JAKARTA - Industri perbankan syariah di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan. Menurut laporan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aset perbankan syariah di negara ini diprediksi akan mencapai Rp980,30 triliun pada akhir tahun 2024. Angka ini mencerminkan pertumbuhan sebesar 9,88 persen secara tahunan atau year on year (yoy), dan menjadikan market share perbankan syariah meningkat menjadi 7,72 persen. Hal ini seolah membuktikan bahwa pelaku industri syariah semakin bisa bersaing dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Intermediasi dan Penyaluran Pembiayaan yang Terus Meningkat
Dari sisi intermediasi, total penyaluran pembiayaan yang dilakukan oleh perbankan syariah sepanjang tahun 2024 tercatat mencapai Rp643,55 triliun, atau tumbuh 9,92 persen yoy. Pertumbuhan ini sejalan dengan perkembangan industri perbankan nasional yang mengalami tren positif. Sektor perumahan (KPR) menjadi dominan dalam penyaluran pembiayaan perbankan syariah, mengambil porsi sekitar 23 persen. Sektor UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) juga mendapat perhatian dengan kontribusi sekitar 16-17 persen dari total pembiayaan.
“Adapun pembiayaan yang disalurkan dominan untuk sektor perumahan (KPR) dengan proporsi sekitar 23 persen. Sedangkan penyaluran pembiayaan UMKM, mencapai sekitar 16-17 persen dari total pembiayaan,” demikian disampaikan oleh Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dalam sebuah keterangan resmi.
Dana Pihak Ketiga (DPK) dan Kuatnya Tingkat Permodalan
Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun mencapai Rp753,60 triliun, menunjukkan pertumbuhan sekitar 10 persen yoy, atau hampir dua kali lipat dibanding pertumbuhan industri perbankan nasional yang hanya berkisar antara 4-5 persen. Pertumbuhan DPK ini tentu menjadi angin segar bagi industri perbankan syariah yang mengandalkan dana dari nasabah sebagai sumber pembiayaan.
Dari sisi permodalan, perbankan syariah tetap menunjukkan kekuatan yang didukung oleh likuiditas yang sangat memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) tercatat pada angka 25,4 persen, jauh di atas ketentuan minimal. Demikian pula rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 154,52 persen dan 32,09 persen, keduanya masih di atas batas bawah yang diharuskan sebesar 50 persen dan 10 persen.
Dian melanjutkan, bahwa kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) Gross berada di level 2,12 persen dan NPF Nett sebesar 0,79 persen. Tingkat profitabilitas sektor ini juga meningkat, ditandai dengan Return-On-Asset (ROA) sebesar 2,04 persen. “Hal ini menunjukkan akselerasi bisnis perbankan syariah tetap kuat di tengah dinamika perekonomian domestik dan global,” kata Dian.
Strategi dan Kebijakan OJK untuk Mendorong Perbankan Syariah
OJK terus berkomitmen untuk mendukung penguatan dan akselerasi pertumbuhan industri perbankan syariah nasional dengan meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) untuk periode 2023-2027. Pada 2025, ada lima arah kebijakan yang disiapkan guna meningkatkan skala ekonomi dan keunikan model bisnis dari industri perbankan syariah sehingga dapat bersaing baik secara nasional maupun global.
1. Konsolidasi dan Penguatan Unit Usaha Syariah (UUS)
Konsolidasi bank syariah dilakukan dengan mendukung proses spin-off melalui koordinasi dengan stakeholders dalam proses perizinan serta memfasilitasi sinergi dengan bank induk. OJK turut mendorong para pemegang saham untuk berkolaborasi dalam menciptakan bank syariah yang besar dan kuat.
2. Pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah
Komite ini dibentuk sebagai wujud komitmen OJK dalam memperkuat tata kelola syariah di industri keuangan syariah nasional.
3. Penyusunan Pedoman Produk Perbankan Syariah
Pedoman ini dirancang untuk menyediakan panduan bagi industri, guna menyelaraskan pelaksanaan produk perbankan syariah dan memperkuat keuangan syariah dalam keunikan produknya. Beberapa pedoman yang akan diterbitkan termasuk Pedoman Pembiayaan Salam, Istishna’, dan Multijasa.
4. Penguatan Peran dalam Ekosistem Ekonomi Syariah
Langkah ini ditempuh melalui sinergi dengan Lembaga Jasa Keuangan Syariah lainnya, pemerintah, dan industri halal untuk memperluas akses layanan perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi syariah.
5. Peningkatan Peran di Sektor UMKM
OJK berkomitmen untuk meningkatkan akses dan mendukung UMKM, terutama yang belum memiliki akses perbankan, melalui instrumen keuangan sosial syariah.