apa itu objek pajak penghasilan

Mengenal Apa Itu Objek Pajak Penghasilan dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Objek Pajak Penghasilan dan Jenis-jenisnya
apa itu objek pajak penghasilan

Apa itu objek pajak penghasilan? Ini adalah topik yang sangat penting dalam dunia perpajakan. 

Banyak orang yang mungkin belum sepenuhnya memahami konsep ini, terutama jika mereka baru pertama kali mempelajari pajak penghasilan.

Sebagai wajib pajak, kamu mungkin bertanya-tanya apakah setiap jenis penghasilan dikenakan pajak. Sebenarnya, ada beberapa jenis penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan, sementara ada pula yang tidak. 

Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami dengan baik objek pajak penghasilan agar kamu bisa memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.

Jika kamu ingin menggali lebih dalam mengenai apa itu objek pajak penghasilan serta berbagai jenis pajak yang berlaku, artikel ini bisa memberikan penjelasan lebih lengkap. 

Apa Itu Objek Pajak Penghasilan?

Pajak adalah istilah yang sudah tidak asing lagi bagi banyak orang, namun masih banyak yang kurang memahami apa itu objek pajak penghasilan. Agar lebih jelas, kita perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan objek pajak.

Objek pajak mengacu pada segala hal yang menjadi sasaran pengenaan pajak. Dalam hal ini, objek pajak penghasilan adalah segala bentuk tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, yang digunakan untuk meningkatkan kekayaannya.
Kemampuan ekonomis ini bisa berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Contoh objek pajak penghasilan antara lain penghasilan yang diterima sebagai imbalan atas pekerjaan, seperti gaji, komisi, dan lain-lain. 

Hadiah atau penghargaan yang diterima juga termasuk dalam kategori objek pajak penghasilan. Sebelum mendalami lebih jauh mengenai jenis-jenis objek pajak penghasilan, ada baiknya juga untuk memahami cara membayar pajak secara online.

Jenis-jenis Objek Pajak Penghasilan

Berikut adalah penjelasan mengenai objek pajak penghasilan yang perlu kamu ketahui:

1. Penghasilan sebagai Objek Pajak

Menurut Undang-undang Pajak Penghasilan, beberapa jenis penghasilan yang termasuk dalam objek pajak antara lain:

  • Penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa, seperti upah, gaji, honorarium, bonus, komisi, dan lainnya, kecuali yang ditentukan dalam undang-undang.
  • Hadiah dari undian atau kegiatan, serta penghargaan.
  • Laba atau keuntungan usaha.
  • Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta.
  • Penerimaan kembali.
  • Bunga.
  • Dividen.
  • Royalti.
  • Sewa.
  • Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
  • Keuntungan dari pembebasan utang.
  • Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
  • Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
  • Premi asuransi.
  • Iuran dari wajib pajak yang menjadi anggota yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Tambahan kekayaan bersih dari penghasilan yang belum kena pajak.
  • Penghasilan dari usaha berbasis industri.
  • Imbalan bunga.
  • Surplus BI.

2. Penghasilan yang Dikenai Pajak Penghasilan Final

Selain penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan umum, ada juga penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final. Berikut adalah objek pajak penghasilan final:

  • Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya.
  • Penghasilan berupa hadiah dari undian yang dimenangkan.
  • Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya.
  • Penghasilan dari transaksi pengalihan harta, baik berupa tanah, bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, maupun persewaan tanah dan bangunan.
  • Penghasilan tertentu lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemasukan yang Bukan Merupakan Objek Pajak Penghasilan PPH

Selain beberapa jenis objek pajak penghasilan, ada juga beberapa penghasilan yang tidak termasuk dalam objek pajak. Berikut adalah daftar penghasilan yang tidak dikenakan pajak:

  • Bantuan atau sumbangan yang diterima oleh mereka yang berhak mendapatkan zakat.
  • Penghasilan berupa harta hibahan.
  • Harta warisan.
  • Setoran tunai sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
  • Imbalan berupa kenikmatan atau natura.
  • Pembayaran dari perusahaan asuransi sebagai manfaat dari produk asuransi yang dibeli atau premi yang dibayar.
  • Iuran dana pensiun.
  • Dividen atau laba yang diperoleh perseroan terbatas berupa dividen dari cadangan laba ditahan.
  • Iuran dana pensiun yang dibayarkan oleh pemberi kerja maupun pekerja yang disahkan oleh Menteri Keuangan.
  • Penghasilan dari modal yang bersumber dari dana pensiun di bidang tertentu sesuai keputusan Menteri Keuangan.
  • Bagian laba yang diperoleh anggota perseroan komanditer, di mana modalnya terbagi atas saham-saham, perkumpulan, firma, atau persekutuan.
  • Penghasilan berupa bagian keuntungan dari usaha yang berdiri dan beroperasi di Indonesia yang diperoleh perusahaan modal ventura.
  • Beasiswa sesuai ketentuan yang berlaku dan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  • Sisa lebih yang diperoleh badan usaha atau lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan atau penelitian dan pengembangan.
  • Bantuan atau santunan dari BPJS kepada wajib pajak.
  • Hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa.

Jenis-jenis Pajak Penghasilan

Untuk memahami objek pajak penghasilan, penting juga untuk mengetahui berbagai jenis pajak penghasilan. 

Dengan memahami hal ini, kamu dapat membedakan objek pajak yang dikenakan pada setiap jenis pajak penghasilan, termasuk penghasilan yang tidak menjadi objek pajak karena tidak mengharuskan penerimanya untuk membayar pajak.

Berikut ini adalah beberapa jenis pajak penghasilan beserta objek dan subjek yang dikenakan PPh:

1. Pajak Penghasilan Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan yang diterima berupa gaji, honorarium, tunjangan, upah, atau pembayaran lain sebagai imbalan atas pekerjaan atau jasa yang diberikan kepada pemberi kerja. Objek pajak PPh Pasal 21 antara lain:

  • Penghasilan yang diterima pegawai tetap, baik secara teratur maupun tidak teratur.
  • Penghasilan yang diterima industri berupa uang industri atau penghasilan sejenis.
  • Penghasilan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti uang pesangon, tunjangan hari tua, dan uang manfaat industri.
  • Penghasilan pegawai tidak tetap atau pekerja lepas, baik berupa upah harian, mingguan, atau bulanan.
  • Imbalan kepada bukan pegawai berupa fee, komisi, honorarium, atau sejenisnya sebagai imbalan atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan.
  • Imbalan kepada peserta kegiatan berupa uang saku, uang representasi, atau sejenisnya.

Subjek Pajak PPh Pasal 21

Subjek pajak PPh Pasal 21 meliputi:

  • Pegawai yang menerima gaji atau upah.
  • Penerima uang pensiun dan sejenisnya.
  • Bukan pegawai yang menerima penghasilan atas imbalan jasa yang diberikan.
  • Mantan pegawai yang menerima penghasilan setelah pensiun.
  • Anggota dewan komisaris yang menerima penghasilan.
  • Peserta kegiatan yang mendapatkan penghasilan atas keikutsertaannya dalam sebuah kegiatan.

2. Pajak Penghasilan Pasal 22

PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan untuk pembelian barang. 

Pajak ini berlaku pada beberapa barang tertentu yang menjadi objek pajak, seperti mebel, mobil dinas, komputer, alat tulis kantor, dan barang lainnya yang dibebankan pada penjual barang.

Namun, terdapat beberapa pengecualian objek pajak yang tidak dikenakan PPh Pasal 22, antara lain:

  • Pembelian barang dengan nilai tidak lebih dari Rp 2 juta yang masih dalam satu faktur yang sama.
  • Pembelian BBM, listrik, gas, pelumas, air minum, dan benda pos.
  • Pembayaran atas pembelian barang yang berkaitan dengan penggunaan dana BOS.
  • Impor barang yang berdasarkan undang-undang yang berlaku.
  • Impor barang bebas bea masuk atau PPN, termasuk kiriman hadiah, barang untuk tujuan keilmuan, atau lainnya.
  • Emas batang yang hendak diproses menjadi perhiasan untuk diekspor.

3. Pajak Penghasilan Pasal 23

PPh Pasal 23 dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari beberapa hal, seperti modal, penyerahan jasa, hadiah, penghargaan, dan lainnya yang tidak dipotong oleh PPh Pasal 21. Objek pajak PPh Pasal 23 antara lain:

  • Dividen.
  • Bunga.
  • Royalti.
  • Hadiah, bonus, penghargaan, atau sejenisnya yang diterima oleh orang pribadi.
  • Sewa dan penghasilan yang berkaitan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan bangunan.
  • Imbalan atas jasa pekerjaan, seperti jasa konsultan dan lainnya, selain jasa yang sudah dipotong oleh PPh Pasal 21.

4. Pajak Penghasilan Pasal 24

PPh Pasal 24 dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri oleh wajib pajak dalam negeri. 

Pajak yang dibayar di luar negeri dapat dikreditkan, sehingga jumlah pajak yang dibayarkan di dalam negeri dapat dikurangi dengan pajak yang telah dibayarkan di luar negeri. 

Hal ini mencegah terjadinya pajak ganda bagi wajib pajak. Objek pajak penghasilan Pasal 24 antara lain:

  • Penghasilan dari saham atau sekuritas lainnya serta penghasilan dari pengalihan saham dan sekuritas di negara tempat badan yang memberikan saham berdiri atau berkedudukan.
  • Penghasilan berupa royalti, bunga, atau sewa atas penggunaan harta bergerak di negara tempat pihak yang membayar tinggal atau berada.
  • Penghasilan sewa yang berkaitan dengan harta tak bergerak di negara tempat harta tersebut berada.
  • Imbalan atas jasa atau pekerjaan yang diterima oleh wajib pajak dari pemberi imbalan yang tinggal di negara lain.
  • Penghasilan badan usaha tetap yang berasal dari negara tempat badan usaha melakukan kegiatan usaha.
  • Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan di negara tempat penambangan dilakukan.
  • Keuntungan atas penghasilan harta tetap yang berada di negara tempat harta tersebut berada.
  • Keuntungan dari pengalihan harta bagian badan usaha tetap di negara tempat badan usaha tersebut berada.

5. Pajak Penghasilan Pasal 25

PPh Pasal 25 adalah pajak yang dibayar oleh wajib pajak dengan cara mengangsur. Objek pajak penghasilan Pasal 25 ini adalah penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dimiliki oleh wajib pajak.

Subjek pajak penghasilan Pasal 25 meliputi orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha, baik sebagai pedagang eceran maupun penyerah jasa. 

Pajak ini juga dikenakan pada badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha, baik sebagai pedagang pengecer maupun penyerah jasa.

6. Pajak Penghasilan Pasal 26

PPh Pasal 26 adalah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak atas penghasilan yang diterima, baik di dalam negeri maupun luar negeri. 

Pajak ini dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan yang bukan merupakan subjek pajak dalam negeri.

7. Pajak Penghasilan Pasal 15

PPh Pasal 15 dikenakan kepada wajib pajak yang bergerak di bidang industri tertentu sesuai dengan ketentuan Undang-undang pajak penghasilan (PPh). Meskipun mungkin terdengar asing, PPh Pasal 15 memiliki objek pajak yang perlu dipahami, antara lain:

  • Imbalan atau pengganti berbentuk uang yang diterima oleh charter penerbangan dalam negeri.
  • Penghasilan dari jasa pengangkutan orang atau barang, seperti penyewaan kapal di Indonesia maupun luar negeri yang dibebankan kepada pemilik usaha pelayaran.
  • Nilai pengganti atau imbalan berupa uang dari pengangkutan orang atau barang antara pelabuhan di dalam maupun luar negeri yang dibebankan kepada pengusaha pelayaran atau penerbangan luar negeri.
  • Nilai ekspor bruto yang diterima wajib pajak luar negeri karena memiliki kantor perwakilan di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan di Indonesia.
  • Biaya pembuatan atau perakitan barang yang tidak termasuk penggunaan bahan baku.

8. Pajak Penghasilan Pasal 29

PPh Pasal 29 adalah pajak penghasilan kurang bayar yang tercantum dalam SPT tahunan pajak penghasilan. 

PPh Pasal 29 merupakan sisa pajak yang terutang pada tahun pajak bersangkutan, yang kemudian dikurangi dengan kredit pajak penghasilan, seperti PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, atau PPh 25.

Subjek pajak untuk PPh Pasal 29 adalah wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu dan wajib pajak badan. Untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak, wajib pajak harus menyelesaikan pembayaran sebelum menyampaikan SPT tahunan.

  • Jika tahun buku sama dengan tahun kalender, wajib pajak pribadi harus melunasi kekurangan pajak selambatnya pada 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan pada 30 April.
  • Jika tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, wajib pajak pribadi harus melunasi kekurangan pajak paling lambat pada 30 September, dan wajib pajak badan pada 31 Oktober.

9. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2

PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga deposito, tabungan lain, bunga obligasi, serta surat utang negara. 

Selain itu, pajak ini juga mencakup bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi, transaksi saham, atau sekuritas lainnya. 

Penghasilan yang termasuk dalam objek pajak ini bersifat final, yang artinya tidak dapat dikreditkan atau dikurangi dengan pajak lain yang sudah dibayarkan.

Sebagai penutup, dengan memahami apa itu objek pajak penghasilan, kamu bisa lebih bijak dalam mengelola kewajiban pajak dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index