JAKARTA - Indonesia Airlines, maskapai penerbangan baru yang mengudara di Indonesia, dengan cepat menarik perhatian publik. Meski berkantor pusat di Singapura, maskapai ini dimiliki oleh seorang pengusaha Indonesia asal Aceh bernama Iskandar. Didirikan di bawah naungan PT Indonesia Airlines Group, yang merupakan anak usaha dari Calypte Holding Pte. Ltd., maskapai ini bertujuan untuk menjadi ikon global kemakmuran Indonesia.
Maskapai Berbasis Internasional dari Indonesia untuk Dunia
Sebagai maskapai yang berfokus pada penerbangan internasional, Indonesia Airlines (INA) memilih berbasis di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Berdasarkan rencana yang telah disusun oleh Iskandar, Indonesia Airlines akan mengoperasikan 20 armada yang terdiri dari pesawat berbadan kecil seperti Airbus A321neo dan A321LR, serta pesawat berbadan lebar seperti Airbus A350-900 dan Boeing 787-9. Layanan yang ditawarkan berkelas premium, mirip dengan eksklusivitas yang biasanya hanya dinikmati penyewa jet pribadi.
Visi dan Misi yang Mengedepankan Warisan Budaya
Dalam pernyataan resminya, Iskandar mengungkapkan bahwa visinya untuk Indonesia Airlines adalah menjadikannya simbol global kemakmuran Indonesia, serta ikon keramahtamahan budaya Indonesia. Misi mereka adalah mendefinisikan ulang perjalanan udara dengan layanan premium yang tetap mengedepankan keselamatan sebagai prioritas utama.
Di balik kemewahan layanan yang ditawarkan, Indonesia Airlines juga mengutamakan kenyamanan dan pelayanan terbaik. Tim eksekutif dari maskapai ini terdiri dari para ahli industri penerbangan yang sebelumnya bekerja di maskapai-maskapai ternama dunia, seperti Singapore Airlines, Emirates, dan Asiana Airlines. Ini termasuk salah satu pilot terbaik Indonesia dan seorang manajer kabin dari British Airways.
Tantangan Perizinan dan Komitmen Keamanan
Meski siap bersaing dengan maskapai papan atas lainnya seperti Garuda Indonesia, Indonesia Airlines dihadapkan pada tantangan administratif. Menurut informasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan, hingga saat ini, mereka belum menerima pengajuan perizinan operasional dari Indonesia Airlines. Setiap maskapai yang ingin beroperasi di Indonesia diwajibkan memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal serta Sertifikat Operator Pesawat Udara.
Plt Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Ditjen Hubud, Mokhammad Khusnu, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa semua operasional maskapai memenuhi regulasi demi keselamatan penerbangan. Mereka juga akan terus memantau perkembangan terkait Indonesia Airlines.
Angin Segar
Kehadiran Indonesia Airlines menawarkan angin segar dalam industri penerbangan Indonesia, khususnya dalam segmen premium internasional. Meski dihadang beberapa tantangan perizinan, dengan kepemimpinan Iskandar dan dukungan tim ahli yang solid, maskapai ini berpotensi menjadi pesaing kuat di pasar global. Dapatkah Indonesia Airlines memenuhi semua persyaratan dan mewujudkan visinya sebagai maskapai penerbangan premium kelas dunia? Hanya waktu yang akan menjawab.