonesia berupaya memberikan pengalaman penukaran uang baru yang lebih nyaman dan efisien bagi masyarakat.
Masyarakat yang ingin mendapatkan uang baru untuk kebutuhan Lebaran disarankan untuk segera melakukan registrasi sebelum kuota penuh. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, proses penukaran diharapkan berjalan lancar dan tertib.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penukaran uang baru Lebaran 2025, dapat mengakses situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id atau melalui akun media sosial resmi BI.
Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang baru untuk Lebaran 2025 melalui program Serambi 2025, yang terdiri dari empat periode. Masyarakat wajib melakukan pemesanan online melalui sistem PINTAR BI, dan batas maksimal penukaran adalah Rp 4,3 juta per orang. Dengan adanya layanan ini, BI berharap masyarakat dapat memperoleh uang tunai dalam kondisi layak edar dengan lebih mudah dan nyaman.