Apa itu STP pajak? Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Namun, meskipun sudah diatur, masih banyak wajib pajak yang lupa atau bahkan sengaja tidak membayar pajak mereka.
Untuk mengatasi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan STP pajak atau Surat Tagihan Pajak. Surat ini diberikan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya, baik karena kelalaian maupun sengaja.
STP bertujuan untuk mengingatkan dan menertibkan kembali pembayaran pajak agar wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya.
Apa itu STP pajak? Ini adalah langkah yang diambil untuk memastikan kewajiban pajak dibayar tepat waktu.
Apa Itu STP Pajak?
Jadi, apa itu STP pajak? STP pajak, atau Surat Tagihan Pajak, adalah dokumen yang digunakan untuk menagih pajak yang belum dibayar, termasuk sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Surat ini juga berfungsi sebagai sarana untuk mengoreksi pajak terutang, memberikan sanksi kepada wajib pajak, serta menagih kewajiban pajak yang belum dilunasi.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.
Sering kali, wajib pajak terlambat membayar pajak, baik karena kelalaian atau kesengajaan. Untuk menegakkan kewajiban pajak, Dirjen Pajak mengeluarkan STP pajak sebagai bentuk teguran agar segera dibayar.
STP pajak ini memiliki kekuatan hukum yang setara dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Penerbitan STP pajak dilakukan paling lambat 5 tahun setelah pajak terutang atau masa pajak berakhir.
Penerbitan ini dapat menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar karena adanya bunga atau denda. Wajib pajak diwajibkan membayar tagihan beserta bunga atau denda dalam waktu 1 bulan setelah STP diterbitkan.
STP pajak dapat diterbitkan dalam bentuk tertulis maupun elektronik. Jika dalam bentuk tertulis, penandatanganan dilakukan secara manual, sedangkan untuk STP elektronik, penandatanganannya dilakukan secara digital oleh Dirjen Pajak. Kedua bentuk STP tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah.
Sebelum menerbitkan STP pajak, Dirjen Pajak akan memeriksa data administrasi perpajakan, melakukan pemeriksaan, serta pemeriksaan ulang, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 PMK Nomor 18/PMK.03/2021. Beberapa kondisi yang menyebabkan penerbitan STP pajak antara lain:
- PPh (Pajak Penghasilan) yang kurang bayar atau tidak dibayar dalam tahun berjalan
- Kurang bayar akibat kesalahan penulisan atau perhitungan
- Sanksi administratif berupa denda atau bunga
- Pengusaha yang ditetapkan sebagai PKP tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuatnya
- Imbalan bunga yang tidak seharusnya diberikan kepada wajib pajak
- Pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan
Fungsi STP Pajak
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, STP pajak menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan adalah surat yang digunakan untuk menagih pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Surat ini juga berfungsi untuk mengoreksi pajak yang terutang, memberikan sanksi kepada wajib pajak, serta sebagai sarana untuk menagih pajak yang belum dibayar.Dari pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa STP pajak memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:
- Sebagai sarana untuk mengoreksi jumlah pajak yang terutang
- Sebagai alat untuk mengenakan sanksi berupa bunga dan denda
- Sebagai sarana untuk menagih pajak yang belum dibayar
Jenis STP Pajak
Terdapat beberapa jenis STP pajak yang perlu kamu ketahui, di antaranya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Berikut penjelasannya.
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Jenis STP pajak pertama adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau SKPKB. SKPKB merupakan surat yang menetapkan besaran jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besaran sanksi administrasi, serta jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Surat tagihan ini diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak. Beberapa fungsi SKPKB antara lain:
- Mengoreksi jumlah pajak terutang berdasarkan SPT (Surat Pemberitahuan)
- Sebagai sarana untuk mengenakan sanksi administrasi bagi wajib pajak
- Sebagai alat untuk menagih pajak
2. Surat Ketetapan Pajak Nihil
Jenis STP pajak berikutnya adalah Surat Ketetapan Pajak Nihil atau SKPN, yaitu surat ketetapan pajak yang menetapkan jumlah pokok pajak sama dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang, atau tidak ada kredit pajak.
Surat ini diterbitkan oleh Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan SPT. SKPN diterbitkan untuk jenis pajak sebagai berikut:
- PPh, jika jumlah kredit pajak sama dengan pajak terutang atau tidak ada kredit pajak
- Pajak tidak langsung, PPN, jika jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak terutang atau tidak ada kredit pajak
- Pajak Barang Mewah, jika jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak terutang atau tidak ada kredit pajak
3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah jenis STP pajak yang menetapkan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya.
Surat ini diterbitkan oleh Dirjen Pajak dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, jika ditemukan data baru yang mengakibatkan jumlah pajak bertambah setelah dilakukan pemeriksaan.
SKPKBT berfungsi sebagai koreksi atas surat tagihan pajak sebelumnya. Ketika wajib pajak telah membayar dan melaporkan pajak, namun terdapat data baru yang menyebabkan jumlah pajak bertambah, maka SKPKBT akan diterbitkan oleh Dirjen Pajak.
Penerbitan SKPKBT dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun dengan jumlah pajak terutang yang ditambah 100%.
Penambahan ini merupakan sanksi administrasi yang harus dibayarkan. Jika wajib pajak masih terlambat membayar pajak dan kekurangannya, maka akan ada tambahan sanksi denda sebesar 48% dari jumlah yang harus dibayar.
4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
Jenis berikutnya adalah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau SKPLB, yaitu surat tagihan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak terutang atau tidak seharusnya terutang.
Surat ini diterbitkan karena jumlah pajak yang dibayarkan wajib pajak lebih besar dari yang seharusnya.
SKPLB diterbitkan atas permohonan tertulis dari wajib pajak yang telah membayarkan pajak lebih dari pajak yang terutang, baik untuk PPh, PPN, maupun pajak barang mewah.
Setelah permohonan diterima, Dirjen Pajak akan melakukan pemeriksaan paling lambat 12 bulan setelah permohonan diterima.
Jika terdapat keterlambatan dalam penerbitan SKPLB, wajib pajak berhak mendapatkan imbalan bunga sebesar 2% per bulan, terhitung sejak berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan.
Cara Cek STP Pajak
Untuk memeriksa ada tidaknya STP pajak, wajib pajak dapat datang langsung ke kantor pajak atau mengeceknya secara online melalui laman DJP Online.
Namun, perlu diketahui bahwa dalam proses penerbitan STP pajak, Dirjen Pajak akan mengirimkan surat tersebut kepada wajib pajak melalui beberapa cara, yaitu:
- Secara langsung
- Secara elektronik
- Melalui surat/pos disertai bukti pengiriman surat
- Melalui perusahaan jasa ekspedisi disertai bukti pengiriman surat
Cara Membayar Surat Tagihan Pajak
Lantas, bagaimana cara membayar STP pajak? Kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut agar tagihan pajak tidak semakin membengkak.
- Pastikan sudah menerima STP pajak terlebih dahulu. STP ini berfungsi sebagai bukti keterlambatan pembayaran pajak.
- Jika belum menerima STP, segera hubungi kantor pajak terdekat.
- Cek nomor ketetapan pajak, tahun pajak, serta jumlah tagihan yang tertera pada STP.
- Masuk ke akun DJP Online.
- Buat kode billing secara online, lalu cetak.
- Bayar tagihan pajak sesuai dengan yang tertera melalui bank persepsi yang ditunjuk.
- Setelah pembayaran, STP pajak berhasil dibayar.
Sebagai penutup, memahami apa itu STP pajak sangat penting agar kamu bisa menghindari masalah pajak yang lebih besar di kemudian hari.